Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 11 April 2026

KPK Ungkap Kinerja 2020: 111 Penyelidikan, 91 Penyidikan,Tangkap 3 DPO

* Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp 592,4 T
Redaksi - Kamis, 31 Desember 2020 09:31 WIB
481 view
KPK Ungkap Kinerja 2020: 111 Penyelidikan, 91 Penyidikan,Tangkap 3 DPO
Foto: Ant/Reno Esnir
LAPORAN KPK : Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (ketiga kiri) didampingi Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kedua kiri), Nurul Ghufron (ketiga kanan), Deputi Penindakan KPK Karyoto (kedua kanan) dan Juru Bicara KPK Ali Fikri (
Jakarta (SIB)
KPK membeberkan capaian kinerja selama tahun 2020. Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengungkapkan pihaknya melakukan 111 penyelidikan kasus dan 91 penyidikan selama 2020.

Nawawi merinci ratusan penindakan korupsi yang telah dilakukan KPK. Sebanyak 111 di antaranya merupakan penyelidikan kasus dan 91 aktivitas lainnya merupakan penyidikan kasus.

"Lalu ada 75 penuntutan, 92 inkracht, dan 108 eksekusi kasus," kata Nawawi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (30/12).

Nawawi menyebut dari penindakan tersebut, sebanyak 109 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, penetapan itu berdasar pada 91 surat perintah penyidikan yang telah dikeluarkan KPK.

Lebih jauh, Nawawi membeberkan ada 78 pemberkasan perkara sudah diselesaikan KPK pada tahun ini. Sebanyak 78 perkara itu sudah diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk disidangkan.

"Lalu, perkara yang saat ini sedang berjalan sebanyak 130, dengan rincian 67 kasus merupakan carry over dan 63 kasus dengan sprindik yang diterbitkan tahun 2020," katanya.

Selain itu, KPK juga telah memanggil 5.616 saksi selama 2020. Sebanyak 160 tersangka kasus korupsi juga dipanggil KPK.
Dari ratusan penindakan korupsi itu, KPK juga melakukan puluhan penggeledahan. Ada 53 kali penggeledahan dalam berbagai perkara korupsi yang ditangani KPK pada tahun ini.

"Sebanyak 53 kali penggeledahan dan 161 penyitaan di tahun 2020," kata Nawawi.
KPK juga telah memerintahkan penyidik untuk menangkap sebelas orang tersangka korupsi selama tahun 2020. Sementara itu, sebanyak 108 orang sudah ditahan selama tahun 2020.

"Jumlah daftar pencarian orang (DPO) yang diterbitkan adalah sebanyak 10 orang, di mana tiga orang telah dilakukan penangkapan," pungkasnya.

Selamatkan
Pada kesempatan itu, KPK juga menyebut telah menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp 592,4 triliun.
"Dari upaya pencegahan tahun ini KPK juga berhasil menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 592,4 triliun dari upaya pemulihan, penertiban, dan optimalisasi aset," kata Ketua KPK Firli Bahuri.

Selain itu, Firli menyebut, dari hasil kerja tahun ini, KPK sudah menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas negara senilai Rp 120,3 miliar. Berikut rinciannya:

-Denda Hasil Tindak Pidana Korupsi: Rp 14 miliar
-Uang hasil sitaan Tindak Pidana Korupsi: Rp 54,4 miliar
-Uang Pengganti Tindak Pidana Korupsi: Rp 19,8 miliar
-Uang hasil sitaan Tindak Pidana Pencucian Uang: Rp 18,5 miliar
-Uang hasil lelang Tindak Pidana Korupsi: Rp 3,3 miliar
-Gratifikasi: Rp 2,9 miliar
-Jasa Giro: Rp 7 miliar

Lebih jauh, Firli menjelaskan, pada 2020, KPK mendapatkan pagu anggaran Rp 920,3 miliar. Menurutnya, hingga 21 Desember 2020, realisasi penggunaan anggaran KPK mencapai 91,7 persen atau Rp 843,8 miliar.

"Realisasi anggaran tersebut berdasarkan jenis belanja, digunakan untuk Belanja Pegawai sebesar Rp 611,1 miliar, belanja barang sebesar Rp 186,7 miliar, dan belanja modal sebesar Rp 46,1 miliar," sebutnya.

Adapun serapan setiap kedeputian sebagai berikut:
-Sekretariat Jendral Rp 711,4 miliar
-Kedeputian Informasi dan Data Rp 64,3 miliar
-Kedeputian Penindakan Rp 35,8 miliar
-Kedeputian Pencegahan Rp 31,1 miliar
-Kedeputian PIPM Rp 1,2 miliar (detikcom/d)
Sumber
: Hariansib edisi cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru