Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 10 April 2026

Soal Front Persatuan Islam, Mahfud: Boleh Asal Tak Langgar Hukum

* Hendropriyono: Organisasi yang Menampung Eks Anggota FPI Bisa Juga Bakal Kena Sanksi
Redaksi - Senin, 04 Januari 2021 08:21 WIB
392 view
Soal Front Persatuan Islam, Mahfud: Boleh Asal Tak Langgar Hukum
Foto Dok
Mahfud Md
Jakarta (SIB)
Munarman dkk mendeklarasikan Front Persatuan Islam (FPI). Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan setiap warga boleh mendirikan organisasi asal tidak melanggar hukum.

"Boleh. Mendirikan apa saja boleh, asal tak melanggar hukum. Mendirikan Front Penegak Islam boleh, Front Perempuan Islam boleh, Forum Penjaga Ilmu juga boleh," kata Mahfud dalam pesan singkat yang diterima, Jumat (1/1/21).

Mahfud mengatakan, pemerintah tidak akan melakukan langkah khusus. Dia menyebut setiap hari banyak organisasi baru berdiri.

"Pemerintah takkan melakukan langkah khusus. Wong tiap hari juga berdiri organisasi. Saat ini ada tidak kurang dari 440 ribu ormas dan perkumpulan, tak apa-apa juga," jelasnya.

Mahfud kemudian menyinggung beberapa organisasi yang dulu pernah bubar lalu mengganti nama. Seperti yang terjadi pada Masyumi hingga PDI Perjuangan.

"Dulu Masyumi bubar kemudian melahirkan Parmusi, PPP, DDII, Masyumi Baru, Masyumi Reborn, dan sebagainya juga tidak apa-apa. PNI berfusi kemudian melahirkan PDI, kemudian melahirkan PDI Perjuangan, iBarisan Banteng Muda, dan sebagainya. NU pernah pecah dan pernah melahirkan KPP-NU juga tidak ditindak sampai bubar sendiri," kata dia.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengatakan, hukum tidak bisa melarang masyarakat untuk berkumpul dan berserikat. Namun perkumpulan itu tak boleh melanggar hukum dan ketertiban umum.

"Secara hukum alam, yang bagus akan tumbuh, yang tak bagus akan layu, baik yang lama maupun yang baru. Jadi secara hukum dan konstitusi tak ada yang bisa melarang orang untuk berserikat dan berkumpul, asal tak melanggar hukum dan ketertiban umum," jelas Mahfud.

Mahfud menuturkan, setiap warga negara memiliki hak untuk membentuk organisasi. Organisasi apapun, kata Mahfud, diizinkan oleh konstitusi asal tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Mahfud menyampaikan dalam membentuk suatu organisasi, tidak harus ada izin. Namundia mengingatkan jika pemerintah bisa melarang organisasi untuk berkegiatan apabila diketahui melanggar ketentuan hukum serta mengganggu ketertiban umum.

"Menurut putusan Mahkamah Konstitusi No. 82/PUU-XI/2013 Pemerintah bisa melarang dilakukannya kegiatan organisasi yang melanggar hukum dan mengganggu ketertiban umum," ujarnya.

WANTI-WANTI
Sementara itu, Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara dan Sekolah Tinggi Hukum Militer AM Hendropriyono mewanti-wanti kepada organisasi pelindung mantan anggota FPI.

"SKB 3 Menteri hari ini ditambah Polri, Kejagung dan BNPT, menjadikan FPI sebagai organisasi terlarang. Semangatnya juga mengacu pada bukti keterlibatan 37 anggotanya dalam kegiatan terorisme," kata Hendropriyono dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (30/12/20) malam.

Pemerintah juga mengungkap jejak pidana, dukungan terhadap ISIS, dan perkara terorisme. Apabila ada organisasi yang menampung eks angota FPI, bisa-bisa organisasi tersebut juga bakal kena sanksi oleh pemerintah.

"Artinya, jika ada organisasi lain yang menampung eks anggota FPI, maka organisasi tersebut juga dapat dikenakan sanksi yang sama," kata Hendropriyono.

Apabila ada oknum yang menyampaikan hasutan dan melanggar undang-undang, maka oknum tersebut bisa kena pidana terorisme. Namun setidaknya, masyarakat bisa lega karena FPI sudah dilarang, ujar Hendropriyono.

"Rakyat kini bisa berharap hidup lebih tenang, di alam demokrasi yang bergulir sejak reformasi 1998. Tidak akan ada lagi penggerebekan terhadap orang yang sedang beribadah, terhadap acara pernikahan, melarang menghormat bendera Merah Putih, razia di kafe-kafe, mini market, toko-toko obat, warung makan, mal, dan lain lain kegiatan yang main hakim sendiri," tutur Hendropriyono.

Tak Hanya FPI
Terpisah, Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) mendukung keputusan pemerintah yang membubarkan organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI).

Ketua PB HMI, Bobby Irtarto menyebutkan, bukan hanya pada FPI. Tetapi, ormas yang tidak sejalan dengan nilai ideologi Pancasila harus dibubarkan.

"Kami mendukung langkah-langkah yang dilakukan oleh pemerintah dalam menertibkan ormas-ormas yang dianggap melanggar nilai-nilai Pancasila," kata Bobby di Jakarta, Jumat (1/1).

Bobby menyebutkan juga, teknis pembubaran FPI melalui surat keputusan bersama (SKB) enam menteri sudah tepat. (detikcom/viva/c)

Sumber
: Hariansib edisi cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
5 Toko di Gunungsitoli Terbakar

5 Toko di Gunungsitoli Terbakar

Gunungsitoli(harianSIB.com)Kebakaran hebat melanda deretan toko di Jalan Gomo, Kota Gunungsitoli, Kamis (9/4/2026). Sedikitnya lima unit tok