Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 27 Oktober 2025

Pemprovsu Verifikasi Penerima Bansos dan Hibah

- Selasa, 28 Januari 2014 11:48 WIB
661 view
Pemprovsu Verifikasi Penerima Bansos dan Hibah
SIB/Int
Ilustrasi
Medan (SIB)- Pemprovsu menindaklanjuti surat imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang pengelolaan dana bantuan sosial (Bansos) dan hibah.

Pemprovsu sepakat mencegah terjadinya praktik korupsi dalam pengalokasian dan pemanfaatan dana Bansos dan hibah, baik untuk rumah ibadah, lembaga kemasyarakatan dan lainnya.

Seluruh calon penerima dana bansos dan hibah yang ditampung di APBD 2014 akan diverifikasi. Tim verifikasi akan diturunkan ke lapangan untuk mengecek kebenaran, sesuai dengan proposal yang sudah diajukan. SK tim verifikasi tinggal menunggu SK Gubernur.

Hal tersebut dikatakan Pelaksana Kepala Bina Kemasyarakatan dan Sosial (Bimkessos) Pemprovsu, Hasban Ritonga, menjawab wartawan di Kantor Gubsu, Jalan Diponegoro, Medan, kemarin.

Sebelumnya, KPK dalam suratnya 6 Januari 2014 mengimbau kepada dan seluruh gubernur agar berhati-hati dalam hal dana bantuan sosial dan hibah yang pembiayaannya bersumber dari APBD.

Pasalnya, berdasarkan kajian KPK, banyak kasus tindak pidana korupsi karena penyalahgunaan pemberian bansos dan hibah APBD.

Sebagaimana diketahui, Pemprovsu tahun ini menganggarkan sekitar Rp 80 miliar untuk Bansos dan hibah. Anggaran itu diusulkan sekitar 1.300 pemohon.
"Ya, anggarannya cukup besar, jadi harus benar-benar efektif dikelola atau jangan jadi ajang korupsi," ujar Hasban.

Selain karena imbauan KPK, memverifikasi berkas usulan Bansos dan hibah juga atas dasar Permendagri 39 tahun 2012 tentang Pemberian Bansos dan hibah.

Dengan verifikasi itu, pihaknya yakin bahwa tidak semua usulan Bansos dan hibah dikucurkan kepada calon perima. "Mungkin akan ada itu usulan yang tidak lengkap, tidak sesuai kebenaran atau fiktif. Ini mungkin sekali terjadi," katanya.

Seperti yang terjadi pada tahun anggaran 2013. Dari 1.327 pemohon yang ditampung di APBD 2013, setelah diverifikasi, hanya 638 yang layak dibantu, yang walaupun pada akhirnya hanya 518 pemohon yang melengkapi berkas pencairan.

"Ya karena itu tadi, setelah diverifikasi, ternyata banyak permohonan tidak sesuai alias bodong. Penyalahgunaan dana Bansos dan Hibah di Pemprovsu menjadi sorotan belakangan ini. Pasalnya, pengelolaannya ada yang tidak sesuai,” katanya mengakhiri.(A16/ r)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru