Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 16 Februari 2026

Ketua Komisi VIII DPR Minta Guru Pemerkosa 12 Santri di Bandung Dikebiri

* KemenPPPA Desak Guru Pemerkosa Juga Dijerat Eksploitasi Anak
Redaksi - Jumat, 10 Desember 2021 11:14 WIB
398 view
Ketua Komisi VIII DPR Minta Guru Pemerkosa 12 Santri di Bandung Dikebiri
(Zhacky/detikcom)
Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto
Jakarta (SIB)
Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto mengecam keras tindak pemerkosaan yang dilakukan oleh guru pesantren berinisial HW (36) terhadap 12 santriwati di Cibiru, Bandung, Jawa Barat (Jabar). Yandri meminta agar pelaku dikebiri.

"Pasti kita kecam sekeras-kerasnya dan itu tindakan yang keji dan kejam. Oleh karena itu, pelakunya harus dihukum seberat-beratnya," ujar Yandri kepada wartawan, Kamis (9/12).

Yandri menilai hukuman kebiri perlu dilakukan agar pelaku jera. Pimpinan Komisi VIII dari Fraksi PAN itu menganggap tindakan HW sadis.

"Perlu (dikebiri), sebagai tindakan untuk efek jera itu bagus. Perlu, karena ini kan kejahatan yang sangat sadar dia lakukan dan karena berulang-ulang, banyak korbannya, dilakukan di beberapa tempat. Jadi ini sangat sadis ini," ujar dia.

"Supaya menjadi pesan khusus kepada para pedofil atau pelaku kekerasan seksual untuk hati-hati bawa ancamannya sangat berat, dan itu harus dikasih contoh dulu. Boleh ini dihukum seberat-beratnya, termasuk dikebiri," sambungnya.

Lebih jauh Yandri melihat para korban kelakuan keji HW harus direhabilitasi. Waketum PAN itu mendorong semua pihak terus memberikan edukasi terkait pentingnya penghapusan tindak kekerasan seksual, terutama di lingkungan pendidikan.

"Para korban mohon direhabilitasi mentalnya sehingga bisa kembali hidup normal. Dan yang paling penting, ini menjadi pelajaran paling berharga bagi semua pihak, sebagai pemerintah, atau DPR, atau masyarakat, termasuk dari kalangan pimpinan pesantren. Dengan momentum ini perlu adanya semacam konseling atau pendidikan tentang kekerasan seksual di pondok pesantren," ujar Yandri.

Yandri menyayangkan tindakan pemerkosaan oleh tokoh agama seperti HW. Dia mendorong agar aparat penegak hukum mendalami modus operasi yang dilakukan HW, lantaran aksi pemerkosaan dilakukan secara berulang dan memakan banyak korban.

"Karena ini sangat membuat kita terkejut. Bagaimana bisa seorang kiai itu bisa menghamili banyak orang. Dan yang saya baca itu sudah ada korban yang beberapa melahirkan. Nah, ini ada apa, perlu digali, bagaimana modus operasinya sehingga bisa berulang-ulang," ujar dia.

Sebelumnya, kasus pemerkosaan oleh HW sudah masuk ke pengadilan. Pada Selasa (7/12), sidang tersebut sudah masuk ke pemeriksaan sejumlah saksi.

Dari informasi yang dihimpun, saksi yang diperiksa merupakan para saksi korban. Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Y Purnomo Surya Adi itu berlangsung tertutup.

HW (36) melakukan perbuatan pemerkosaan itu pada rentang 2016-2021. Ada 12 santriwati yang menjadi korban pemerkosaan. Tercatat empat korban hamil dan sudah melahirkan.

"Kayaknya ada yang hamil berulang. Tapi saya belum bisa memastikan," kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Dodi Gazali Emil saat dihubungi, Rabu (8/12).

Eksploitasi Anak
Sementara itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) juga mengecam keras aksi biadab guru pemerkosa 12 santriwatinya yang ternyata juga mengeksploitasi anak yang dilahirkan korban untuk meminta sumbangan. Kementerian PPPA menilai pria berinisial HW itu tidak cukup hanya diancam hukuman kebiri saja.

Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar mengatakan hukuman kebiri bisa dikenakan dalam kasus pemerkosaan yang dilakukan terhadap belasan santriwatinya. Namun pelaku, menurutnya, juga harus dijerat pasal mengenai eksploitasi anak.

"Kebiri hanya untuk kasus persetubuhannya. Kasus ini juga bisa diancam hukuman karena mengeksploitasi anak sesuai Pasal 76i juntco Pasal 88 UU 35 Tahun 2014," kata Nahar kepada wartawan.

Nahar pun meminta HW dihukum seberat-beratnya, baik dalam kasus pemerkosaan maupun kasus eksploitasi anak.

"Ancaman paling berat terkait kasus persetubuhannya, meskipun kasus ini kena beberapa pasal UU Perlindungan Anak," ujarnya.

Kementerian PPPA, kata Nahar, saat ini juga terus berkoordinasi dengan Dinas PPPA di Jawa Barat dan Kota Bandung untuk menangani dan melakukan pemulihan terhadap korban.

"Kami tentu terus berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Provinsi Jabar dan Kota Bandung dalam penanganan dan pemulihannya," ungkap Nahar. (detikcom/d)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru