Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 10 April 2026

Jaksa Limpahkan Perkara 4 Tersangka Pemalsuan Terkait Lahan Sport Centre ke Pengadilan

Redaksi - Kamis, 31 Desember 2020 09:24 WIB
612 view
Jaksa Limpahkan Perkara 4 Tersangka Pemalsuan Terkait Lahan Sport Centre ke Pengadilan
Foto: Ahmad Arfah/detikcom
Konferensi pers di Kejaksaan Tinggi Sumut. 
Medan (SIB)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang telah melimpahkan perkara 4 tersangka pemalsuan surat tanah HGU PTPN II ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam. Tanah HGU PTPN II di Batangkuis Kabupaten Deli-serdang yang suratnya diduga dipalsukan para tersangka selaku penggarap tersebut, kini diperuntukkan menjadi lahan/lokasi pembangunan sport centre Sumut oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deliserdang Jabal Nur SH MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Olan Pasaribu SH MH, menyampaikan hal itu menjawab wartawan, Rabu (30/12), ketika ditanyakan perkembangan penanganan perkara tersebut,pasca penyerahan tersangka berikut barang bukti (tahap II) dari penyidik Poldasu kepada Kejati Sumut dua pekan lalu, Kamis (17/12), sebagaimana diberitakan SIB (18/12).

Menurut Kasi Pidum Olan Pasaribu yang dihubungi wartawan via ponsel, pelimpahan perkara pemalsuan dengan tersangka 4 orang tersebut, telah dilakukan tim jaksa penuntut umum (JPU) ke PN Lubuk Pakam, Senin (28/12) lalu. ”Perkara tersebut sudah kita limpahkan ke pengadilan, selanjutnya JPU menunggu surat panggilan untuk sidang dari PN Lubuk Pakam,” kata Olan, Rabu (30/12).

Disebutkan, untuk penyusunan dakwaan dan penanganan perkara tersebut di persidangan, Kajari Deliserdang Zabal Nur telah membentuk tim jaksa penuntut umumnya 11 orang gabungan, terdiri dari Jaksa di Kejatisu dan Jaksa di Kejari Deliserdang yang diketuai Salman SH, Jaksa Koordinator pada Aspidum Kejatisu.

Ditanya mengenai materi perkara dan siapa saja dari kalangan pejabat yang dijadikan saksi dalam perkara ini, Olan Pasaribu belum bersedia merincinya. ”Nanti aja setelah dibacakan dalam persidangan. Mengenai saksi saksi sesuai berkas dari penyidik, ada dari kalangan pejabat, staf BPN dan Pemkab Deliserdang serta dari pihak PTPN II selaku pelapor,” ujarnya.

Telah diberitakan, penyerahan para tersangka berikut barang bukti (tahap II) dari penyidik Poldasu ke JPU di Kejati Sumut pada 17 Desember 2020 lalu, menjadi menarik perhatian karena dalam konfrensi pers saat itu selain dihadiri langsung Kajati Sumut IBN Wiswantanu, juga hadir Kapoldasu Irjen Pol Martuani Sormin, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Ka Kanwil BPN Sumut Dadang Suhendi, Direskrimum Poldasu Kombes Irwan Anwar, Aspidum Sunarko serta Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil secara vicon dan para penyidik Poldasu.

Kapoldasu saat itu menyebutkan, dalam penanganan kasus tersebut penyidik telah menemukan penyimpangan yang memenuhi syarat untuk dikenakan tindak pidana. Karena surat surat yang dipalsukan terkait tanah dimaksud telah dijadikan para tersangka selaku penggarap untuk menggugat di tingkat Pengadilan Negeri (PN) hingga putus di MA.

Direskrimum Poldasu Kombes Pol Irwan Anwar dalam konfrensi pers waktu itu menjelaskan, ke 4 tersangka dalam perkara ini yakni; MD (61 tahun) pensiunan PNS dan mantan Kepala Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan Batangkuis, Deli Serdang, Nu (58 tahun) Ketua Kelompok Masyarakat Penggarap Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan Batangkuis, Deli Serdang, HEZ (55 tahun) PNS dan mantan Kepala Desa Sena, Kecamatan Batangkuis, Deliserdang, NK(44 tahun) Ketua Kelompok Penggarap/ masyarakat penggarap di Desa Sena Kecamatan Batangkuis, Deliserdang.

Diduga pengarapan/penguasaan terjadi sejak tahun 2000 sampai dengan saat ini para tersangka bersama masyarakat 95 orang telah menguasai dan menggarap tanah HGU PTPN II Tanjung Morawa yang berada di Jalan Arteri Desa Sena Kecamatan Batangkuis, Kabupaten Deli Serdang seluas 87,72 hektare dan di Dusun III Desa Tumpatan Nibung Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deliserdang seluas 41,7112 hektare (total 129,4312 hektare). Modusnya membuat 95 surat seolah-olah tanah itu milik mereka, lalu menggunakan surat-surat itu untuk menggugat di pengadilan. Para tersangka dikenakan Pasal 263 ayat (1) atau pasal (2) KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP. (BR1/d)
Sumber
: Hariansib edisi cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
5 Toko di Gunungsitoli Terbakar

5 Toko di Gunungsitoli Terbakar

Gunungsitoli(harianSIB.com)Kebakaran hebat melanda deretan toko di Jalan Gomo, Kota Gunungsitoli, Kamis (9/4/2026). Sedikitnya lima unit tok