Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 13 April 2026

DPRDSU : Usut Tuntas Dugaan Kapal Milik PT Pelindo I Transaksi BBM Ilegal di Pulau Nipah

PT Pelindo I Membantah, Tapi Akui Kapalnya Sedang Dalam Pemeriksaan Bea Cukai
Redaksi - Jumat, 31 Januari 2020 09:32 WIB
415 view
DPRDSU : Usut Tuntas Dugaan Kapal Milik PT Pelindo I Transaksi BBM Ilegal di Pulau Nipah
Foto SIB/Firdaus Peranginangin
MEMBAHAS: Rapat dengar pendapat Komisi B DPRD Sumut dengan PT Pelindo I Medan yang dipimpin anggota Komisi B Sugianto Makmur membahas kasus pemeriksaan kapal milik PT Pelindo oleh Bea Cukai
Medan (SIB)
Wakil Ketua Komisi B DPRD Sumut Zeira Salim Ritonga mendesak Bea Cukai Batam dan aparat penegak hukum lainnya untuk mengusut tuntas dugaan kapal milik PT Pelindo (Pelabuhan Indonesia) I Medan melakukan transaksi BBM (Bahan Bakar Minyak) secara ilegal di perairan Pulau Nipah Batam, sehingga merugikan negara.

Desakan ini disampaikan Zeira Salim Ritonga kepada wartawan, Kamis (30/1) di ruang Komisi B DPRD Sumut seusai menggelar rapat dengar pendapat dengan Management PT Pelindo I Medan yang dipimpin anggota Komisi B Sugianto Makmur dan dihadiri anggota komisi Fahrizal Effendi Nasution, M Andri Alfisah dan M Rayyan Nasution.

Dikatakan Zeira, dari hasil rapat dengar pendapat tersebut, Dirops (Direktur Operasional) PT Pelindo I Medan Syahputra Sembiring mengakui kapal yang berada di perairan Pulau Nipah Batam milik PT Pelindo untuk melangsir atau membongkar muat BBM ke kapalnya yang lain, sehingga pihak Bea Cukai Batam melakukan pengawasan.

"Tapi ada dugaan kapal Pelindo I itu bermain bisnis BBM di tengah laut, yang terindikasi merugikan negara. Menjadi pertanyaan, kenapa mesti di tengah laut dibongkar. Apa urgensinya kapal tersebut stay di tengah laut. Siapa yang bisa jamin kalau tidak ada sesuatu yang terjadi terhadap kapal tersebut," ujarnya.

Lagi pula, kata Zeira, Pelindo memiliki pelabuhan, tapi membongkar muatan BBM di tengah laut. Hal ini bisa menimbulkan kecurigaan sekaligus menghilangkan kepercayaan kapal-kapal lainnya melakukan bongkar muat di pelabuhan. "Kita menduga ada permainan yang Ilegal dalam kasus ini,” ujar Zeira sembari mendesak Bea Cukai Batam mengusut tuntas kasus ini secara terbuka.

Politisi PKB ini juga menilai PT Pelindo sepertinya 'menjadikan pelabuhan sebagai negara dalam negara', sehingga tidak pernah tersentuh hukum dengan berlindung di balik SKB (Surat Kesepakatan Bersama) 3 menteri yang intinya bisa melakukan bisnis dan menentukan tarif sendiri.

Misalnya menjual arus listrik dan air. "Kita khawatir masalah BBM juga dilakukan dengan hal serupa seperti listrik dan air. Pelindo ibarat negara dalam negara, buat kebijakan dan menentukan sendiri," ujar Zeira sembari berjanji akan menjadwalkan ulang untuk memanggil PT Pelindo dan Bea Cukai untuk memperjelas kasus diamankannya kapal milik Pelindo I ini.

Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi B dengan PT Pelindo, Zeira Salim juga mempersilakan Dirops PT Pelindo I Medan Syahputra Sembiring menjelaskan secara rinci tentang adanya dugaan kapal milik Pelindo I melakukan transaksi atau pembongkaran BBM secara Ilegal di Perairan Pulau Nipah yang terendus Bea Cukai Batam.

Membantah
Menanggapi tuduhan tersebut, Syahputra Sembiring membantah dan menyatakan secara tegas PT Pelindo tidak pernah melakukan transaksi atau pembongkaran BBM secara Ilegal di kawasan Perairan Pulau Nipah Batam, tapi hanya melakukan transfer BBM ke kapal milik Pelindo lainnya, untuk kebutuhan bahan bakar.

"Tidak mungkin Pelindo berbisnis menjual BBM. Memang itu kapal kami, tapi sekarang dalam pengawasan Bea Cukai Batam. Pelindo akan menghormati sesuai tupoksi masing-masing. BBM yang dimuat di kapal kami dibeli dari Pertamina juga berasal dari kapal kami sendiri," ujar Syahputra.

Ia juga menjelaskan, PT Pelindo dibenarkan berbisnis arus listrik dan air sesuai SKB 3 menteri, bahkan hampir 48 segmen bisnis yang bisa diusahai Pelindo, tapi hanya listrik dan air dilakukan.

Syahputra juga menjelaskan, pihaknya melakukan kegiatan STS (ship to ship) di Perairan Pulau Nipah telah mendapat izin dari pihak terkait, di antaranya Pusat Logistik Berikat (PLB) sesuai Keputusan Menteri Keuangan, Nomor Kep-01/KPU.02/2019 tentang Penetapan Tempat Sebagai Pusat Logistik Berikat dan Pemberian Izin Penyelenggara Pusat Logistik Berikat.

Namun Syahputra mengakui, kapal milik Pelindo sedang dalam pemeriksaan oleh pihak Bea Cukai Batam dan tetap menghormati proses pemeriksaan dan penelitian serta diyakini dapat ditangani dengan baik. "Memang ada kapal milik Pelindo I sedang dalam pemeriksaan Bea Cukai dan kita menghargai proses pemeriksaan tersebut," tegasnya. (M03/f)

SHARE:
komentar
beritaTerbaru