Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 13 April 2026

Plt Dirut PD Pasar Medan Bagi SIPTB Gratis ke 11 Pedagang Kampung Lalang

Redaksi - Kamis, 30 Januari 2020 22:50 WIB
236 view
Plt Dirut PD Pasar Medan Bagi SIPTB Gratis ke 11 Pedagang Kampung Lalang
SIB/Roy Marisi Simorangkir
SIPTB GRATIS: Plt Dirut PD Pasar Kota Medan M Nasib didampingi Direktur Operasional Gelora KP Ginting dan Direktur Administrasi dan Keuangan Osman Manalu foto bersama para pedagang penerima SIPTB gratis di Pasar Kampung Lalang, Rabu (29/1).&n
Medan (SIB)
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Kota Medan M Nasib menyerahkan 11 Surat Izin Pemakaian Tempat Berjualan (SIPTB) ke pedagang Pasar Kampung Lalang, Jalan Kelambir V Medan, Rabu (29/1). Penyerahan SIPTB secara gratis itu sebagai bentuk komitmen Pemko Medan memberikan tempat berjualan yang representatif bagi para pedagang, sebab pedagang sudah lama tidak mendapatkan tempat berjualan yang layak.

Saat penyerahan, Plt Dirut PD Pasar didampingi Direktur Operasional Gelora KP Ginting dan Direktur Administrasi dan Keuangan Osman Manalu. Selain menindaklanjuti instruksi Sekda Kota Medan Ir Wiriya Alrahman MM selaku Ketua Badan Pengawas PD Pasar ketika memimpin apel di halaman Kantor PD Pasar, Senin (27/1) lalu, penyerahan SIPTB juga sebagai langkah awal pembenahan di perusahaan milik Pemko yang menangani seluruh pasar di Kota Medan tersebut.

Prosesi penyerahan berlangsung lancar dan mendapat apresiasi dari para pedagang. Tidak hanya mendapatkan tempat untuk melakukan transaksi jual beli yang layak, para pedagang juga tidak dikenakan biaya ketika mengurus SIPTB tersebut. Dengan penyerahan SIPTB, para pedagang lainnya diharapkan dapat juga mengurus SIPTB.

“Kita komit membenahi sistem kerja serta tata kelola PD Pasar Kota Medan dan SIPTB ini wujudnya. Kenyamanan dan jaminan tempat bagi para pedagang menjadi fokus perhatian kita. Oleh karenanya, kami berpesan kepada seluruh pedagang untuk mengurus SIPTB, sehingga dapat berjualan di tempat yang telah disiapkan oleh Pemko Medan,” katanya.

Ditegaskan, terkait pengurusan dan penyerahan SIPTB itu, para pedagang tidak dikenai biaya. Untuk itu, Nasib mengajak para pedagang yang belum memiliki SIPTB agar segera mengurusnya. “Jika ada oknum PD Pasar yang minta biaya, segera laporkan kepada saya. Apabila terbukti, langsung ditindak. Sekali lagi saya tegaskan, tidak ada biaya yang harus dibayar pedagang dalam pengurusan SIPTB,” tegasnya.

Ditegaskan, pedagang lain harus segera mengurus SIPTB sehingga dapat berjualan di tempat yang telah disediakan, agar tidak ada lagi pedagang yang berjualan di badan jalan. Selain menyebabkan kemacetan, hal itu juga membuat kawasan sekitar terlihat jorok dan semrawut.

“Kerjasama dibutuhkan agar pasar-pasar di Kota Medan lebih baik dan tertata. Namun untuk mewujudkannya, dibutuhkan dukungan dari pedagang agar menaati peraturan yang telah ditentukan. Maka dari itu, kami imbau untuk mengurus SIPTB dan berjualan di tempat yang telah disediakan. Jika semua telah teratur, maka Kota Medan akan lebih tertata dan bersih,” ajaknya.

Sementara itu, salah satu pedagang daging di Pasar kampung Lalang Bambang (40) mengaku senang dan berterima kasih karena telah menerima SIPTB yang pengurusannya gratis. Karena itu, akunya, pihaknya sangat mendukung langkah yang dilakukan Pemko Medan melalui Plt Dirut PD Pasar. Sebab, tujuannya demi kebaikan seluruh pedagang Pasar Kampung Lalang.

"Semoga PD Pasar terus berbenah dan semakin banyak pedagang yang mengurus SIPTB-nya sehingga kesejahteraan pedagang semakin baik lagi ke depannya,’’ ujarnya.

Usai penyerahan SIPTB, Nasib bersama Plt Dirut Operasional serta Dirut Administrasi dan Keuangan berkeliling meninjau pasar dan berbincang dengan para pedagang. Hal ini dilakukan guna mengetahui sekaligus mendengar masukan maupun keluhan para pedagang. Semua masukan dan keluhan selanjutnya akan menjadi bahan evaluasi untuk dilakukan pembenahan. (M15/d)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru