Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 10 April 2026

Corona Melonjak, Korea Selatan Larang Pertemuan Lebih dari 4 Orang

* Warga Sydney Wajib Pakai Masker, Jika Melanggar Denda Rp2,1 Juta
Redaksi - Selasa, 05 Januari 2021 08:34 WIB
418 view
Corona Melonjak, Korea Selatan Larang Pertemuan Lebih dari 4 Orang
AP Photo
Foto: Corona di Korea Selatan
Seoul (SIB)
Otoritas Korea Selatan (Korsel) memperluas larangan pertemuan pribadi yang lebih dari empat orang. Negara itu juga memperpanjang aturan jarak sosial yang belum pernah terjadi sebelumnya di Seoul, ibu kota Korsel. Hal ini karena jumlah kasus harian meningkat kembali menjadi lebih dari 1.000 dalam empat hari.

Dilansir Reuters, Senin (4/1) Korea Selatan telah mengalami lonjakan kasus Corona yang berkepanjangan selama gelombang terakhir, yang menyebabkan peningkatan tajam dalam kematian.

Badan Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Korea (KDCA) melaporkan bahwa negara itu mencatat 1.020 kasus virus Corona baru pada Minggu (3/1) tengah malam waktu setempat, sehingga total menjadi 64.264 kasus infeksi, dengan 981 kematian.

Aturan jarak sosial yang diperpanjang diberlakukan di Seoul dan daerah sekitarnya termasuk pembatasan di gereja, restoran, kafe, resor ski dan tempat lainnya. Hanya 657 kasus infeksi Corona yang dilaporkan selama akhir pekan. Seorang pejabat kesehatan mengatakan bahwa gelombang ketiga Corona baru-baru ini sedang diatasi.

Lebih dari 60% kasus berasal dari Seoul, provinsi Gyeonggi dan kota Incheon, dengan wabah cluster massal berpusat di sekitar panti jompo dan penjara.

Kapan vaksinasi Corona di Korea Selatan dimulai?

Perdana Menteri Korsel Chung Sye-kyun menyerukan upaya habis-habisan untuk mempersiapkan program vaksinasi Corona nasional.

"KDCA harus benar-benar siap untuk seluruh proses saat vaksin tiba-distribusi, penyimpanan, inokulasi dan tindak lanjut," kata Chung dalam pertemuan pemerintah.

Dia juga meminta kementerian kesehatan, keselamatan dan transportasi untuk membantu mempercepat proses agar tidak menghadapi masalah seperti di Amerika Serikat dan beberapa negara di Eropa.

Negara itu berencana untuk memulai vaksinasi Corona pada bulan Februari mendatang. Petugas kesehatan dan orang-orang yang rentan berada di urutan pertama antrean vaksinasi.

Denda
Sementara itu, Warga Sydney dan sekitarnya di Australia diperingatkan untuk mematuhi aturan baru yang mewajibkan mereka memakai masker di dalam ruangan seperti pusat perbelanjaan dan tempat ibadah, selama pandemi virus Corona (Covid-19). Jika melanggar aturan itu, mereka terancam hukuman denda AUS$ 200 (Rp 2,1 juta).

Seperti dilansir, Senin (4/1), Kepolisian New South Wales -- lokasi kota Sydney-- menyatakan bahwa hukuman denda akan menjadi sanksi terakhir bagi mereka yang tidak memakai masker mulai Senin (4/1) waktu setempat.

Aturan baru yang berlaku mulai Minggu (3/1) tengah malam waktu setempat ini mewajibkan semua orang memakai masker di pusat perbelanjaan, transportasi umum, tempat ibadah, pusat penataan rambut dan kecantikan dan tempat-tempat hiburan seperti bioskop.

Seluruh pegawai yang bekerja di tempat-tempat tersebut di atas juga diwajibkan memakai masker selama bertugas.

Aturan wajib masker ini diterapkan saat negara bagian New South Wales mencatat 8 kasus penularan lokal di wilayahnya, dengan lima kasus di antaranya terkait dengan klaster penularan di wilayah Sydney sebelah barat.

Menteri Kesehatan untuk New South Wales, Brad Hazzard, memperingatkan bahwa sangat penting bagi orang-orang untuk memakai masker demi mencegah penyebaran virus Corona secara luas.

"Jika Anda tidak memiliki alasan yang baik (untuk tidak memakai masker) maka Anda akan didenda," tegasnya. (Detikcom/d)
Sumber
: Hariansib edisi cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
5 Toko di Gunungsitoli Terbakar

5 Toko di Gunungsitoli Terbakar

Gunungsitoli(harianSIB.com)Kebakaran hebat melanda deretan toko di Jalan Gomo, Kota Gunungsitoli, Kamis (9/4/2026). Sedikitnya lima unit tok