Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 28 Maret 2026

38 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2023, Tak Ada RUU Sisdiknas

Redaksi - Kamis, 22 September 2022 09:26 WIB
255 view
38 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2023, Tak Ada RUU Sisdiknas
Foto : Dok. detikcom
Gedung DPR RI.
Jakarta (SIB)

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM), dan DPD RI menyetujui 38 RUU masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. RUU tersebut terdiri atas 25 RUU usulan DPR, 10 RUU usulan pemerintah, dan 3 RUU usulan DPD.

Penetapan itu diambil dalam rapat kerja (raker) Baleg DPR bersama Menkum HAM Yasonna Laoly dan DPD RI. Rapat digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/9) dan dipimpin oleh Ketua Baleg DPR Supratman.

Ke-38 RUU yang masuk Prolegnas Prioritas itu dari RUU Hukum Acara Pidana hingga RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.

Sementara RUU Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) tidak masuk daftar tersebut.

Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya lantas menjelaskan alasan RUU Sisdiknas tidak masuk Prolegnas Prioritas tahun depan. Hal itu, kata dia, terjadi karena RUU Sisdiknas masih menimbulkan pro dan kontra di publik.

"Ya, karena DPR tidak ingin kerusuhan yang terjadi bertambah parah. Kami bersepakat kemudian untuk pemerintah khususnya Mendikbud membuka ruang dialog dengan stakeholder secara luas kemudian tidak menciptakan kerusuhan yang baru," kata Willy kepada wartawan, Rabu (21/9).

Willy pun meminta Mendikbud Nadiem Makarim benar-benar matang dalam mempertimbangkan ragam aspirasi di publik terkait usulan RUU ini. Willy juga mendorong RUU Sisdiknas agar lebih disempurnakan.

"Mendikbud dalam hal ini harus benar-benar belajar, tidak egois untuk kemudian mengangkat aspirasi publik yang begitu luas," katanya. (detikcom/a)
Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru