Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 05 Maret 2026

Larangan Pilkada di 2014 Hambat Pilkada Taput Putaran Kedua ?

* KPU Sumut Konsultasi Ke KPU Pusat
- Sabtu, 25 Januari 2014 10:33 WIB
353 view
Larangan Pilkada di 2014 Hambat Pilkada Taput Putaran Kedua ?
Medan (SIB)- Adanya larangan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk tidak menggelar Pilkada pada tahun 2014 membuat KPU Tapanuli Utara dan KPU Sumatera Utara terlebih dahulu berkonsultasi dengan KPU RI. Pasalnya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan agar KPU Taput menggelar Pilkada Putaran kedua di daerah tersebut.

Komisioner KPU SumateraUtara, Benget Silitonga menyebutkan, mereka membutuhkan arahan dari KPU RI agar pelaksanaannya berjalan lancar.”Kalau kewenangan melaksanakanannya tentu pada KPU Tapanuli Utara,namun tetap saja hal ini perlu kami konsultasikan,” katanya, Jumat(24/1).

Benget menjelaskan, beberapa komisioner KPU Sumut sedang berada di Jakarta untuk bertemu dengan KPU RI dalam rangka konsultasi tersebut. Konsultasi ini juga sekaligus untuk menetapkan jadwal pelaksanaan pemungutan suara putaran kedua tersebut. Dari jajaran KPU Sumut dan KPU Tapanuli Utara, mereka memperkirakan pelaksanaan pemilu putaran kedua ini bisa dilakukan akhir Februari 2014.

“Kami akan upayakan pelaksanaan pilkada putaran kedua sebelum 9 April. Mudah-mudahan bisa di akhir Februari, atau pertengahan Maret mmendatang,” ungkapnya.

Seperti yang diketahui, Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU Tapanuli Utara segera melaksanakan Pilkada Putaran Kedua. Putusan tersebut dikeluarkan setelah sebelumnya MK menolak gugatan terhadap Pilkada tersebut.(A14/w)
 
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru