Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 27 Oktober 2025

KPU Sumut Tunggu Keputusan KPU Taput Soal Pilkada Putaran Kedua

* Meski Tersangka, M Yusri Masih Tetap Sebagai Ketua KPU Deli Serdang
- Selasa, 28 Januari 2014 11:42 WIB
574 view
KPU Sumut Tunggu Keputusan KPU Taput Soal Pilkada Putaran Kedua
SIB/Int
Ilustrasi
Medan (SIB)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut menunggu hasil pleno KPU Taput kapan menyelenggarakan Pilkada putaran kedua. Saat ini Taput sedang melakukan verifikasi ulang yang sudah disahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Kemudian nantinya KPU Taput akan menetapkan dua pasangan yang akan maju ke putaran berikutnya.

Putusan MK hanya tujuh pasangan yang mendapatkan suara pada Pilkada Taput 10 Oktober 2013 lalu karena pasangan Pinondang Simanjuntak, SH MSi/Ampuan Situmeang SS didiskualifikasi, sehingga KPUD Taput hanya menghitung perolehan suara tujuh pasangan calon.

“Setelah penghitungan KPU Taput akan menetapkan dua pasangan yang akan maju ke putaran kedua, kami dari KPU Sumut hanya menunggu putusan tersebut,” ucap Anggota KPU Sumut Divisi Teknis Pemungutan Suara Ir Benget Silitonga kepada wartawan, Senin (27/1) di KPU Sumut.

Sama halnya pemilihan ulang di 2 TPS pada Pilkada Deli Serdang, KPU Sumut menunggu hasil kordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Deli Serdang, tapi paling lambat 30 hari setelah putusan.

Namun kata Benget Pebruari 2014 semua Pilkada yang tertunda harus sudah selesai, hasil kordinasi dengan KPU RI memperbolehkan pelaksanaan Pilkada ulang atau putaran kedua karena itu adalah  lanjutan Pilkada tahun 2013.

Tentang ditetapkannya Ketua KPU Deli Serdang M Yusri dan Sekretaris KPU Hayat Simatupang  sebagai tersangka atas hilangnya ratusan surat suara di 2 TPS, Benget berkomentar bahwa proses kegiatan KPUD masih berjalan normal. M Yusri dan Hayat Simatupang masih bekerja seperti biasa dan mereka berdua masih sebagai Ketua dan Sekretaris KPUD Deli Serdang.

Menurut dia keduanya masih tersangka, belum terdakwa. Pihaknya menghargai proses hukum tapi proses penghitungan ulang di dua TPS itu tidak boleh terganggu.

Sesuai regulasi, kata Benget, tidak menjadi alasan seorang tersangka untuk dinonaktifkan, keduanya masih bisa menjalankan tugasnya seperti biasa, kecuali sudah divonis dengan hukuman 5 tahun barulah bisa diganti. (A14/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru