Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 07 September 2026
Terkait Dugaan Magrove Beralih Fungsi Jadi Kebun Sawit

Komisi D DPRD Sumut Sesalkan Manajemen PT TBS Mangkir RDP

Redaksi - Sabtu, 29 Februari 2020 09:31 WIB
200 view
Komisi D DPRD Sumut Sesalkan Manajemen PT TBS Mangkir RDP
jamberita.com
Ilustrasi
Medan (SIB)
Komisi D DPRD Sumut menyesalkan manajemen PT Tri Bahtera Srikandi (TBS), Desa Sikara-kara, Kecamatan Natal, Kabupaten Madina, tidak hadir (mangkir) Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 27 Februari 2020. Padahal rapat tersebut membahas dugaan hutan mangrove beralih fungsi menjadi kebun sawit.

Anggota Komisi D DPRD Sumut Al Ustad Drs H Syahrul Ependi Siregar MEI mengatakan, RDP bukanlah hal menakutkan, sebab anggota dewan sebagai perwakilan rakyat hanya ingin mengetahui benar atau tidak laporan terutama yang merugikan masyarakat.

“Salah satu fungsi DPR merupakan pengawasan terhadap regulasi yang ada. "Kami sangat menyesalkan manajemen PT TBS tidak menghadiri undangan padahal dinas terkait dan masyarakat sebagai pelapor juga diundang," kata Syahrul Ependi Siregar di Medan, Jumat (28/2).

Adapun laporan masyarakat khususnya Desa Sikara-kara adalah dugaan beralih fungsinya hutan mangrove sampai ke bibir pantai yang mengakibatkan nelayan merasa dirugikan.

Laporan masyarakat tersebut langsung diterima Syahrul Siregar saat meninjau areal perkebunan sawit milik PT TBS di Desa Sikara-kara, Kecamatan Natal, Kabupaten Madina, 17 Desember 2019 di sela-sela kegiatan reses DPRD Sumut.

Pada kunjungan lapangan tersebut, di sebut ada beberapa temuan yang mengejutkan, yaitu PT TBS membuat timbunan di sepanjang bibir pantai dengan tanah korekan parit agar air laut tidak masuk ke areal perusahaan perkebunan sawit milik PT TBS.

Penanaman pohon kelapa di areal bibir pantai diduga hanya merupakan siasat dari pihak PT TBS untuk melindungi tanaman kelapa sawit yang sudah dipanen. Penanaman pohon kelapa ini didahului dengan dugaan memusnakan beberapa pohon kelapa sawit yang kemudian diganti menjadi pohon kelapa.

Galian parit di antara pohon kelapa sawit terdapat terumbu karang dan pohon kelapa sawit ditanam di atas tanah yang berisikan terumbu karang. Balok yang terbuat dari beton untuk penyeberangan di parit buatan tersebut terlihat juga. Sebagian jembatan terbuat dari batang kayu yang berasal dari lahan itu sendiri diduga adalah kayu mangrove.

"Temuan terakhir, di dalam areal perkebunan dan perusahaan PT TBS juga masih terdapat pohon mangrove yang hidup. Karena itu, kuat dugaan sebagian areal perkebunan sawit milik PT TBS telah dikelola dengan merusak lingkungan hidup," beber wakil rakyat dari Dapil VII ini.

Hutan mangrove, lanjutnya, telah berubah fungsi menjadi lahan perkebunan sawit, tingkat kesuburan dan pertumbuhan perkebunan sawit milik PT TBS cukup bagus. Tandan buah segar bisa mencapai 15 Kg/jenjang. Tanaman pohon kelapa sawit dari temuan di lapangan diperhitungkan telah berusia lebih kurang tujuh tahun.

“Kehilangan dan pemusnahan hutan mangrove telah menyebabkan berbagai dampak negatif ekologi, ekonomi dan sosial. Padahal mangrove telah terbukti melindungi pantai, termasuk manusia yang menghuninya dari hempasan tsunami dan angin badai.

Hutan mangrove juga merupakan habitat yang penting bagi ikan, udang, kepiting dan burung laut. "Sekarang ini nelayan Pantai Barat semakin melarat karena hasil tangkapan ikan sudah jauh berkurang karena hilangnya hutan mangrove," ungkapnya.

Diduga PT TBS sudah melanggar UU 39 tahun 2014 tentang Perkebunan pasal 105, atau pasal 109 UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU No 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

Pemusnahan hutan mangrove disinyalir sudah berlangsung sejak tahun 2014 sampai 2016. Sementara izin pembukaan lahan perkebunan kalapa sawit baru terbit setelah sawit berbuah. Izin lokasi terbit bulan Mei 2018. IUP terbit Nopember 2018, dan Amdal terbit Maret 2019. "Saya meminta Kapolda dan Kajati Sumut agar mengusut dan menindak tegas pihak pemberi izin dan perusak lingkungan yang diduga dilakukan oleh PT TBS," ujarnya.

Berdasarkan peninjauan lapangan dan pengaduan masyarakat, Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut ini meminta kepada anggota fraksi yang ditugaskan di komisi terkait yaitu Sugianto Makmur, Tuani L Tobing, Pantur Banjarnahor, dan Sumihar Sagala, mengawal dan memperjuangkan nasib masyarakat Desa Sikara-kara yang kehilangan mata pencaharian sebagai nelayan.

"Sekali lagi saya sangat menyesalkan ketidak-hadiran pimpinan perusahaan PT TBS, dan kita meminta kepada anggota Fraksi PDI Perjuangan agar dijadwal kembali. Jika pihak perusahaan tetap mangkir, kita minta Kapoldasu bertindak secara hukum dan menutup perusahan tersebut dan menangkap perusak lingkungannya," pintanya.

Terpisah, Humas PT TBS Lian Nasution mengaku surat undangan yang dilayangkan DPRD Sumut untuk RDP tidak ada masuk ke pihaknya. "RDP soal apa itu ya? Tidak ada undangan rapat dari DPRD Sumut sampai ke kita," kata Lian saat dikonfirmasi wartawan. (M17/c)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru