Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 15 Juni 2025

Kasus Korupsi Satelit, Mantan Dirjen Kemhan Didakwa Rugikan Negara Rp 453 M

Redaksi - Jumat, 03 Maret 2023 09:50 WIB
423 view
Kasus Korupsi Satelit, Mantan Dirjen Kemhan Didakwa Rugikan Negara Rp 453 M
(Foto : Ant/Aditya Pradana Putra)
SIDANG : Terdakwa Konsultan Teknologi PT Dini Nusa Kusuma (DNK) periode 2015-2016 sekaligus Direktur Utama PT DNK periode 2016-2020 Surya Cipta Witoelar menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (2/3).
Jakarta (SIB)
Mantan Dirjen Kekuatan Pertahanan Kemhan Laksamana Muda (Purnawirawan) Agus Purwoto, Surya Cipta Witoelar, dan Arifin Wiguna didakwa terkait kasus korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tahun 2012-2021. Ketiga terdakwa didakwa bersama-sama merugikan negara Rp 453 miliar.
"Telah melakukan perbuatan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum," kata jaksa koneksitas dari jaksa penuntut umum Kejari Jakpus dan Oditur Militer PN Militer Jakarta di PN Tipikor Jakarta, Kamis (2/3).
Dalam kasus ini, terdakwa Laksda TNI (Purn) Agus Purwoto selaku mantan Dirjen Kekuatan Pertahanan Kemhan didakwa bersama-sama dengan terdakwa II Arifin Wiguna selaku Komisaris Utama PT Dini Nusa Kusuma (PT DNK) dan terdakwa III Surya Cipta Witoelar selaku konsultan teknologi PT Dini Nusa Kusuma (PT DNK) sejak 2015-2016 dan selaku Direktur Utama PT DNK periode 2016-2020. Para terdakwa melakukan perbuatannya juga bersama Thomas Anthony Van Der Heyden (warga negara AS) selaku Senior Advisor PT DNK.
Kasus itu bermula saat Laksda TNI (Purn) Agus Purwoto menandatangani Kontrak Sewa Satelit Floater, yaitu Satelit Artemis antara Kemenhan dengan Avanti Communication Limited, meskipun Sewa Satelit Floater yaitu Satelit Artemis tidak diperlukan.
Jaksa mengatakan terdakwa Arifin Wiguna, Surya Cipta, dan Thomas Anthony berperan meminta Laksda (Purn) Agus Purwoto menandatangani kontrak sewa satelit artemis tersebut.
Jaksa menyebut Laksda (Purn) Agus Purwoto tidak menjabat pejabat pembuat komitmen (PPK) sehingga dalam penandatanganan tersebut tidak sesuai dengan tugas pokok dan kewenangan menandatangani kontrak.
Jaksa menyebut, karena tidak pernah mendapat penunjukan sebagai PPK dari pengguna anggaran (PA), sehingga dalam penandatanganan kontrak tersebut belum ada anggaran dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kemenhan.
Serta belum ada Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa, belum ada Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau Term of Reference (TOR), dan belum ada Harga Perkiraan Sendiri (HPS), tidak ada proses pemilihan penyedia Barang/Jasa, dan wilayah cakupan layanan Satelit Artemis tidak sesuai dengan filing Satelit di Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur (BT). Selain itu, jaksa menyebut Satelit Artemis memiliki spesifikasi yang berbeda dengan Satelit Garuda-1.
Perbuatan para terdakwa menyebabkan kerugian negara atau perekonomian negara Rp 453.094.059.540,68 (miliar).
Jumlah tersebut berdasarkan laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123 derajat BT pada Kementerian Pertahanan tahun 2012 sampai 2021 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03.03/SR-607/D5/02/2022 tanggal 12 Agustus 2022.
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu telah memperkaya korporasi Avanti Communications Limited sebesar Rp 453.094.059.540,68 (miliar), yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara yang keseluruhannya sebesar Rp 453.094.059.540,68 (miliar)," ujarnya.
Atas perbuatannya, terdakwa disangkakan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (detikcom/c)



Baca Juga:
Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru