Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 20 September 2026
Paripurna DPR RI Setujui RUU Provinsi Sumut Hingga Bali Jadi Usulan DPR

F-PAN: Pengembalian Dana Perimbangan ke Provinsi Perlu Dioptimalkan!

Redaksi - Jumat, 18 November 2022 09:02 WIB
452 view
F-PAN: Pengembalian Dana Perimbangan ke Provinsi Perlu Dioptimalkan!
(Foto: DPR.go.id/Jaka)
SERAHKAN PANDANGAN: Anggota DPR RI Dian Istiqomah saat menyerahkan pandangan F-PAN dalam Rapat Paripurna DPR RI, Senayan Jakarta, Kamis (17/11). 
Jakarta (SIB)
DPR RI menggelar rapat paripurna, Kamis (17/11), yang salah satu agendanya mengambil keputusan atas delapan Rancangan Undang-undang (RUU) Provinsi.

DPR RI menyetujui delapan RUU Provinsi menjadi RUU Usulan DPR dalam rapat yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani.

Sembilan fraksi awalnya memberikan pandangan fraksi secara tertulis. Pandangan sembilan fraksi itu kemudian diserahkan kepada Puan sebagai pimpinan DPR RI.

Delapan RUU Provinsi yang menjadi usulan DPR RI mencakup;

RUU Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Maluku, Provinsi Kalimantan Tengah dan Provinsi Bali.

"Dapat disetujui menjadi RUU usulan DPR RI?" tanya Puan kepada anggota DPR RI. "Setuju," jawab anggota DPR.
Kedelapan RUU provinsi itu pun dinyatakan sah sebagai RUU usulan DPR RI.

Sementara itu, Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) menyatakan menerima RUU 8 Provinsi itu untuk dijadikan RUU Usulan DPR RI (legislatif) yang akan diteruskan ke pemerintah (eksekutif).

Hal itu menurut F-PAN karena dalam perkembangannya, 8 provinsi tersebut telah mengalami legal vacum dan dasar hukum pembentukan UU Provinsi terkait belum memperhatikan karakteristik, potensi daerah, budaya dan nilai adat istiadat masyarakat setempat. Sehingga F-PAN menilai perlu penyesuaian dan pembaharuan.

Dalam pandangan F-PAN yang disampaikan secara tertulis oleh Anggota DPR RI Dian Istiqomah.

DANA PERIMBANGAN
F-PAN memberikan beberapa catatan penting yang menjadi bahan pertimbangan pentingnya penyesuaian dan pembaharuan RUU Provinsi, terutama delapan provinsi tersebut.

Pertama, F-PAN berpandangan bahwa multikulturalisme adalah kekayaan bangsa Indonesia yang sangat berharga, termasuk kearifan lokal.

Karena itu, dalam pengembangan SDM perlu mengedepankan dan mengingat nilai-nilai kearifan lokal yang sudah hidup dan tinggal bersama masyarakat, sehingga mudah diterima oleh masyarakat.

Di era modern ini, nilai kearifan lokal juga berfungsi sebagai pengendali terhadap pengaruh budaya luar.

Potensi nilai-nilai kearifan lokal ini penting untuk digunakan dalam penguatan karakter bangsa dan perekat ketahanan nasional.

Kedua, F-PAN berpandangan saat ini sistem pemerintahan berbasis digitalisasi sudah semestinya dijadikan sebagai solusi dan keniscayaan dalam menjalankan pemerintahan guna mengoptimalkan pelayanan publik.

Namun dalam perkembangannya program digitalisasi juga dapat mengalami kondisi kerusakan teknis, sehingga sistem data cadangan tetap harus dipersiapkan dan dilakukan.

Ketiga, F-PAN berpandangan kerjasama antara pemerintah provinsi satu dan yang lain dapat dilakukan dan potensi keragaman yang dimiliki oleh masing-masing daerah dapat dimaksimalkan.

Dengan dibukanya peluang kerjasama antar provinsi, maka akan terjadi pertukaran potensi sumberdaya untuk saling menguatkan antar provinsi.

Terakhir, F-PAN menilai provinsi-provinsi yang memiliki karakteristik dan potensi dalam pertambangan mineral gas, pertanian, perkebunan, perikanan, kelautan, batu bara dan lainnya berkontribusi besar terhadap penerimaan APBN.

Semestinya perlu dilakukan reformulasi terkait dengan penerimaan perolehan pengembalian dana perimbangan agar pengembalian dana tersebut dapat lebih optimal untuk melakukan pembiayaan pembangunan di provinsi-provinsi.

Lanjutnya, tanggung jawab sosial dan lingkungan perseroan terbatas yang melakukan kegiatan usaha di provinsi-provinsi sangat penting dilakukan demi mewujudkan efektivitas dan efisiensi pembangunan, guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.[br]




PAPUA BARAT DAYA
Rapat paripurna DPR RI yang juga dengan salah satu agenda mengambil keputusan tingkat II atas RUU pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.

DPR RI menyatakan RUU Provinsi Papua Barat Daya kini telah sah menjadi UU.

Rapat dipimpin Ketua DPR RI dan turut dihadiri Mendagri Tito Karnavian serta perwakilan Kementerian Keuangan.

Pengambilan keputusan itu diawali dengan laporan Komisi II DPR RI yang dibacakan oleh anggota Komisi II Guspardi Gaus.

Disebutkan, pemekaran dapat dilakukan melalui peraturan perundang-undangan.

"Apakah RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dapat disetujui dan disahkan menjadi UU?" kata Puan.
"Setuju," kata anggota DPR RI disambut tepuk tangan dan suara riuh.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya menyampaikan rencana pengesahan RUU Provinsi Papua Barat Daya di rapat paripurna. Dasco mengatakan, pengesahan RUU Papua Barat Daya.

Dasco mengatakan, pimpinan DPR telah menggelar rapat pimpinan (rapim) dan badan musyawarah (bamus) terkait tindak lanjut RUU Provinsi Papua Barat Daya.

"Pada hari ini sudah diagendakan Rapim DPR dan Bamus dengan para ketua fraksi dan AKD (Alat Kelengkapan Dewan). Dan diputuskan bahwa beberapa undang-undang provinsi termasuk Provinsi Bali dan Papua Barat Daya itu akan diparipurnakan pada esok hari," kata Dasco sebelumnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/11). (detikcom/a)



Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru