Jakarta (SIB)
Pemerintah akan mengevaluasi pelaksanaan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di masyarakat pasca libur Natal dan tahun baru 2021. Evaluasi dilakukan dalam waktu 2 minggu.
"Jadi, pemerintah akan terus mendorong peningkatan kedisiplinan masyarakat, dan kedisiplinan masyarakat itu, ya memakai masker, menjaga jarak kemudian juga mencuci tangan dan juga tetap menghindari kerumunan," ujar Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto, dalam jumpa pers yang disiarkan saluran YouTube Sekretariat Presiden, Senin (4/1/21).
"Tentu, pasca daripada Natal tahun baru ini, pemerintah akan mengevaluasi dalam dua minggu ke depan, karena memang dengan adanya Natal tahun baru liburan seperti liburan liburan sebelumnya itu biasanya dimonitor dalam dua minggu ke depan," imbuhnya. Airlangga menyampaikan keterangan pers ini usai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi.
Diharapkan, peningkatan disiplin protokol kesehatan di berbagai tempat terus dimonitor dengan baik. "Sehingga peningkatan disiplin di berbagai tempat itu terus dimonitor baik itu di tempat kerja, maupun di tempat kegiatan-kegiatan ekonomi," kata Airlangga.
Airlangga menambahkan, akan diaktifkan kembali operasi yustisi. Operasi ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat.
"Kedua, diperlukan adanya penguatan protokol kesehatan, berupa operasi kedisiplinan atau operasi yustisi," sebutnya.
Pekan Depan
Pemerintah menjadwalkan proses vaksinasi Covid-19 pada pekan depan. Pemerintah saat ini masih menunggu emergency use authorization dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan status kehalalan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Tadi dilaporkan bahwa pemerintah akan segera memulai untuk melakukan vaksinasi yang dijadwalkan sekitar pertengahan bulan atau minggu depan dan ini tentu menunggu daripada emergency use authorization daripada Badan POM dan juga terkait dengan kehalalan," kata Airlangga.
Sama
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, proses vaksinasi Covid-19 kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) sama dengan vaksinasi kepada warga. Proses penyuntikan vaksin tetap melalui prosedur yang berlaku.
"Kalau vaksinasi kepada Presiden sama tidak ada bedanya dengan yang lain, karena prosedurnya sama, mungkin petugas dateng tinggal buka jebret selesai, nggak terlalu sulit," kata Moeldoko di kantor KSP, Jakarta Pusat, Senin (4/1/21).
Moeldoko mengatakan, pemerintah menjadwalkan proses vaksinasi Covid-19 mulai pertengahan Januari. Dia berharap proses vaksinasi berjalan lancar.
Moeldoko lantas mengungkapkan arahan Presiden Jokowi soal proses vaksinasi Covid-19 di Indonesia. Jokowi ingin proses tersebut dilakukan diatur dengan baik.
"Presiden sudah memerintahkan semua stakeholder berkaitan dengan vaksin supaya betul di-manage dari awal dengan baik. Siapa berbuat apa, bagaimana mengaturnya, waktunya berapa lama, cara distribusinya gimana, dan seterusnya, yang menjadi prioritas siapa, semuanya sudah diberikan petunjuk sama presiden kira-kira dua bulan yang lalu, sehingga semuanya sekarang pada posisi menunggu kapan janjinya dilakukan," ujar Moeldoko.
Jokowi sebelumnya menegaskan kesiapannya untuk menjadi yang pertama menerima vaksin Covid-19. Keputusan ini diambil Jokowi guna meyakinkan masyarakat bahwa vaksin yang digunakan aman.
"Saya juga ingin tegaskan lagi, nanti saya yang akan menjadi penerima pertama divaksin, pertama kali," kata Jokowi dalam siaran YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (16/12/20).
"Hal ini untuk memberikan kepercayaan dan keyakinan kepada masyarakat bahwa vaksin yang digunakan aman," kata dia.
Sementara itu, Kementerian Kesehatan telah menerbitkan aturan soal pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Kelompok prioritas penerima vaksin Corona juga diatur dalam aturan ini.
Aturan itu tertuang dalam Permenkes Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Pada Pasal 15 disebutkan bahwa jadwal dan tahapan pemberian vaksin Covid-19 ditetapkan sesuai dengan ketersediaan vaksin, kelompok prioritas penerima vaksin, dan jenis vaksinnya.
Selain itu, Permenkes ini menjelaskan kelompok prioritas yang mendapatkan vaksin Corona terlebih dahulu. Hal ini tertuang dalam Pasal 8 ayat (4):
Pasal 8
(4)Berdasarkan ketersediaan Vaksin Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan kelompok prioritas penerima Vaksin Covid-19 sebagai berikut:
a. tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya;
b. tokoh masyarakat/agama, pelaku perekonomian strategis, perangkat daerah kecamatan, perangkat desa, dan perangkat rukun tetangga/rukun warga;
c. guru/tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA, atau setingkat/sederajat, dan perguruan tinggi;
d. aparatur kementerian/lembaga, aparatur organisasi perangkat Pemerintah Daerah, dan anggota legislatif;
e. masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi; dan
f. masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya. (detikcom/d)
Sumber
: Hariansib edisi cetak