Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 10 April 2026

Sidang Praperadilan, Habib Rizieq Minta Status Tersangka Dibatalkan

Redaksi - Selasa, 05 Januari 2021 09:01 WIB
418 view
Sidang Praperadilan, Habib Rizieq Minta Status Tersangka Dibatalkan
Dwi Andayani/detikcom
Sidang praperadilan Habib Rizieq.
Jakarta (SIB)
Sidang praperadilan perdana Habib Rizieq Shihab (HRS) terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta, dimulai. Dalam permohonannya, Habib Rizieq meminta status tersangkanya dinyatakan tidak sah.

"Menyatakan penetapan tersangka kepada pemohon yang dilakukan Termohon beserta jajarannya adalah tidak sah, tidak berdasar hukum, dan oleh karena itu tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat," ujar kuasa hukum Habib Rizieq, Muhammad Kamil Pasha, dalam sidang praperadilan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (4/1/21).

Habib Rizieq dalam petitumnya juga meminta SP.Sidik/4604/XI/2020/Ditreskrimum tanggal 26 November 2020, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/4735/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 9 Desember 2020 tidak sah dan tidak berdasar hukum. Jadi penetapan tersangka terhadapnya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU RI No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penyidikan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat," tuturnya.

Habib Rizieq juga meminta segala penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut terkait penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Dalam petitumnya, dia juga meminta dikeluarkan dari tahanan.

"Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Permohon dari tahanan serta merta sejak putusan a quo dibacakan," lanjutnya.

Dalam permohonan praperadilan ini, ada 3 Termohon. Penyidik Polda Metro Jaya cq Kepala Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya cq Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai Termohon I, Kapolda Metro Jaya sebagai Termohon II, dan Kapolri sebagai Termohon III.

Habib Rizieq Shihab melalui kuasa hukumnya menilai Pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang disangkakan kepadanya janggal. Menurut dia, pasal tersebut diselipkan sebagai upaya untuk menahannya yang kerap mengkritik ketidakadilan.

Selain itu, menurut kuasa hukum Habib Rizieq, Pasal 160 KUHP sebagai delik materiil haruslah didasarkan pada bukti. Karena itu, pihak Habib Rizieq meminta Termohon I menghadirkan bukti-bukti materiil tersebut.

Hanya 17
Habib Rizieq Shihab (HRS) menjelaskan perihal acara pernikahan putrinya. Habib Rizieq menegaskan undangan pernikahan tersebut dikirim terbatas.

"Terkait pernikahan tersebut, pemohon dan keluarga hanya membuat undangan terbatas, dan yang terkirim hanyalah 17 undangan," ujar Muhammad Kamil Pasha.

Pihak Habib Rizieq mengatakan acara pernikahan tersebut juga telah mendapat persetujuan pemerintah kota administrasi. Acara Maulid Nabi yang digelar bersamaan oleh DPP FPI, kata dia, juga telah diketahui.

"Bahwa acara pernikahan tersebut disetujui dan dihadiri oleh pihak KUA Tanah Abang, serta acara maulid diketahui, dan disetujui oleh pihak Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat," katanya.

Dalam permohonannya, pihak Habib Rizieq mengaku tak menyangka akan banyak warga yang hadir dalam acara itu. Namun, kata dia, warga yang hadir diminta menerapkan protokol kesehatan.

"Guna mendukung terlaksananya protokol kesehatan, pihak DPP FPI juga membagi-bagikan masker, menyediakan hand sanitizer gratis, dan tempat cuci tangan," ujar Kamil. (detikcom/d)

Sumber
: Hariansib edisi cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
5 Toko di Gunungsitoli Terbakar

5 Toko di Gunungsitoli Terbakar

Gunungsitoli(harianSIB.com)Kebakaran hebat melanda deretan toko di Jalan Gomo, Kota Gunungsitoli, Kamis (9/4/2026). Sedikitnya lima unit tok