Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 13 April 2026

2 Pimpinan King of The King Tangerang Ditetapkan sebagai Tersangka

* Kaki Tangan King of The King Pamer Dokumen Rekening Rp 720 Triliun
Redaksi - Jumat, 31 Januari 2020 11:06 WIB
290 view
2 Pimpinan King of The King Tangerang Ditetapkan sebagai Tersangka
news.detik.com
Polisi mulai menyidik kasus terkait kemunculan King of The King di Kota Tangerang. Dua orang petinggi King of The King ditetapkan sebagai tersangka.
Jakarta (SIB)
Polisi mulai menyidik kasus terkait kemunculan King of The King di Kota Tangerang. Dua orang petinggi King of The King ditetapkan sebagai tersangka.

"Dua orang dipanggil, dilakukan pemeriksaan si Ketua IMB wilayah Banten dan wilayah Tanggerang sebagai terlapor, statusnya sudah naik ke tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/1).

Hanya saja, Yusri tidak memberikan informasi identitas kedua orang tersebut. Yusri menyebut kedua orang tersebut saat ini masih diperiksa di Polres Metro Tangerang Kota.

Yusri mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara terkait kemunculan King of The King di Kota Tangerang itu. Hasil gelar perkara, polisi menyimpulkan ada unsur pidana terkait kemunculan King of The King ini.
"Gelar perkara sudah dilaksanakan," imbuhnya.

Polisi telah memeriksa pelapor terkait kasus ini. Empat orang saksi dan ahli telah dimintai keterangan oleh polisi.
"Saksi ahli pidana sudah diperiksa, saksi bahasa sudah," tuturnya.

Saat ini polisi masih mendalami penyidikan kasus tersebut. Polisi masih akan mengembangkan penyidikan terkait kasus ini.
Sebelumnya, spanduk King of The King muncul di Kota Tangerang. Pihak kepolisian bersama Satpol PP telah menurunkan spanduk tersebut.

Pamer Dokumen
Sementara itu, BU dan Z, dua orang kaki tangan King of The King yang bergerak di Kalimantan Timur (Kaltim), berupaya merekrut anggota sebanyak-banyaknya. Untuk meyakinkan calon anggota, BU memalsukan dokumen yang isinya soal kepemilikan rekening Rp 720 triliun.

"Jelas (dokumen) palsu. Kita sudah kroscek ke BNI di wilayah sini," ujar Kapolres Kutai Timur, Kaltim, AKBP Indras Budi Purnomo saat dihubungi, Kamis (30/1).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kutai Timur AKP Ferry Putra Samodra menjelaskan, dokumen palsu ini dibuat atas nama tersangka BU. Tersangka BU dan Z memang bertugas merekrut anggota King of The King dengan nama Indonesia Mercusuar Dunia (IMD) sekaligus mengutip bayaran Rp 1,75 juta per orang.

"Mereka (tersangka) menjanjikan ke masyarakat (dikembalikan dana setoran) Rp 1-3 miliar. Untuk meyakinkan (calon anggota) mereka sengaja menunjukkan dokumen. Ada dokumen BNI soal yang bersangkutan BU memiliki harta Rp 720 triliun untuk meyakinkan warga ketika mendaftar," papar AKP Ferry.

BU dan Z diketahui pernah berkomunikasi dengan Dony Pedro yang disebut presiden King of The King. Polisi menyebut BU pernah bertemu dengan Dony Pedro di Bandung pada Juli 2019.

Di Kaltim, pengikut IMD yang terafilisasi dengan King of The King berjumlah 93 orang yang tersebar di Samarinda, Berau, Kutai Timur. Di Kutai Timur ada 20 orang anggota yang juga diminta setoran dengan sebutan dana amanah Allah.
"Tapi tidak semua sanggup (langsung membayar). Ada yang bayar cicil. Kalau versinya pelaku belum sampai Rp 100 juta (di Kaltim), karena ada yang dicicil," sebut AKP Ferry.

Bukan cuma rekening khusus, ada juga dokumen aset Rp 4,5 triliun dengan cap Union Bank of Switzerland (bank investasi Swiss) yang disodorkan BU.

"(Dokumen) untuk meyakinkan warga ketika mendaftar untuk bayar biaya (keanggotaan)," kata AKP Ferry.
Dokumen klaim duit di bank Swiss ini disita polisi bersama sejumlah dokumen lain. (detikcom/d)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru