Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 13 April 2026

Tersangka Korupsi Dana Dekonsentrasi Pemdes Ditangkap Jaksa

Redaksi - Jumat, 31 Januari 2020 10:39 WIB
396 view
Tersangka Korupsi Dana Dekonsentrasi Pemdes Ditangkap Jaksa
onlinesumut.com
THM ditangkap Kejatisu, Rabu (29/1) dinihari di Jakarta.Selanjutnya tersangka dibawa ke Medan dan dilakukan penahanan di Rutan Tanjung Gusta Medan, Kamis (30/1).
Medan (SIB)
Salah seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan Dana Dekonsentrasi Pemdes Sumut yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran (TA) 2015 dengan pagu anggaran Rp 41,8 miliar, THM ditangkap Kejatisu, Rabu (29/1) dinihari di Jakarta.Selanjutnya tersangka dibawa ke Medan dan dilakukan penahanan di Rutan Tanjung Gusta Medan, Kamis (30/1).

Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar Siagian mengimformasikan hal itu kepada wartawan, Kamis (30/1). Disebutkan, kasus itu berawal tahun 2015 Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Bapemas dan Pemdes) Sumut melaksanakan kegiatan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa dengan peserta dari 25 kabupaten/kota di Sumut.

Salah satu rekanan pelaksana kegiatan itu adalah PT Mitra Multi Komunication yang Direkturnya THM, yang diduga melakukan markup untuk Paket Zona 3 sebesar Rp 715.520.000. Paket Zona III meliputi Kisaran Asahan, Rantau Prapat Labuhanbatu, Panyabungan Mandailing Natal, Padangsidimpuan Tapanuli Selatan, Kota Padangsidimpuan, Labuhanbatu Selatan, Padang Lawas, Labuhanbatu Utara dan Padang Lawas Utara.

Perbuatan tersangka, menurut Kejatisu, melanggar pasal 2 subsider pasal 3 jo pasal 18 ayat (2), (3) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

Menurut Sumanggar Siagian,selain THM, sebelumnya sudah ada beberapa tersangka yang ditetapkan Kejatisu untuk kegiatan paket zona 1,2 dan zona 4 yang sudah diajukan ke persidangan, bahkan sudah diputus Pengadilan Tipikor PN Medan beberapa tahun lalu. ”Belakangan tersangka THM ditangkap dari Jakarta karena tidak menngindahkan panggilan Kejatisu,” kata Sumanggar. (BR1/c)

SHARE:
komentar
beritaTerbaru