Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 07 September 2026

Massa LSM Datangi BWSS, Tuding Menggugurkan Pemenang Lelang

* BWSS: Bukan Digugurkan tapi Proses Ulang
Redaksi - Senin, 02 Maret 2020 11:12 WIB
399 view
Massa LSM Datangi BWSS, Tuding Menggugurkan Pemenang Lelang
nasional.republika.co.id
Ilustrasi
Medan (SIB)
Puluhan warga yang menamakan diri LSM Forum Mahasiswa untuk Keadilan dan Transparansi Sumatera Utara (Formulasi) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) II Medan di Jalan AH Nasution, Jumat (28/2). Mereka memertanyakan pemenang lelang proyek yang kemudian digugurkan secara sepihak.

Kordinator aksi Samsul H Ritonga bersama kordinator lapangan Rahman Syahputra Sirait menyebutkan, pihak Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) wilayah Sumut selaku panitia lelang atau kelompok kerja (Pokja), pada 27 Februari telah menetapkan CV Rosenna sebagai pemenang tender proyek Pengendalian Banjir Sungai Aek Sibundong di Kabupaten Humbanghasundutan dengan penawaran Rp 8,095 miliar dari nilai HPS Rp 9,857 miliar.

"Panitia lelang dengan berita acara hasil pemilihan (BAHP) telah menetapkan CV Rosenna sebagai pemenang, sedangkan pemenang cadangan CV Sinar Anugrah Sakti dan CV Trigora. Tapi, pejabat pembuat komitmen (PPK) membatalkan atau menggugurkan pemenang itu secara sepihak, Ada apa ini? Apa karena orang PPK ini kaki tangan Menteri PUPR?," katanya di hadapan pers dan aparat kepolisian yang berjaga di pintu masuk BWSS tersebut.

Massa yang mayoritas usia muda mencoba masuk ke pelatan Kantor BWSS untuk bertemu pejabat berinisial 'YS' selaku PPK proyek tersebut, namun mereka dicegah aparat yang dipimpin Kanit Sabhara Ipda Pol JE Sianturi SH MH dari Polsek Delitua. Pengamanan lokasi juga diperkuat personil dari Polsek Pancurbatu, dan suasana kemudian jadi kondusif ketika JE Sianturi berhasil menghadirkan pejabat PPK BWSS-II itu untuk berklarifikasi di hadapan massa.

"Sebelum penerbitan BAHP oleh BP2JK selaku Pokja atau panita lelang (27 Feb), kami di PPK sudah buat surat penolakan karena mekanisme yang belum diikuti, yaitu evaluasi bersama (EB) sesuai ketentuan berlaku. PPK berhak menolak agar semua persyaratan dipenuhi, karena dari 15 item persyaratan khusus kontrak, baru 12 item yang dipenuhi. Jadi, bukan digugurkan, karena kami pada 21 Februari malah menegaskan CV Rosenna harus ikut tender ulang atas sanggahannya karena masih ada peluangnya untuk menang, sekaligus agar melengkapi penuh semua persyaratannya dan memerbaiki dokumen.

Misalnya pengadaan tenaga ahli yang harusnya D3 diajukan yang S1, lalu adanya perbedaan item antara dokumen pemilihan dengan rancangan kontrak. Plus, addendum untuk kelengkapan lembar data pemilihan dan lembar dokumen kerja (LDK-LDP) sudah disetujui bersama oleh PPK dan Pokja di BP2JK pada 20 Februari," ujar pejabat BWSS yang tidak bersedia menyebutkan identitasnya dengan alasan dirinya bicara atas nama Yuda Valentino Siagian.

Di lain pihak, Ketua Pokja di BP2JK Randi Robert Sihombing SKom, bungkam ketika akan dikonfirmasi soal tudingan kalangan rekanan, bahwa kinerjanya telah merugikan para penyedia jasa. Dia bersama empat anggota Pokja lainnya dituding mengabaikan prosedur EB dengan PPK, sehingga seolah-olah BAHP tersebut sudah merupakan keputusan final.

Dengan pesan singkat sms maupun panggilan telepon ke ponselnya, Randi sama sekali tidak menyahut, termasuk untuk konfirmasi apakah massa LSM tersebut beraksi ke BP2JK. Soalnya, surat LSM Formasi itu mengagendakan aksi demo ke sejumlah lokasi yaitu Mapolda Sumut, Kejati Sumut, BWSS dan Balai Lelang atau BP2JK Sumut.

"Ada kesalahan fatal yang telah dilakukan BP2JK ini selaku Pokja atau panitia lelang. Selain tidak memenuhi prosedur EB, juga terjadi kekeliruan dalam laporan jumlah peserta lelang untuk proyek Aek Sibundong ini. Pada notasi angka di lembar BAHP itu tertulis angka 137 sebagai jumlah peserta yang mendaftar, tapi notasi hurufnya tertulis kalimat 'seratus empat puluh lima'. Jadi berapa sebenarnya jumlah peserta lelang yang mendaftar itu?" ujar pejabat lainnya di kantor BWSS itu. (M04/c)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru