Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 10 April 2026

Polisi Tangkap Pelaku Parodi Indonesia Raya, Ternyata Pelajar SMP WNI

* Pakai Nama Samaran Faiz Rahman Simalungun
Redaksi - Senin, 04 Januari 2021 08:43 WIB
524 view
Polisi Tangkap Pelaku Parodi Indonesia Raya, Ternyata Pelajar SMP WNI
Foto: dok. Istimewa
Tersangka pelaku kasus video parodi 'Indonesia Raya', MDF, ditangkap polisi.
Jakarta (SIB)
Polisi berhasil menangkap pelaku terkait video parodi lagu 'Indonesia Raya' berinisial MDF. Pelaku terkait video parodi lagu 'Indonesia Raya' ini ternyata warga negara Indonesia (WNI) yang masih berstatus pelajar.

"Ya benar," kata Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo saat dimintai konfirmasi soal penangkapan ini, Jumat (1/1/21).
Dalam pengusutan kasus parodi lagu 'Indonesia Raya' ini Bareskrim Polri bekerja sama dengan polisi Malaysia atau PDRM.

PDRM awalnya memeriksa saksi seorang WNI yang masih anak-anak. WNI berusia 11 tahun itu berada di daerah Lahad, Datu, Sabah, Malaysia. Bocah ini menyatakan pelaku lagu parodi Indonesia Raya adalah pemilik akun YouTube My Asean yang berada di Indonesia.

Di Indonesia pada Kamis (31/12) kemarin, tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat bergerak. Polisi pun berhasil menangkap MDF pada pukul 20.00 WIB. Dasarnya adalah laporan polisi dengan nomor LP/B/0730/XII/2020/Bareskrim tanggal 30 Desember 2020.

Terancam UU ITE
MDF menjadi tersangka melanggar UU ITE serta UU tentang lagu kebangsaan. Namun dia masih bocah.

"Untuk yang ada di Cianjur yang tadi malam ditangkap setelah gelar perkara sudah kita nyatakan sebagai tersangka, perlakuannya juga melakukan Undang-Undang Anak, jadi nanti berbeda dengan undang-undang (untuk) dewasa," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (1/1/21).

MDF yang berusia 16 tahun kelas III SMP ini ditangkap polisi di Cianjur, Jawa Barat, Kamis (31/12/20), pukul 20.00 WIB. Penangkapan pelaku juga merupakan kerja sama Polda Metro Jaya dan Polda Jabar di bawah koordinasi Ditsiber Bareskrim Polri.

Pasal yang disangkakan untuk tersangka ada dua, yakni masing-masing dari UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan UU tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

"Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 45 ayat 2 di-juncto-kan Pasal 28 ayat 2, Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE," kata Argo.

MDF disangkakan melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Diketahui, video lagu 'Indonesia Raya' yang dibuat parodi itu diunggah oleh salah satu akun YouTube yang berlogo bendera Malaysia. Video itu berjudul 'Indonesia Raya Instrumental (Parody+Lyrics Video)'.

Di video itu, terdapat ayam berlambang Pancasila dengan latar warna merah-putih. Video diawali dengan suara ayam berkokok. Aransemen lagu hampir sama dengan lagu 'Indonesia Raya'. Sedangkan liriknya secara garis besar berisi penghinaan terhadap Indonesia. Ada juga yang menyinggung Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden RI ke-1, Sukarno.

Nama Samaran
MDF memiliki nama samaran di media sosial.

Argo menyebut, pelaku memiliki nama samaran di media sosial. Nama samaran yang digunakan MDF adalah Faiz Rahman Simalungun.

"Jadi MDF ini nama asli, tetapi di dunia maya itu namanya adalah Faiz Rahman Simalungun, Faiz Rahman Simalungun di dunia maya namanya dia, tapi aslinya adalah MDF," kata dia.

Lebih lanjut Argo mengatakan, nama belakang Simalungun yang digunakan MDF identik dengan Sumatera.

Sejumlah barang bukti sudah disita. "1 buah handphone Realme C2, 1 SIM card, 1 perangkat PC rakit yang terdiri atas CPU, monitor, dan speaker, 1 akta kelahiran atas nama MDF dan 1 KK atas nama MDF," ujar Kabareskrim Komjen Listyo Sigit. (detikcom/c)
Sumber
: Hariansib edisi cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
5 Toko di Gunungsitoli Terbakar

5 Toko di Gunungsitoli Terbakar

Gunungsitoli(harianSIB.com)Kebakaran hebat melanda deretan toko di Jalan Gomo, Kota Gunungsitoli, Kamis (9/4/2026). Sedikitnya lima unit tok