Jakarta (SIB)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan meminta perusahaan swasta dan BUMN melibatkan BUMDesa dalam berbagai kegiatan. Jokowi tak ingin rakyat desa hanya menjadi penonton, sedangkan hasil perkebunan dan tambang diambil keluar.
"Saya nanti akan pesan kepada usaha-usaha swasta, maupun BUMN baik perkebunan, baik pertambangan dan lain-lain yang ada di daerah, yang ada di desa untuk mengikutkan BUMDesa dalam kegiatan-kegiatan mereka," kata Jokowi dalam kegiatan peluncuran sertifikat badan hukum dan peresmian pembukaan Rakornas BUM Desa seperti disiarkan di akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin (20/12).
"Jangan yang di desa hanya jadi penonton, truk lalu lalang. Hasil-hasil perkebunan yang gede-gede, rakyat hanya menonton, melihat. Melihat tambang diambil, keluar dari daerah, keluar dari desa, rakyat hanya menonton saja, libatkan nanti. Saya akan sampaikan secara tegas, melibatkan BUMDesa, melibatkan BUMDesa, BUMDesa bersama dalam kegiatan-kegiatan mereka," sambung Jokowi.
Jokowi mengatakan kenaikan BUMDesa di Indonesia sangat drastis. Namun, kata Jokowi, kenaikan drastis itu juga harus disertai aktivitas BUMDesa yang bisa memberikan manfaat bagi masyarakat.
"Tapi jangan kita terpaku kepada jumlahnya, kualitas aktivitas, kualitas kegiatan yang ada di dalamnya harus betul-betul di lapangan itu bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, oleh rakyat kita. Jangan hanya dapat sertifikat badan hukum, kemudian buat plang, BUMDesa. Desa Sukamakmur misalnya. Hanya itu saja, tapi kegiatan di dalamnya nggak ada, kualitas kegiatannya tidak jelas. Ini yang ingin kita semuanya bekerja betul-betul memberikan manfaat ekonomi kepada masyarakat kita," ujar Jokowi.
Jokowi juga meminta kehadiran BUMDesa tidak mematikan usaha masyarakat. Justru, kata Jokowi, BUMDesa harus memacu usaha masyarakat agar lebih besar.
"Misalnya ini di desa sudah ada toko kecil-kecil, lima atau sepuluh. BUMDesa malah membuat toko yang lebih gede, yang 10 mati, yang ini hidup baik, ini yang nggak bener. Bukan itu. Saudara-saudara semuanya harus bisa memacu, men-trigger agar yang 10 ini bisa menjadi 20, atau yang 10 ini menjadi dari kecil menjadi menengah atau besar. Tugas-tugas itu yang kita inginkan, bukan mematikan yang sudah ada," ujar Jokowi.
Selain itu, Jokowi meminta BUMDesa harus berorientasi pada pembentukan usaha baru. Jadi, sambung Jokowi, masyarakat tidak perlu lagi ke kota untuk mencari berbagai kebutuhan.
"Kemudian juga bisa mengkonsolidasikan kekuatan rakyat untuk memudahkan pasokan. Beli pupuk tidak usah sendiri-sendiri, bisa dikonsolidasi oleh BUMDesa. Bisa juga tadi di dalam tayangan video tadi bekerja sama dengan perusahaan perkebunan, untuk mengambil kegiatan misalnya transportasinya," imbuh Jokowi.
Diluncurkan
Sebelumnya, Presiden Jokowi meluncurkan sertifikat badan hukum Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebanyak 1.604 sertifikat dan 23 sertifikat badan hukum BUM Desa Bersama. Dengan berbadan hukum, BUM Desa dan BUM Desa Bersama diharapkan bisa lebih berorientasi bisnis dan berperan dalam kegiatan ekonomi yang bermanfaat bagi warga desa.
Presiden Jokowi mengungkapkan, sejak disalurkannya dana desa pada tahun 2015 hingga saat ini, jumlah BUMDesa yang terbentuk meningkat drastis hingga 600,6 persen. Jumlahnya sekitar 8.100 BUM Desa pada tahun 2014 menjadi 57.200 BUM Desa pada tahun 2021. Ia pun mengingatkan tingginya peningkatan tersebut harus sejalan dengan manfaat yang dirasakan oleh masyarakat desa.
Sementara itu, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, sertifikat yang diluncurkan tersebut merupakan bentuk apresiasi dari Presiden Jokowi. Selain itu juga untuk menjadi tonggak sejarah bagi pengembangan BUM Desa dan BUM Desa Bersama.
Halim mengatakan penyerahan sertifikat badan hukum BUM Desa dan BUM Desa Bersama merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden pada 11 Desember 2019 untuk dilakukan registrasi dan pendampingan BUM Desa. Selanjutnya, menyusul disahkannya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka diterbitkannya Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021, dan Permenkumham Nomor 40 Tahun 2021 mengatur pendaftaran dan pengesahan badan hukum BUM Desa dan BUM Desa Bersama.
Proses revitalisasi BUMDes pun terus dilakukan oleh Kemendes PDTT. Misalnya melalui Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 3/2021, dibuka pendaftaran bagi BUMDes untuk menjadi badan hukum. Selain itu dilakukan pendataan jenis usaha, omset, nilai aset serta kondisi objektif BUM Desa melalui Sistem Informasi Desa (SID).
"Saat ini terdapat 5.170 dari 26.903 BUM Desa, dan 80 dari 1.665 BUM Desa Bersama telah mengajukan sebagai badan hukum. Hari ini, menjadi tonggak sejarah, peluncuran sertifikat badan hukum 1.604 BUM Desa dan 23 BUM Desa Bersama," ujarnya.
Adapun, nilai valuasi BUM Desa di Indonesia lebih dari Rp20 triliun. Sebagai gambaran hasil konsolidasi UPK eks PNPM Mandiri Perdesaan, menjadi BUM Desa Bersama saja bernilai sekitar Rp12,4 triliun. Sedangkan saat ini ada 57.288 BUM Desa dengan berbagai kondisi di seluruh Indonesia.
"Harapan masyarakat terhadap BUM Desa sebagai motor penggerak ekonomi juga semakin tinggi. Buktinya selama pandemi ini pendirian BUM Desa juga masih terus berlangsung. Selama 2020-2021 saja ada 6.197 BUM Desa yang berdiri," katanya.
Dalam kegiatan ini, dilaksanakan juga penandatanganan nota kesepahaman antara Kemendes PDTT dengan ISSF tentang pemberdayaan masyarakat melalui BUM Desa; penandatanganan nota kesepahaman antara Kemendes PDTT dengan PT Berdikari tentang kerja sama peternakan terpadu; penandatanganan nota kesepahaman antara Kemendes PDTT dengan PT Pertamina Patra Niaga dan BUM Desa Tumang Cepogo untuk menjadi lembaga penyalur pertashop. (detikcom/a)