Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 14 April 2026

DPRD SU Diminta Taati Aturan dalam Penetapan Timsel KPID Sumut

* Ketua DPRD SU Belum Tandatangani Surat Persetujuannya
Redaksi - Jumat, 21 Agustus 2020 09:34 WIB
474 view
DPRD SU Diminta Taati Aturan dalam Penetapan Timsel KPID Sumut
kpid.sumutprov.go.id
Ilustrasi KPID Sumut
Medan (SIB)
Ketua KPID Sumut Parulian Tampubolon SSos mengatakan, DPRD Sumut harus taat azas dalam penetapan lima nama Timsel (tim seleksi) KPID Sumut, karena nama-nama yang beredar diduga melenceng dari regulasi yang ada, karena tidak mewakili tokoh masyarakat, birokrasi, pemerintah, akademisi dan KPID Sumut.

Menurut Parulian Tampubolon kepada wartawan, Kamis (20/8), lima nama tim seleksi komisioner KPID tidak mengindahkan keputusan RDP (rapat dengar pendapat) Komisi A DPRD Sumut tentang pembentukan Timsel komisioner KPID Sumut.

“Dalam RDP tersebut disepakati, Timsel harus sesuai UU No 32 tahun 2002 dan peraturan KPI No 1 tahun 2014 pada pasal 19 ayat 1 dan 2, yakni harus terdiri dari tokoh masyarakat, birokrasi, pemerintah, akademisi dan perwakilan KPID Sumut. Saat itu kami dari KPID mengusulkan dua nama, yakni Parulian Tampubolon SSn dan Mutia Atiqa," ujarnya.

Tapi sangat mengejutkan, ternyata Komisi A DPRD Sumut dalam rapat internal menetapkan lima nama Timsel KPID Sumut, yang terdiri dari Corry Novrica SSos MA, Dr Abd Haris SH MKn, H Dadang Darmawansah SSos MSi, Ir Irman dan Prof Dr H Khairil Ansari MPd.

Dari lima nama tersebut, katanya, nama yang diusulkan KPID Sumut tidak diakomodir Komisi A, tapi memasukkan nama Abd Haris selaku mantan anggota KPID Sumut, sehingga telah melanggar kesepakatan serta regulasi yang menjadi acuan dalam pembentukan komisioner KPID Sumut.

"KPID memeroleh informasi, yang dianggap mewakili unsur KPID Sumut bukan orang KPID, tetapi orang yang mengaku mengatasnamakan unsur KPID. Dalam proses pembentukan Timsel saja sudah menabrak aturan, sehingga dikuatirkan akan melahirkan Komisioner KPID Sumut berbenturan dengan regulasi yang ada,” ujarnya.

Menurut Tampubolon, KPID merupakan lembaga independen sebagimana halnya KPK, KPU dan Bawaslu. Seharusnya tidak boleh ada intervensi pembentukannya, apalagi ada kepentingan pribadi sehingga dalam menjalankan tugas tidak terjebak dan terkait dengan kepentingan politik.

Sementara Politisi Partai Golkar M Hanafiah Harahap SH saat dimintai keterangannya mengatakan, seleksi penetapan anggota KPID Sumut harus menaati ketentuan UU No 32 tahun 2002 dan UU No 2 tahun 2012 tentang Peraturan KPI dan Permendagri No 19 tahun 2008.

Yang menjadi pertanyaan, ujarnya, Timsel yang dibentuk dan ditetapkan Komisi A DPRD Sumut itu apakah sudah sesuai dengan ketentuan atau tidak. "Saya hanya mengingatkan Komisi A DPRD untuk tidak mencoba-coba menafsirkan atau membuat penafsiran sendiri-sendiri terhadap regulasi yang ada,” katanya sembari mengatakan Timsel KPID harus memenuhi unsur tokoh masyarakat, akademisi, birokrasi, pemerintah dan KPID.

Bila salah satu unsur tidak dipenuhi, maka pimpinan DPRD harus menyatakan pembentukan Timsel tak dapat dilanjutkan, karena bila dipaksakan, akan lahir komisioner KPID yang cacat hukum. Komisi A dalam hal ini jangan mencoba-coba membuat penafsiran sendiri di luar regulasi yang ada.

Belum Ditandatangani
Sementara itu, Ketua DPRD Sumut Drs Baskami Ginting mengaku belum ada menanda-tangani surat persetujuan lima nama tim seleksi KPID Sumut hasil seleksi Komisi A, karena sampai saat ini belum masuk ke mejanya.

"Belum ada kita tandatangani surat persetujuan lima nama Timsel itu. Tapi surat sanggahan sudah banyak masuk dari berbagai elemen masyarakat, dengan alasan macam-macam, seperti tidak taat azas dan melanggar UU No32/2002 dan peraturan KPI No1/2014," katanya.

Baskami mengaku sangat hati-hati dalam persoalan ini dan tentunya akan melibatkan tim hukum mengkajinya. "Kita tidak boleh gegabah, karena priode KPID yang lalu juga sempat bermasalah, sehingga berujung kepada gugatan ke pengadilan," tandas Baskami.

Sementara itu, Sekretaris Komisi A DPRD Sumut Jonius Taripar P Hutabarat juga mengakui banyak surat sanggahan masuk ke Komisi A mempersoalkan hasil penjaringan anggota Timsel KPID Sumut yang tidak memenuhi unsur dan tentunya surat masuk tersebut akan dikaji dan dipertimbangkan.

Sedangkan anggota Komisi A H Subandi SH menegaskan, hasil seleksi Timsel KPID Sumut sudah sesuai azas dan kepatutan, karena telah memenuhi unsur pemerintah, tokoh masyarakat, akademisi, birokrasi dan KPID sesuai PP No1/2014 Pasal 18.

Subandi mengakui, yang menjadi protes masyarakat, yang mewakili unsur KPID yakni Dr Abd Haris SH selaku mantan KPID Sumut. "Tapi dalam PP No1/2014 itu tidak disebut apakah yang mewakili KPID harus aktif atau mantan, tapi hanya disebut unsur KPID," ujarnya. (M12/M03/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru