Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 23 April 2026

KPK Mulai Penyelidikan, PPATK Blokir Rekening Rafael Alun dan Keluarga Termasuk Mario Dandy

* Aliran Uang Mencapai Rp500 M dari 40 Rekening
Redaksi - Rabu, 08 Maret 2023 09:40 WIB
237 view
KPK Mulai Penyelidikan, PPATK Blokir Rekening Rafael Alun dan Keluarga Termasuk Mario Dandy
(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
PPATK memblokir 40 rekening terkait pejabat Direktorat Jend eral Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo.
Jakarta (SIB)
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah melakukan pemblokiran rekening milik konsultan pajak yang bekerja untuk mantan pegawai Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Kini, rekening Rafael dan keluarganya pun ikut diblokir.
"Iya benar," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi, Selasa (7/3). Dia menjawab soal kabar PPATK telah memblokir rekening milik Rafael Alun dan keluarganya.
Ivan mengatakan, rekening keluarga Rafael Alun yang diblokir mulai dari istri dan anaknya. Mario Dandy Satriyo (20), salah satu anak Rafael yang viral karena kasus penganiayaan kepada anak pengurus pusat GP Ansor, Cristalino David Ozora (17), juga ikut diblokir rekeningnya.
"Iya RAT, keluarga dan semua pihak terkait. Ada beberapa puluh rekening sudah kami blokir," ujar Ivan.
PPATK juga sebelumnya telah memblokir rekening milik konsultan pajak Rafael Alun. Konsultan pajak itu diduga telah berada di luar negeri.
Pihak KPK mengaku telah mengantongi identitas konsultan pajak tersebut.
Aliran uang yang mencapai Rp 500 miliar dari 40 rekening Rafael Alun itu mengalir dalam kurun 4 tahun.
"(Kurun) 2019-2023," ucap Ivan Yustiavandana.
Uang itu mengalir dari 40 rekening Rafael Alun hingga keluarganya, termasuk anaknya, Mario Dandy Satriyo, serta pihak-pihak lain yang berkaitan dengan Rafael Alun.


Mulai Penyelidikan
Kasus LHKPN milik Rafael Alun Trisambodo yang dianggap tak sesuai profil selaku ASN kini telah masuk ke tahap penyelidikan KPK.
"Baru kemarin sore diputuskan pimpinan ini masuk lidik (penyelidikan). Udah nggak di pencegahan lagi," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan kepada wartawan, Selasa (7/3).
KPK kini tengah mencari bukti permulaan perihal dugaan korupsi yang dilakukan Rafael. Pahala menyebut, ada temuan baru dari hasil penelusuran aset kekayaan Rafael yang selama ini dilakukan KPK.
Pahala mengatakan, dari penelusuran tim KPK, ada temuan keterlibatan rekan satu angkatan Rafael yang ikut terlibat dalam kasus tersebut.
"Pejabat pajaknya angkatan dia (Rafael Alun) juga sama. Itu geng tuh ada, da banget. Ini angkatan dia juga. Iya pejabat juga," ujar Pahala.
Pahala belum menjelaskan siapa saja pejabat Pajak yang dimaksud. Namun pejabat Pajak itu diduga bekerja di salah satu perusahaan milik Rafael.
KPK menyatakan dalam hal ini yang diusut ialah dugaan suap dan gratifikasi.
"Jadi yang ini kan dari temuan LHKPN baru kemudian ke proses penyelidikan. Artinya dari proses ini bisa ditemukan peristiwa pidana. Tentu jadi kewenangan KPK adalah pidana korupsi atau gratifikasi dan suap," kata Ali Fikri di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (7/3).
Ali mengatakan, proses penyelidikan kepada dugaan korupsi kepada Rafael masih berlangsung. Dia mengatakan, temuan PPATK terkait transaksi janggal di rekening Rafael dan keluarga juga ditelusuri.
"Perkembangan ke depan akan disampaikan termasuk kepada substansi termasuk rekening dan sebagainya. Karena ini butuh proses butuh waktu butuh strategi. Soal strategi kita tidak bisa umumkan," ujar Ali.


Bakal dicekal
Apakah Rafael bakal dicegah ke luar negeri selama proses penyelidikan?
"Pencegahan dalam proses penyidikan," jawab Ali Fikri.
Ali mengatakan, proses pencegahan ke luar negeri kepada Rafael belum bisa diterapkan. Dia menyebut, proses pencegahan ke luar negeri baru bisa dilakukan jika kasus Rafael masuk ke tahap penyidikan.
Jika bukti awal itu dinilai cukup, kasus itu akan segera ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Ali mengatakan, dalam tahap penyidikan, barulah orang yang diduga melakukan perbuatan pidana bisa dilakukan pencegahan ke luar negeri.
"Langkah berikutnya kalau kemudian ada peristiwa pidana, ditemukan orang yang bisa dipertanggungjawabkan, secara hukum berdasarkan dua alat bukti setidaknya sebagai bukti permulaan, dan itu pidananya menjadi kewenangan KPK, ya pasti kemudian ditangani KPK," papar Ali. (detikcom/a)



Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru