Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 11 April 2026

Zumi Zola Ajukan PK atas Vonis Suap dan Gratifikasi Proyek Jambi

Redaksi - Kamis, 07 Januari 2021 09:25 WIB
330 view
Zumi Zola Ajukan PK atas Vonis Suap dan Gratifikasi Proyek Jambi
Zunita/detikcom
Zumi Zola mengajukan PK.
Jakarta (SIB)
Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola mengajukan peninjauan kembali (PK) atas vonis 6 tahun terkait kasus gratifikasi proyek-proyek di Jambi. Zumi Zola langsung menghadiri sidang PK.

Pantauan wartawan, Zumi Zola datang langsung ke PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (6/1). Zumi didampingi pengacaranya. Zumi Zola mengenakan baju koko lengan pendek serta memakai masker dan face shield.

Sidang hari itu sidang pertama Zumi Zola dengan agenda menyerahkan permohonan PK. Pada sidang selanjutnya, KPK akan memberi tanggapan atas permohonan PK Zumi Zola.

"Sidang selanjutnya adalah agenda dari jawaban termohon KPK pada 22 Januari 2021," kata hakim ketua IG Eko Purwanto dalam sidang.

Diketahui, Zumi Zola divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor dengan 6 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Zumi juga dihukum pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun, terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya.

Zumi dinyatakan menerima uang gratifikasi dibantu tiga orang kepercayaan, yaitu Apif Firmansyah, Asrul Pandapotan Sihotang, dan Arfan. Gratifikasi itu diterima Zumi saat menjabat Gubernur Jambi periode 2016-2021.

Besaran gratifikasi adalah Rp 37.477.000.000, USD 173.300, SGD 100.000, dan satu unit Toyota Alphard. Gratifikasi tersebut berasal rekanan atau pengusaha.

Selain itu, Zumi dinyatakan memberikan suap Rp 16,34 miliar kepada 53 anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Pemberian suap itu agar DPRD Jambi menyetujui Raperda APBD tahun anggaran 2017 dan tahun anggaran 2018 menjadi Perda APBD 2017 dan 2018. (detikcom/a)
Sumber
: Hariansib edisi cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru