Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 07 September 2026

Komisi A DPRDSU Gelar RDP Tertutup dengan Sekdaprov Sumut Bahas 9 Jabatan Eselon II

* DPRDSU: Jangan Persoalan Jabatan Eselon II Menambah Keburukan Kinerja Gubernur
Redaksi - Selasa, 03 Maret 2020 11:29 WIB
242 view
Komisi A DPRDSU Gelar RDP Tertutup dengan Sekdaprov Sumut Bahas 9 Jabatan Eselon II
pewarta.co
Sekdaprovsu Hj. Sabrina
Medan (SIB)
Sekdaprov Sumut Hj Sabrina mengakui, ada sembilan jabatan Eselon II Pemprov Sumut saat ini diisi oleh pelaksana tugas (Plt) dan satu di antaranya, ada yang merangkap jabatan sebagai Asisten Administrasi dan Pemerintahan dan Plt Kadis Pendidikan Sumut, yakni Arsyad Lubis.

Hal itu diakui Sabrina ketika ditanya wartawan, Senin (2/3) di DPRD Sumut seusai menggelar RDP (Rapat Dengar Pendapat) tertutup dengan Komisi A membahas 9 jabatan Eselon II di jajaran Pemprov Sumut yang masih menjabat Plt.

"Rangkap jabatan diperbolehkan karena untuk melakukan seleksi terbuka ada prosedur yang harus dilakukan. Kenapa Plt lama? karena memang ada prosedur untuk melakukan seleksi terbuka," kata Sabrina.

Dijelaskannya, prosedur pengisian jabatan Eselon II ada dua cara, yakni rotasi mutasi dan seleksi terbuka. Namun, untuk melakukan seleksi terbuka, ada keterlambatan di pihaknya sehingga belum bisa dilakukan.

Terlambat
"Kenapa terlambat, kami menunggu surat dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk melaksanakan seleksi terbuka. Karena menunggu lama, kita usulkan lagi ke KASN untuk rotasi mutasi. Ternyata surat usulan kami melaksanakan seleksi terbuka tersebut, entah siapa yang menahannya sehingga terlambat sampai," katanya.
Sementara, ujar Sabrina, usulan surat tentang rotasi dan mutasi bagi jabatan tertentu sudah sampai ke KASN.
Oleh karena itu, lanjutnya, dalam seminggu ke depan akan melakukan rotasi mutasi. "Kalau mungkin dalam seminggu ke depan rotasi mutasi yang kedua mungkin sudah disetujui. Nanti setelah rotasi mutasi itukan ada jabatan kosong, lalu kita usul lagi ke KASN untuk seleksi terbuka," tambahnya.

Sementara itu, anggota Komisi A DPRD Sumut Irham Buana Nasution menegaskan, dalam rapat tertutup dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Sekdaprov Sumut, pihaknya sudah menyampaikan secara terbuka dan tegas, bahwa keruwetan pengisian jabatan eselon II dan III tidak bisa serta merta diminta pertanggungjawaban oleh gubernur, karena gubernur merupakan jabatan politik.

"Pertanggungjawaban itu ada pada Sekdaprov selaku Ketua Baperjakat. Kita juga sampaikan bahwa jangan sampai keruwetan ini seolah-olah dialamatkan kepada gubernur. Padahal titik lemah terbesar itu ada di tingkat Sekdaprov Sumut," katanya.
Ditambahkan Irham, undang-undang memiliki kewenangan yang luas kepada Sekdaprov Sumut, seharusnya dalam rangka percepatan pengisian jabatan eselon II Sekdaprov Sumut lah yang harus bertanggungjawab, karena dia yang paling paham, aturan-aturan mana yang boleh dan tidak boleh," tegasnya.

Ditambahkannya, Sekdaprov Sumut harus mampu menjembatani persoalan pengisian jabatan yang saat ini menjadi sorotan publik. "Kita berkeinginan agar Sekdaprov Sumut mampu menjembatani berbagai persoalan ini. Tanpa keterlibatannya, tidak akan selesai. Jangan persoalan jabatan Eselon II ini menambah keburukan kinerja gubernur," tambahnya. (M03/q)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru