Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 07 September 2026
Serahkan ke MA dan KPK untuk Diperiksa

DPRD Sepakat Usulkan Pemberhentian Wali Kota Pematangsiantar

* Tunggu Keputusan MA dalam Waktu 60 Hari
Redaksi - Senin, 02 Maret 2020 10:58 WIB
238 view
 DPRD Sepakat Usulkan Pemberhentian Wali Kota Pematangsiantar
tagar.id
Ilustrasi
Pematangsiantar (SIB)
DPRD Pematangsiantar dalam keputusannya No 3 tahun 2020 meminta Mahkamah Agung, KPK dan Gubernur Sumut agar memeriksa Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah SE MM. Permintaan itu menindaklanjuti kesimpulan hasil tugas panitia angket yang bekerja hampir dua minggu.

Demikian keputusan rapat paripurna DPRD Pematangsiantar dipimpin Mangatas MT Silalahi SE di gedung Harungguan Jalan Adam Malik, Jumat (28/2) sore. Keputusan secara aklamasi berlangsung tertib dan lancar.

Keputusan DPRD Pematangsiantar No 3 tahun 2020 tanggal 28 Februari 2020 dibacakan Plt Sekretaris DPRD Wanden Siboro SH, menguraikan menindaklanjuti kesimpulan hasil tugas panitia angket, mengumpul data atau tanda bukti dugaan penyalahgunaan tugas dan wewenang wali kota.

Sebelumnya, rapat paripurna DPRD dipimpin Timbul M Lingga SH mendengar pendapat akhir fraksi-fraksi atas kesimpulan hasil tugas panitia angket DPRD tersebut. Empat fraksi (Hanura, Golkar, NasDem dan Gerindra) mengusulkan pemberhentian wali kota.
Fraksi PDI-P menyarankan ditingkatkan menjadi hak menyatakan pendapat, Fraksi Partai Demokrat meminta pimpinan DPRD agar proaktif, netral dan profesional tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sedangkan Fraksi PAN-Keadilan absen tidak menyampaikan pendapat.

Dengan demikian, kondisi rapat paripurna melalui pimpinan rapat Mangatas MT Silalahi menyatakan, untuk mengambil keputusan menawarkan dua opsi (1) mengusulkan lembaga DPRD memberhentikan wali kota dan (2) hak menyatakan pendapat.

Lantas dilakukan pemungutan ditulis salah satu pilihan di antara kedua opsi. Opsi pertama mendapat 22 suara dan opsi kedua 5 suara, total 27 suara, sesuai jumlah yang hadir dalam rapat.

Redaksi opsi pertama mengusulkan lembaga DPRD memberhentikan wali kota disempurnakan Mangatas MT Silalahi menjadi keputusan DPRD dan akan diserahkan ke Mahkamah Agung, KPK dan Gubernur Sumut untuk memeriksa Wali Kota Pematangsiantar.

Wakil Ketua DPRD Siantar Mangatas Silalahi mengatakan, mereka sementara masih akan melengkapi dokumen hasil rapat paripurna tersebut. Selanjutnya hasil rapat itu akan diserahkan ke Mahkama Agung (MA) dan KPK RI untuk ditindak lanjuti.
"Kalau besok selesai, ya kita langsung serahkan ke MA dan KPK. Selanjutnya dalam jangka waktu 60 hari, MA akan mengeluarkan putusan dan diserahkan ke Kemendagri, Gubernur serta Wali Kota dan DPRD Siantar," terang dewan dari Fraksi Golkar itu. (S02/IDN Times/c)

SHARE:
komentar
beritaTerbaru