Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 07 Maret 2026

Aturan Baru Naik Kereta Api dan Penerbangan Dalam Negeri

Redaksi - Rabu, 06 April 2022 10:08 WIB
654 view
Aturan Baru Naik Kereta Api dan Penerbangan Dalam Negeri
(KOMPAS.COM/HUMAS PT KAI DAOP 7 MADIUN)
Suasana di Stasiun Kereta Api di wilayah Daop 7 Madiun.
Jakarta (SIB)
PT Kereta Api Indonesia (KAI) baru saja memberlakukan persyaratan baru naik kereta api bagi para penumpang. Syarat ini mulai berlaku, Selasa (5/4) hingga lebaran mendatang.

Aturan terbaru ini merujuk pada SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 4 April 2022.

Bagi para penumpang yang telah mendapatkan suntikan vaksin dosis ketiga atau Booster, ketentuan terbaru ini mengatur bahwa penumpang tak perlu lagi menunjukkan hasil negatif tes Antigen maupun RT-PRC.

Ada sejumlah syarat yang diatur dalam peraturan terbaru. Berikut adalah ketentuannya:
1. Syarat naik kereta api jarak jauh
a. Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
b. Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
c. Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
d. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
e. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

2. Syarat naik kereta api lokal dan aglomerasi
a. Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama
b. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
c. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya," kata Joni dalam keterangan tertulis, Selasa (5/4).

Guna memperlancar proses pemeriksaan, KAI mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi PeduliLindungi.

Sistem ini akan memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan. Hasilnya, data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.

Aturan Penerbangan
Pemerintah juga menetapkan aturan baru penerbangan dalam negeri. Aturan itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Surat edaran itu berlaku mulai 2 April 2022 hingga waktu yang ditentukan kemudian.

SE itu berlaku untuk di seluruh wilayah Indonesia. Aturan penerbangan terbaru itu meliputi sejumlah kategori mulai dari protokol kesehatan, penumpang anak-anak, sampai aturan yang harus ditaati oleh penumpang dengan berbagai kategori vaksinasi Covid-19.

Aturan perjalanan calon penumpang pesawat terbaru.

1.Setiap calon penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

2.Calon penumpang dengan moda transportasi udara antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:

3.Calon penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

4.Calon penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RTPCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

5.Calon penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

6. Calon penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

7. Calon penumpang dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Protokol kesehatan penerbangan terbaru Merujuk pada SE Nomor 16 Tahun 2022, ada sejumlah protokol kesehatan yang harus ditaati oleh seluruh calon penumpang pesawat, yaitu:

1.Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu.

2.Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.

3.Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.

4. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.

5.Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

6.Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Pemerintah juga mewajibkan setiap operator moda transportasi menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap calon penumpang. (PK/Kps/d)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru