Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 22 Desember 2025

Eks Bupati Sidoarjo Kembali Ditahan KPK, Kini sebagai Tersangka Gratifikasi

Redaksi - Rabu, 08 Maret 2023 11:38 WIB
212 view
Eks Bupati Sidoarjo Kembali Ditahan KPK, Kini sebagai Tersangka Gratifikasi
ANTARA/Benardy Ferdiansyah
Bupati Sidoarjo nonaktif, Saiful Ilah, salah satu tersangka kasus suap pengadaan proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. 
Jakarta (SIB)
Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah kembali ditahan KPK. Saiful kini ditahan sebagai tersangka kasus gratifikasi Pemkab Sidoarjo.
Pantauan di lokasi, Saiful Ilah keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 16.42 WIB, Selasa (7/3). Dia tampak mengenakan rompi tahanan warna oranye dengan tangan diborgol.
KPK akan menjelaskan konstruksi kasus gratifikasi Pemkab Sidoarjo yang kembali menjerat Saiful Ilah sebagai tersangka korupsi. Saiful bakal dipamerkan dalam konferensi pers itu.
Saiful Ilah pernah ditetapkan sebagai tersangka suap terkait beberapa proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo. Dia dijerat dengan Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 (1) Ke-1 KUHP.
Saiful Ilah lalu diadili dan divonis 3 tahun penjara. Saiful kemudian bebas dari Lapas Kelas I Surabaya. Bersama rekannya, Sangaji Sanajihitu dan Yudhi Tetrahastoto, ketiganya bebas sejak 7 Januari 2022.
Saiful Ilah kemudian dijerat sebagai tersangka gratifikasi. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap infrastruktur di Pemkab Sidoarjo.
"Perkara ini adalah tindak lanjut dari fakta hukum dari persidangan perkara sebelumnya yang telah selesai diputus oleh majelis hakim PN Tipikor Surabaya terkait dugaan suap infrastruktur di Pemkab Sidoarjo," tutur Ali. (detikcom/a)



Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru