Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 29 Maret 2026
Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva:

Pemilu Coblos Caleg Langgengkan Oligarki-Kapitalisme

Redaksi - Sabtu, 14 Januari 2023 09:17 WIB
303 view
Pemilu Coblos Caleg Langgengkan Oligarki-Kapitalisme
REUTERS/Darren Whiteside
Hamdan Zoelva. 
Jakarta (SIB)
Perdebatan sistem pemilu, apakah menggunakan sistem proporsional tertutup atau proporsional terbuka, terus mengemuka.

Proporsional terbuka secara sederhana adalah mencoblos foto caleg dan berlaku dalam 4 pemilu terakhir.

Sedangkan pemilu proporsional tertutup secara sederhana hanya mencoblos gambar parpol. Lebih baik mana?

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva cenderung lebih setuju dengan sistem proporsional tertutup. Sejumlah argumen ia beberkan.

"Sudah waktunya kita kembali melaksanakan pemiliham umum yang lebih sederhana yaitu kembali kepada sistem proporsional tertutup. Pengalaman 4 kali pemilu, terbukti tidak juga memberikan dampak perbaikan bagi akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan," cuit Hamdan di akun Twitternya @hamdanzoelva dan telah mengizinkan untuk dikutip, Jumat (13/1).

Berikut sejumlah argumen Hamdan Zoelva:
1. Sudah waktunya kita kembali melaksanakan pemilihan umum yang lebih sederhana yaitu kembali kepada sistem proporsional tertutup.

Pengalaman 4 kali pemilu, terbukti tidak juga memberikan dampak perbaikan bagi akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

2. Demikian juga akuntabilitas wakil rakyat yang terpilih yang diharapkan menjadi keunggulan dari sistem proporsional terbuka, juga tidak terbukti.

3. Justru yang terbukti adalah kuasa uang dan oligarki menjadi lebih kuat. Hal itulah yang dikhawatirkan oleh para founding fathers/mothers bahwa sistem demokrasi liberal melanggengkan kekuasaan kapitalisme.

4. Karena kuasa uang dan modal untuk memenangkan pertarungan dalam pemilu, maka tidak bisa dihindari nafsu mengakumulasi modal ketika menjabat, berakibat terbukti banyaknya wakil rakyat yang harus berurusan dengan korupsi dan ditangkap KPK.

5. Sistem ini juga sangat rumit, sangat berat bagi para penyelenggara pemilu dan pemborosan uang negara karena biaya yang besar tidak bisa dihindari.

6. Dengan sistem proporsional tertutup proses pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi suara menjadi lebih sederhana, biaya lebih murah, prinsip demokrasi tetap dipertahankan. Akuntabilitas pemerintah tetap bisa dijaga.

7. Masalahnya hanya kekhawatiran atas dominasi partai dalam menentukan nomor urut yang harus diantisipasi dgn demokratisasi internal parpol dengan menjadikan parpol sebagai badan hukum milik publik, bukan milik elit partai. Parpol harus transparan dan didiaudit BPK

8. Dengan perubahan sistem ke proporsional tertutup, memberi jalan bagi penyederhanaan penyelenggaraan pemilu yang sekarang seperti sebuah organisasi pemerintahan tersendiri dengan biaya luar biasa.

9. Dengan sistem proporsional terbuka yang melanggengkan oligarki, tidak memungkinkan untuk mewujudkan demokrasi dan keadilan ekonomi yang dicita2kan oleh konstitusi.

Justru yang terbukti adalah kuasa uang dan oligarki menjadi lebih kuat.

Isu proporsional tertutup/terbuka menyeruak sejak sistem pemilu proporsional terbuka digugat ke MK. Pemohonnya adalah:
1. Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo)
2. Yuwono Pintadi (anggota Partai NasDem)
3. Fahrurrozi (bacaleg 2024)
4. Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel)
5. Riyanto (warga Pekalongan)
6. Nono Marijono (warga Depok)

Pemohon beralasan, parpol mempunyai fungsi merekrut calon anggota legislatif yang memenuhi syarat dan berkualitas. Oleh sebab itu, parpol berwenang menentukan caleg yang akan duduk di lembaga legislatif.

"Menyatakan frase 'proporsional' Pasal 168 ayat 2 UU Pemilu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'sistem proporsional tertutup'," urai pemohon.

Isu ini menjadi bola liar saat 8 parpol Senayan mendeklarasikan menolak proporsional tertutup.

Dukung
Sementara itu Partai Bulan Bintang (PBB) mendukung sekaligus mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan tersebut yaitu kembali ke sistem proporsional tertutup.

Secara sederhana, pemilu proporsional terbuka nyoblos caleg sedangkan pemilu proporsional tertutup nyoblos gambar parpol.

"Nah mengapa PBB mendukung permohonan dari enam pemohon? Supaya pemilu kita itu kembali kepada sistem proporsional tertutup," kata Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra kepada wartawan pada Jumat (13/1).

"Artinya orang nyoblos tanda gambar plus nyoblos orang bukan nyoblos orang saja tanpa tanda gambar atau nyoblos tanda gambar tanpa nyoblos orang, kan sekarang seperti itu," imbuhnya.

Selain membingungkan rakyat, Yusril juga menganggap sistem proporsional terbuka berpengaruh pada kualitas anggota DPR.

"Kami pengalaman 1999 ikut pemilu pertama kali pada waktu itu. Bahkan calegnya kami, DPP yang kasih duit. Banyak dosen, profesor yang nggak ada duitnya tapi potensial sangat cerdas kita rekrut dan fraksi PBB pada waktu itu termasuk fraksi yang cukup kuat di DPR. Selalu menjadi rujukan pendapat-pendapatnya oleh fraksi-fraksi yang lain. Dan kami ingin mengulang keadaan seperti itu karena kita tahu bahwa DPR tiga kali pemilu belakangan ini prestasinya itu baik melakukan inisiatif mengajukan RUU, melakukan pengawasan pada pemerintah sama sekali hampir nggak ada kerjanya," ujar Yusril.

"Jadi percuma kita capek-capek pemilu menghasilkan anggota DPR dengan kualitas seperti itu disebabkan oleh sistem proporsional yang terbuka itu. Karena itu kami ingin ini dikembalikan oleh Mahkamah Konstitusi," imbuhnya.

Dirinya pun berharap MK mengabulkan permohonan PBB sebagai pihak terkait dalam gugatan tersebut.

"PBB yakin kami punya legal standing mengajukan sebagai pemohon pihak terkait karena PBB tidak ikut terlibat menyusun Undang-uUndang Nomor 7 tahun 2017 itu. Dan PBB sudah ditetapkan sebagai partai politik peserta pemilu. Jadi punya kepentingan langsung terhadap pasal-pasal yang diuji di MK ini," paparnya.

"Dan kita berharap majelis akan menetapkan kami sebagai pihak terkait dan tentu status kami sama dengan pemohon juga menghadirkan ahli, menyampaikan keterangan dan sebagainya," pungkas Yusril. (detikcom/c)



Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru