Jakarta (SIB)
Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumah tersangka Dirjen Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana. Penggeledahan ini dilakukan terkait kasus ekspor minyak goreng.
"Tempat-tempat penggeledahan ada beberapa kantor terkait kegiatan usaha dari 3 pihak swasta yang sudah kita tetapkan tersangka kemudian ada juga rumah si tersangka IWW," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah dalam jumpa pers di Kejagung, Jaksel, Jumat (22/4).
Tak hanya itu, Kejagung juga menggeledah kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag). Kantor itu ada di Batam, Medan, dan Surabaya.
"Tentunya juga ada kantor yang terkait Kemendag, lokasi ada yang di Batam, Medan, Surabaya," ujar Febrie.
PERIKSA SAKSI
Kejagung juga telah memeriksa 30 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan bakar minyak goreng. Kejagung juga sudah menyita sejumlah dokumen berkaitan kasus ini.
"Jadi progress-nya itu sudah 30 orang saksi, ada beberapa tempat kita geledah, ada 10 tempat sudah kita lakukan penggeledahan untuk peroleh alat bukti lain, dokumen sudah sekitar 650," ujar Febrie.
10 tempat yang digeledah itu kantor tiga orang tersangka swasta, rumah tersangka, serta kantor yang berkaitan dengan Kemendag. Lokasi yang digeledah di Batam, Medan, dan Surabaya.
Febrie mengatakan saat ini penyidik sedang mendalami barang bukti elektronik. Dalam barang bukti elektronik, Febrie menyebut ada banyak percakapan yang diyakini sebagai kerja sama terkait kasus minyak goreng ini.
"Barang bukti ini akan perkuat bagaimana kerja sama antara para tersangka yang tentunya ini masih dalam penelitian penyidik. Penyidik meyakini bahwa ini adalah kerja sama dari Kemendag dan para swastanya," katanya.
Selain itu, Febrie menyampaikan Kejagung juga sudah menyita sejumlah dokumen. Penyidik juga sudah berdiskusi untuk menghitung kerugian negara dengan auditor BPKP.
"Kemajuan yang paling baik saya lihat, kemarin telah dilakukan diskusi antara penyidik dengan rekan auditor, dan langsung dipimpin Kepala BPKP," jelasnya.
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana memerinci daftar 10 tempat yang digeledah dalam kasus ekspor minyak goreng ini sebagai berikut:
1. Kantor Kementerian Perdagangan di Jakarta di 2 tempat
2. Rumah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI
3. Kantor PT Mikie Oleo Nabati Industri di Bekasi
4. Kantor Permata Hijau Group di Medan
5. Kantor Wilmar di Medan
6. Kantor Musim Mas di Medan
7. Kantor PT Incasi Raya di Padang
8. Kantor Synergy Oil Nusantara di Batam
9. Kantor Karyaindah Alam Sejahtera di Surabaya
10. Kantor Sinar Alam Permai di Palembang di 2 tempat
ADA MANIPULASI
Kejagung mengungkap, ada manipulasi terkait terbitnya persetujuan ekspor (PE) CPO atau minyak goreng mentah ke para perusahaan eksportir. Kejagung menyebut persetujuan ekspor itu diterbitkan meski para eksportir belum memenuhi syarat kewajiban distribusi dalam negeri (domestic market obligation/DMO).
"Ketika izin ekspor ini diloloskan namun DMO tidak terpenuhi, dapat dipastikan semua syarat yang diajukan memang ada tindakan manipulasi," ujar Febrie.
Febrie lalu menerangkan mengapa Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana dijerat sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia menyebut Wisnu merupakan pejabat yang paling berwenang dalam pengajuan ekspor CPO.
"IWW ditetapkan tersangka karena pejabat paling berwenang pengajuan-pengajuan ekspor tersebut, kenyataan itu diizinkan faktanya itu disetujui," tuturnya.
Febrie mengatakan penyidik sudah mempunyai alat bukti yang cukup. Penyidik, kata Febrie, saat ini sedang mendalami siapa saja pihak yang mengetahui dengan sengaja soal pemberian izin ekspor itu.
"Faktanya, ini masih mendalami, kita belum bisa, tapi penyidik sudah menetapkan dengan objek masalah penetapan DMO. Penyidik sudah punya alat bukti," katanya.
"Mengenai siapakah nanti dalam proses ini yang mengetahui yang kesengajaan berikan izin ekspor kebutuhan domestik tidak terpenuhi, akan diproses seperti kata Jaksa Agung," sambungnya.
Febrie menyebut pihaknya akan mempertimbangkan jeratan hukuman berat bagi para tersangka kasus ini. Dia mengatakan kasus minyak goreng ini menyangkut hajat hidup orang banyak.
"Pemberatan akan jadi pertimbangan penting. Kita konsentrasi betul terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah yang ini penting untuk kelangsungan pembangunan, sehingga ketika ada kebijakan-kebijakan yang menyangkut masyarakat banyak.
Sekali saya sampaikan bahwa akan ada tindakan tegas," imbuhnya.
DUDUK PERKARA
Awal mula perkara kasus ekspor minyak goreng ini disebutkan Jaksa Agung ST Burhanuddin yaitu pada akhir tahun 2021 ketika terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasaran. Saat kelangkaan itu, pemerintah melalui Kemendag mengambil kebijakan menetapkan DMO dan domestic price obligation (DPO) bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya, serta menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sawit.
"Namun, dalam pelaksanaannya, perusahaan eksportir tidak memenuhi DPO namun tetap memberikan persetujuan ekspor.
Atas perbuatan tersebut diindikasikan dapat menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara," ucap Burhanuddin dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (19/4).
Jaksa yang mengusut perkara ini, telah menemukan bukti permulaan yang cukup dari 19 saksi, 596 dokumen dan surat terkait, serta keterangan ahli. Atas hal itu kejaksaan menetapkan 4 orang tersangka.
Para tersangka itu adalah sebagai berikut:
1. IWW selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag);
2. MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia;
3. SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG); dan
4. PTS selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
Menurut Burhanuddin, para tersangka itu telah melakukan perbuatan melawan hukum. (Detikcom/d)