Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 05 Maret 2026

Dituding Bermain di Pilkada Banten, Mahfud MD Lapor Polisi

- Sabtu, 25 Januari 2014 10:24 WIB
271 view
Dituding Bermain di Pilkada Banten, Mahfud MD Lapor  Polisi
SIB/int
Mahfud MD
Jakarta (SIB)- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mendatangi Bareskrim Polri. Kedatangannya memang cukup mengejutkan. Mahfud mengaku dia melaporkan ke polisi karena mendapat tudingan bermain di sengketa Pilkada Banten.

"Saya diantarkan Mas Henry Yosodiningrat dan Adit sebagai kuasa hukum. Saya melaporkan saudara Jazuli Abdillah yang mengaku juru bicara pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dalam pilkada Banten yang mengatakan saya ikut bermain memenangkan Atut Chosiyah dalam sengketa pilkada Banten," jelas Mahfud di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Jumat (24/1).

Mahfud menjelaskan, pria bernama Jazuli itu menyebut dugaan dia bermain dengan bukti dirinya bertemu Atut Chosiyah sehari sebelum vonis di Stadion Sepakbola Gelora Bung Karno.

"Saya anggap itu suatu penghinaan dan fitnah besar karena tanggal 21 November 2011, saya memang nonton sepakbola dan saya bertemu dengan semua pejabat VVIP. Yang saya ingat hadir di situ menyambut saya Andi Mallarangeng, ada juga yang hadir Irman Gusman, Marzuki Alie, Men PAN, Agung Laksono, nonton semua, dan saya bersalaman dengan mereka," jelas Mahfud.

Mahfud mengaku saat itu dirinya memang melihat Atut, tapi dia duduk di belakang karena terlambat. Sedang Atut duduk di depan. Mahfud datang menonton karena diundang sama Menpora secara resmi sebagai VVIP pejabat negara dalam putaran final.

"Yang kedua, saya tidak bicara apapun dengan Atut. Dia pulang saya gini saja (Mahfud melambaikan tangan-red). Dan itu di depan ribuan orang, tidak mungkin bicara perkara. Sebab itu saya setelah ini tidak mau berdebat soal itu, saya menunjuk Mas Henri untuk menyelesaikan ini secara hukum agar tuntas," urainya.

Menurut Mahfud biar nanti polisi yang membuktikan soal itu. Dia juga tahu kalau KPK juga memeriksa soal itu.

"KPK memeriksa itu, tidak ada masalah itu karena saya juga sudah ke KPK melaporkan seluruh perkembangan yang terkait Akil," tuturnya.

Sedang menurut pengacara Mahfud, Henry Yoso kliennya melaporkan Jazuli dengan pasal 310 dan 311 KUHP. "Ini tentang pencemaran nama baik," tutupnya. (dtc/c)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru