Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 29 Januari 2026

MUI Jatim Sepakat Fatwa Joget Pargoy Haram: Meresahkan Masyarakat

Redaksi - Senin, 05 Desember 2022 10:30 WIB
317 view
MUI Jatim Sepakat Fatwa Joget Pargoy Haram: Meresahkan Masyarakat
Foto: Faiq Azmi/detikJatim
Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim KH Ma'ruf Khozin
Jakarta (SIB)

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jember mengeluarkan fatwa joget pargoy haram. MUI Jatim mengaku sudah mendapatkan tabayun tentang fatwa yang dikeluarkan MUI Jember.

"Kami sudah komunikasi, ber-tabayun ke MUI Jember, jadi ada banyak faktor mengapa Komisi Fatwa MUI Jember membuat fatwa tersebut," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim KH Ma'ruf Khozin, Kamis (1/12).

Kiai Ma'ruf menjelaskan sejumlah faktor yang melatarbelakangi kesamaan yakni dari latar belakang Jember. Di mana Jember merupakan sebuah daerah yang religius dan banyak ulama serta pondok pesantren.

"Imbauan dari komisi fatwa Jember lahir ada latar belakang bahwa Jember itu kota religius, banyak pesantren, ulama," kata Kiai Ma'ruf.

"Kemudian ada semacam di YouTube itu, ada yang mengatasnamakan Pargoy Jember. Nah ini kemudian meresahkan masyarakat, orang tua, dan ternyata secara bentuk itu kan ada yang erotis. Erotis itu menumbuhkan syahwat, di Islam jelas tidak boleh apalagi buka aurat," lanjutnya.

Kiai Ma'ruf menyatakan fatwa haram goyang Pargoy sudah sesuai hukum islam. MUI Jatim juga menyarankan warga mencari tontonan yang lebih edukatif di media sosial.

"Dalam hukum Islam sudah tepat. Tidak hanya di Jember, tapi di mana pun, kita menghindari itu (pargoy). Misal di TikTok atau YouTube, ya, cari tontonan soal pengajian, yang positif, dan tidak dilarang Islam. MUI Jatim sejalan dengan fatwa MUI Jember," ujarnya. (detikcom/f)




Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru