Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 11 April 2026

KPK Kembali Sita Uang-Mobil di Kasus Mafia Anggaran Bupati Labura Nonaktif

* Berkas Perkara Diserahkan ke JPU
Redaksi - Jumat, 08 Januari 2021 09:21 WIB
456 view
KPK Kembali Sita Uang-Mobil di Kasus Mafia Anggaran Bupati Labura Nonaktif
Rachman Haryanto/detikcom
Gedung KPK 
Jakarta (SIB)
KPK kembali menyita sejumlah uang dan satu unit mobil dalam perkara korupsi Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) nonaktif Khairuddin Syah Sitorus (KSS). Khairuddin merupakan tersangka kasus mafia anggaran Pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN-P 2017 dan APBN 2018.

"Tim penyidik KPK dalam perkara ini, kembali melakukan penyitaan barang bukti berupa sejumlah uang yang merupakan pengembalian atas penerimaan dari pihak terkait perkara ini dan 1 unit mobil," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ali Fikri, kepada wartawan, Kamis (7/1).

Ali mengatakan mobil yang disita KPK itu dari hasil perkara korupsi. Mobil itu dipakai untuk keperluan Khairuddin selama di Jakarta.
"Diduga digunakan untuk keperluan tersangka KSS di Jakarta," ucap Ali.

"Pembelian mobil tersebut diduga berasal dari para pihak yang meendapatkan pekerjaan di Pemkab Labura," sambungnya.
Seperti diketahui, KPK juga sebelumnya telah menyita 1 unit mobil dari anak Khairuddin, Erni Ariyanti. Mobil sitaan tersebut dititipkan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Sumatera Utara (Sumut).

Serahkan
Sementara itu, berkaitan perkara tindak pidana korupsi (TPK) dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), tim penyidik KPK melaksanakan tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti) ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (7/1).

Tersangka yang diserahkan ke JPU yakni, Kharuddin Syah Sitorus alias H Buyung, selaku Bupati Labura periode 2016-2021 dan tersangka Agusman Sinaga, salah satu pejabat eselon II Pemkab Labura.

"Berkas perkara untuk kedua tersangka, sebelumnya telah dinyatakan lengkap (P21), " ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui WhatsApp.

Dijelaskan, penahanan selanjutnya adalah kewenangan tim JPU, masing-masing dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 7 Januari 2021 sd 26 Januari 2021. KSS ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat dan AGS ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Dalam waktu 14 hari kerja, tim JPU segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke PN Tipikor.
Ditambahkan, selama proses penyidikan telah diperiksa sejumlah 77 orang saksi yang di antaranya dari pihak aparatur sipil di Pemkab Labura. (detikcom/L07/f)

Sumber
: Hariansib edisi cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru