Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 13 April 2026

PT UMP Cabang Medan Diduga PHK Karyawan Secara Sepihak

Redaksi - Kamis, 30 Januari 2020 22:59 WIB
516 view
PT UMP Cabang Medan Diduga PHK Karyawan Secara Sepihak
SIB/Roni Hutahaea
PECAT SEPIHAK: Karyawan yang di PHK sepihak oleh PT UMP, saat menceritakan kronologisnya pemecatan mereka di salah satu cafe terletak di Stadion Teladan Medan, Selasa (28/1) sore.
Medan (SIB)
PT UMP (Ulini Manru Primadona) yang berdomisili di Kota Bekasi Propinsi Jawabarat dan memiliki kantor cabang di Medan diduga melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak terhadap karyawannya yang bekerja di Medan. PHK itu membuat sejumlah karyawan mengeluh dan akan segera menempuhnya jalur hukum.

Goklas Butar-butar (45) sebagai pengawas di PT UMP, warga Jalan Karangsari Polonia, Medan didampingi karyawan yang di PHK yakni Edo Sembiring, Mery Megawati, Eli Hasiolan Sinaga dan Makin Tambah Banuaera kepada SIB, Selasa (28/1) sore di salah satu kafe terletak di seputaran Stadion Teladan, Medan mengaku mereka di-PHK sepihak oleh perusahaan PT UMP tempat mereka bekerja.

”Kami merasa apa yang dialami tidak mendapat keadilan terkait PHK, apalagi tanpa pemberitahuan, bahkan gaji kami juga belum dibayarkan sampai hari ini,” kesal Goklas Butar-butar.

Dijelaskan Goklas, dirinya dipercaya sebagai pengawas di PT UMP dan sudah berjalan selama 5 tahun, ia merasa tidak punya kesalahan dan tidak pernah merugikan perusahaan, namun di PHK tanpa pemberitahuan.

Soal SP sama sekali mereka belum pernah menerimanya, bahkan saat melaksanakan pekerjaan juga selalu hasilnya baik, namun anehnya Pihak PT UMP langsung mengeluarkan tanpa adanya surat pemanggilan, bahkan penggajian juga sampai saat ini belum dibayarkan.

Bahkan kata mereka, dalam waktu dekat ini akan mengadukan perusahaan ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumut atau instansi terkait, jika pihak perusahaan tidak juga memberikan hak-hak karyawan, serta akan menempuh jalur hukum dan membongkar kesalahan perusahaan termasuk pemotongan gaji secara bervariasi untuk pembayaran BPJS, yang sama sekali tidak pernah mereka peroleh kartu BPJS.

Mewakili PT UMP, Jhon Hendra Tarigan SH selaku penasehat hukum perusahaan ketika dihubungi SIB melalui telepon selulernya, Rabu (29/1) sore, membenarkan adanya sejumlah karyawan yang telah di-PHK, namun pemilik perusahaan dalam waktu dekat akan datang ke Medan untuk menyelesaikan seluruh pembayaran yang merupakan hak-hak dari pekerjanya.

“Mereka itu karyawan kontrak, selain pengawas juga bekerja sebagai cleaning service, pihak pimpinan perusahaan akan segera menyelesaikan pembayarannya, kita tunggu saja kedatangan pimpinan perusahaan dari Bekasi. Bahkan mereka (karyawan di PHK) juga sudah berkordinasi ke pimpinan, kalau terkait soal BPJS itu tidak benar, pihak perusahaan langsung membayarkannya ke BPJS, boleh dicek dan semua harus punya buktinya,” sebut Jhon Hendra Tarigan. (T04/d)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru