Jakarta (SIB)
Kemendagri mengatakan saat ini sudah ada 13.056 warga negara asing (WNA) yang sudah mengurus e-KTP. Paling banyak WNA yang memiliki e-KTP adalah Korea Selatan.
"Saya sebagai penanggung jawab akhir pelayanan adminduk melihat dalam database Dukcapil Kemendagri hingga Maret 2022 terdapat kurang lebih 13.056 WNA yang sudah mengurus KTP-el.
Jadi jumlahnya tidak sampai jutaan," ujar Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh kepada wartawan, Kamis (2/6).
Zudan mengungkapkan ada 10 negara asal WNA yang paling banyak punya KTP-el. Pertama Korea Selatan, kedua Jepang, ketiga Australia, keempat Belanda, kelima China, keenam Amerika Serikat, ketujuh Inggris, kedelapan India, kesembilan Jerman, dan ke-10 warga negara Malaysia.[br]
"Ada 10 negara yang warganya paling banyak punya KTP-el, yakni WNA asal Korsel yang jumlahnya 1.227 orang.
WNA asal Jepang 1.057, Australia 1.006, Belanda 961, Tiongkok (China) 909, AS sebanyak 890, Inggris 764, India 627, Jerman 611 dan Malaysia 581. Sisanya dari berbagai negara lain," jelas Zudan.
Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian memastikan hak-hak WNA jelas berbeda dengan WNI. WNA tidak punya hak pilih, sedangkan WNI punya hak pilih.
Tito menuturkan semua orang yang tinggal di Indonesia dalam jangka waktu panjang harus didaftarkan dan didatakan.
Termasuk dengan cara diberi KTP, untuk kepentingan terutama administrasi kependudukan, keamanan, kemudahan akses layanan publik, layanan perbankan, kesehatan, dan lainnya.
"Kartu tanda penduduk untuk semua penduduk (residents), bukan kartu/sertifikat tanda kewarganegaraan (citizens)," Tito menegaskan.
Tak Terkait Pilpres
Kemendagri menegaskan kebijakan pemberian e-KTP kepada WNA itu sudah berlangsung lama. Kemendagri menegaskan pemberian e-KTP itu tidak terkait dengan pemilihan presiden (pilpres).
Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, di Indonesia, pemberian KTP untuk WNA sudah berlangsung lama. Kebijakan ini sudah berlangsung sejak 1970.
"Sudah ada sejak 1970-an. Dalam Permendagri Nomor 88 Tahun 1977 yang mengatur tentang Pendaftaran Penduduk diamanatkan dalam Pasal 5 dan 6 bahwa orang asing diberikan KTP," jelas Zudan.
Menurut Zudan, pemberian KTP ke WNA ini menunjukkan bahwa Indonesia sudah sejak dulu mengikuti tata pergaulan dunia, bahwa orang asing yang memenuhi syarat diberi kartu identitas sesuai dengan domisili. Karena itu, dia menegaskan kebijakan ini tidak ada hubungannya dengan pilpres.
Syarat WNA memiliki e-KTP itu sangat ketat. Mereka yang mendapatkan KTP harus memiliki kartu izin tinggal tetap atau KITAP dan sudah 17 tahun ke atas atau sudah menikah.[br]
"Jadi syaratnya sangat ketat, harus punya KITAP yang diterbitkan oleh Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, baru diterbitkan KTP-el oleh Dinas Dukcapil," ucap Zudan.
Perbedaan
Meski begitu, Kemendagri juga memberikan perbedaan antara e-KTP WNA dan e-KTP WNI. Dia mengatakan ada empat perbedaan, salah satunya semua e-KTP untuk WNA ada masa berlakunya sesuai dengan izin tinggal tetap yang diterbitkan Ditjen Imigrasi Kemenkumham. Sedangkan e-KTP WNI ditulis berlaku seumur hidup.
Perbedaan kedua, dalam KTP-el WNA keterangan jenis kelamin, agama, status perkawinan, pekerjaan, ditulis dalam bahasa Inggris.
"Jadi, kalau ada warga asing nekat mau mencoblos, petugas PPS nanti bisa tahu hanya dengan membaca sepintas bahwa ini KTP-el buat WNA," kata Zudan.
Perbedaan ketiga adalah kolom kewarganegaraan. e-KTP untuk WNI semua kolom kewarganegaraan diisi Indonesia, namun untuk WNA disesuaikan kewarganegaraan masing-masing. Misalnya, ditulis Italia, Inggris, Belanda, dan lain-lain.
"Perbedaan keempat, KTP-el WNI berwarna biru dan KTP-el WNA sekarang berwarna oranye," pungkas Zudan. (detikcom/d)