Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 05 Maret 2026
Menaikkan PBB Berdasarkan NJOP Dinilai Tidak Realistis, Keinginan Pembeli dan Penjual Lebih Menentukan

Dispenda Medan Diminta Serius Menelusuri Objek PBB dari Tingginya Pertumbuhan Bangunan di Medan

- Selasa, 04 Februari 2014 10:05 WIB
799 view
Dispenda Medan Diminta Serius Menelusuri Objek PBB dari Tingginya Pertumbuhan Bangunan di Medan
SIB/ist
Drs Godfried Lubis
Medan (SIB)- Menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah untuk menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mulai 1 April 2014 mendatang dinilai  tidak realistis. Soalnya menaikkan NJOP tanah sesuai harga pasar karena jual beli tanah akan ditentukan oleh penawaran dan permintaan. 
“Jangan karena mau menaikkan PAD harus menaikkan PBB dengan modus menaikkan NJOP tanah, kalau dipaksakan akan merugikan masyarakat dan pengembang”, kata Ketua Fraksi Medan Bersatu DPRD Kota Medan Drs Godfried Effendi Lubis.

Menurutnya, nilai sebidang tanah tidak semata berdasarkan Zona Nilai Tanah (ZNT) atau NJOP, tapi harus lebih didasarkan pada keinginan pembeli dan penjual. Menaikkan NJOP untuk kenaikan PBB tidak boleh serta merta tanpa ada payung hukum seperti Perwal.

Selain itu kata Godfried, beberapa unsur harus dilibatkan seperti akademisi, lembaga penilai (Apresal) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Karena untuk menentukan nilai tanah harus ada lembaga penilai dalam menilai apa-apa saja yang ada di kawasan tersebut. Misalnya di satu objek tanah ada showroom mobil atau kawasan bisnis sehingga nilai objek tanahnya tinggi.

“Tapi kalau ada ruko di kawasan terminal Sambu, meski berada di inti kota belum tentu nilai jualnya lebih tinggi dibanding ruko yang berada di Kompleks Multatuli. Jadi jangan serta merta menaikkan NJOP tanpa ada kajian dan payung hukum, apalagi ini mau Pemilu Dispenda tiba-tiba mau menaikkan PBB rakyat bisa marah,” ucapnya kepada wartawan, Senin (3/2/2014).

Menurut Godfried, Fraksi Medan Bersatu menolak tegas rencana kenaikan NJOP dan PBB tersebut. Dia meminta Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) harus kerja keras untuk  menelusuri objek pajak PBB yang ada di Kota Medan. Padahal setiap tahun pertumbuhan bangunan sangat besar, dari jumlah bangunan yang ada saat ini saja,  PAD dari PBB dipastikan bisa melebihi target tanpa harus menaikkan pajak.

Ada dua organisasi pengembang di Kota Medan yakni REI dan banyak perusahaan perumahan swasta. Dari data mereka akan didapatkan pertumbuhan perumahan di Kota Medan setiap tahun. Penelusuran harus dilakukan Dispenda mana-mana ruko yang belum bayar PBB, atau pajak tersebut sangkut di tingkat kelurahan atau kecamatan.

Menurut informasi dari Dispenda yang diperoleh Godfried Lubis, target PAD dari PBB tahun 2013 sebesar Rp 380 miliar tapi yang terealisasi hanya 68%. Tidak tercapainya target tersebut menurut Anggota Komisi D ini bukan karena rendahnya tarif PBB yang ditetapkan berdasarkan Perda. Kalau pendataan bangunan dimaksimalkan, perolehan PAD dipastikan bisa melebihi target PAD kalau aparatur Dispenda bekerja keras.

“Perlu Dispenda turun ke lapangan mempertanyakan kepada masyarakat apakah sudah membayar PBBnya atau belum. Kalau sudah membayar tapi tidak sampai ke Dispenda maka perlu dipertanyakan ke kecamatan atau pihak kelurahan yang diberi wewenang mengutip PBB dari masyarakat. Atau banyak pengembang yang tidak membayarkan PBB Ruko yang mereka bangun tapi belum laku terjual, itu harus ditelusuri jangan membuat kebijakan yang memberatkan masyarakat,” tegasnya. (A14/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru