Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 13 April 2026

Polda Sumut OTT Camat Babalan Langkat Terkait Kasus IMB

Redaksi - Jumat, 31 Januari 2020 10:57 WIB
406 view
Polda Sumut OTT Camat Babalan Langkat Terkait Kasus IMB
jpnn.com
Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Sumut melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT)  di Kantor Camat Babalan, Kabupaten Langkat, Rabu (29/1) sore.   
Medan (SIB)
Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Sumut melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Camat Babalan, Kabupaten Langkat, Rabu (29/1) sore.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmajaya melalui Kasubbid Penmas, AKBP MP Nainggolan kepada SIB, Kamis (30/1) sore, di kantornya membenarkan.

OTT dilakukan berdasarkan informasi dari warga, adanya dugaan tindak pidana korupsi melakukan pemerasan dan penerbitan surat rekomendasi di Kantor Camat Babalan untuk pengurusan Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) diduga dilakukan oknum camat dan bawahannya.

Informasi pungli (pungutan liar) dari warga itu langsung ditindaklanjuti tim Subdit III Tipidkor Polda Sumut, yang turun ke TKP (tempat kejadian perkara). Selanjutnya berhasil melakukan OTT di ruangan R Sekretaris Camat inisial Ro dan berhasil mendapatkan barang bukti berupa uang di dalam amplop sebesar Rp 5 juta.

Selain Ro, turut diamankan YP Camat Babalan serta RNF sebagai Kasi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Trantib) di Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat.

Dari hasil operasi tangkap tangan itu, tim Subdit III Tipidkor Polda Sumut langsung menyita barang bukti satu amplop putih bertuliskan PT Mandiri Bersama Saudara berisikan uang tunai pecahan Rp 100 ribu sebanyak 50 lembar, total Rp 5 juta.
Kemudian satu lembar Surat IMB Nomor : 648-03.R/BBL/2020 dan satu berkas permohonan Surat IMB atas nama Yulial Fahri, terbit Tanggal 29 Januari 2020 ditandatangani YP.

“Saat ini ketiga terduga pelaku YP, Ro dan RNF menjalani proses pemeriksaan di ruang Subdit III Ditreskrimsus Polda Sumut,” terang, AKBP MP Nainggolan.

Informasi diperoleh SIB, di lokasi Kantor Camat Babalan Kabupaten Langkat, sebanyak 8 orang tim Subdit III Ditreskrimsus Polda Sumut dipimpin Kompol Hartono, Kamis (30/1) sore masih melakukan penggeledahan di ruanganYP selaku Camat Babalan. Untuk mendalami penyelidikan, turut serta diperiksa Kadis Terpadu Pemerintah Kabupaten Langkat di Kantor Camat Babalan.

BELUM TERSANGKA
Sementara itu belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini dikatakan Ketua Tim Penyidik Unit 4 Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut Kompol Hartono, ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan, usai penggeledahan di lakukan di Kantor Camat Babalan.

Dilaporkan juga petugas menyita satu lembar surat No:648-03.R/BBL/2020 perihal permohonan IMB ditandatangani Camat Babalan, YP. Satu berkas permohonan IMB dari nama Yulial Fahri (pihak pengembang), disita dari Kasi Trantib, RNF, untuk dijadikan sebagai barang bukti.

Namun ketika Kasi Trantib Kecamatan Babalan, Rahmi Nur Fadlina SE dikonfirmasi, ia membantah tidak ada dokumen yang disita darinya. "Tidak ada dokumen yang disita dari saya," ucapnya.

Disinggung terkait keterlibatan dirinya terkait kasus dugaan pungli pengurusan rekomendasi IMB, tidak ada urusan saya dengan masalah itu, saya diperiksa penyidik Unit 4 Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut, hanya sebagai saksi, ucapnya.

Informasi diperoleh SIB, kasus dugaan pungli berawal dari pihak pengembang perumahan telah mengajukan permohonan rekomendasi IMB ke Kantor Camat Babalan, tapi penerbitan rekomendasi ditengarai tak sesuai waktu yang di harapkan.

Dalam proses penerbitan rekomendasi IMB, diduga terjadi pembicaraan yang mengarah transaksi uang antara oknum pejabat Kecamatan Babalan dengan oknum pihak pengembang.

Setelah surat rekomendasi IMB yang dimohonkan diterima pihak pengembang, Rabu (29/1) siang, kemudian dalam waktu relatif singkat, OTT pun terjadi terhadap Camat Babalan YP Cs, ujar sumber SIB yang meminta namanya tidak ditulis.

Di bagian lain Sekdakab Langkat dr Indra Salahudin mengakui secara resmi Pemkab belum menerima surat pemberitahuan terkait Operasi Tangkap Tangan terhadap Camat Babalan Langkat YP.

Namun Sekda berharap kasus OTT serupa agar tidak terulang kembali serta meminta kepada jajarannya tidak melakukan kutipan atau retribusi di luar Perda yang telah ditetapkan sesuai peraturan yang ada.

Menyinggung upaya pendampingan hukum terhadap Camat Babalan YP bila telah dijadikan tersangka bersama Sekretaris Kecamatan, dan Kasi Trantib Kecamatan, Sekda mengaku sebagai aparatur sipil negara (ASN) akan didampingi oleh bagian hukum. (T04/M25/M-24/c).

SHARE:
komentar
beritaTerbaru