Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 29 Maret 2026

Setelah Divonis Lepas, MA Vonis Bos KSP Indosurya 18 Tahun Penjara

* Mahfud MD Puji Kinerja Kejagung Spektakuler
Redaksi - Jumat, 19 Mei 2023 10:17 WIB
369 view
Setelah Divonis Lepas, MA Vonis Bos KSP Indosurya 18 Tahun Penjara
(KOMPAS.com/Rahel)
Tersangka Henry Surya dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan tindak pidana pencucian uang dan pemalsuan dokumen KSP Indosurya di Bareskrim, Mabes Polri, Kamis (16/3/2023).
Jakarta (SIB)
Mahkamah Agung (MA) mengetuk palu vonis terhadap bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya. MA memvonis Henry dengan sanksi penjara 18 tahun. Sebelumnya bos KSP Indosurya itu divonis lepas.
"Batal judex facti. Adili sendiri. Sendiri. Terbukti Pasal 46 ayat 1 dan Pasal 3. Menjatuhkan pidana 18 tahun penjara, denda Rp 15 miliar subsider 8 bulan," demikian bunyi putusan MA yang dilansir website-nya, Rabu (17/5).
Duduk sebagai ketua majelis Suhadi dengan anggota majelis Suharto dan Jupriyadi. Vonis itu diketok pada Selasa (16/5) sore. Lalu bagaimana soal barang buktinya?
"Confirm JPU," tulisnya.
Henry Surya awalnya divonis lepas dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya oleh PN Jakarta Barat. Henry Surya dinilai bersalah, tapi perbuatannya bukan tindak pidana.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi bukan merupakan tindak pidana, melainkan perkara perdata," ucap hakim ketua Syafrudin Ainor di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1).
Hakim melepaskan Henry Surya dari segala tuntutan hukum yang didakwakan kepadanya. Hakim lalu memerintahkan Henry agar segera dikeluarkan dari rumah tahanan (rutan) setelah putusan dibacakan.
"Membebaskan Terdakwa Henry Surya oleh karena itu dari segala tuntutan hukum yang sebelumnya didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua pertama," ujar hakim.
"Memerintahkan agar Terdakwa Henry Surya segera dikeluarkan dari Rutan Salemba Cabang Kejagung setelah putusan ini dibacakan," sambung hakim.
Kini Henry juga diadili lagi di kasus tindak pidana pencucian uang.


Mudahkan Telusuri Aset
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyambut baik putusan MA yang memperberat vonis bos KSP Indosurya, Henry Surya, menjadi 18 tahun penjara. Kejagung menyebut vonis tersebut akan memudahkan tim Kejaksaan menelusuri aset Henry Surya.
"Kita apresiasi Majelis Hakim MA telah memvonis terbukti bersalah 18 Tahun, ini akan memudahkan kita untuk menelusuri aset-aset dari pelaku dan tentu ini juga untuk kepentingan masyarakat yang menjadi korban KSP Indosurya yang lebih dari 6.000 anggotanya ya," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Kamis (18/5).
Selain itu, ia juga mengapresiasi keberhasilan jaksa penuntut yang dapat membuktikan kasus tersebut di sidang kasasi sehingga putusan Bos Indosurya itu diperberat.
"Kita juga apresiasi kinerja JPU yang dengan gigih membuktikan kasus tersebut di tingkat kasasi," katanya.


Puji Kejagung
Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud Md juga mengapresiasi Vonis 18 tahun penjara terhadap bos KSP Indosurya, Henry Surya yang sebelumnya divonis lepas. Menurutnya vonis yang baru dijatuhkan itu merupakan bagian dari kinerja Kejagung yang spektakuler.
"Saya tadi baru berkomunikasi dengan Kejaksaan Agung. Saya mengucapkan terimakasih dan menyatakan apresiasi. Berita keberhasilan Kejagung bukan hanya kasus BTS dengan penetapan tersangka atas Jhony Plate. Tetapi ada juga yang spektakuler yakni vonis atas Henry Surya dan June Indria dalam kasus Indosurya," kata Mahfud saat dihubungi, Rabu (17/5).
Mahfud mengatakan, pemerintah tidak terima atas vonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat yang memvonis lepas Henry dan June Indria sehingga mengajukan kasasi. Menurutnya kejahatan yang dilakukan Henry dan June sudah jelas.
"Di Pengadilan Negeri (PN) Henry Surya maupun June Indria dibebaskan. Kami pemerintah tak bisa terima dan kami kasasi. Kejahatan yang sudah jelas seperti itu dinyatakan onslag. Bahkan kami bertekad akan main kuat-kuatan dengan Henry Surya untuk terus membawanya ke pengadilan dengan perkara-perkara lain yang locus dan tempus delictinya berbeda-beda," tuturnya.
Mahfud menyampaikan sejumlah pakar hukum yang diundang untuk mendiskusikan kasus tersebut menyatakan vonis PN Jakbar terhadap keduanya keliru. Hingga akhirnya di tingkat Mahkamah Agung Henry Surya divonis 18 tahun penjara sementara June 14 tahun penjara.
"Negara tidak boleh menyerah kepada kejahatan, negara tak boleh kalah dari penjahat. Kami juga mengundang pakar hukum dari berbagai kampus untuk mengeksaminasi vonis PN tersebut. Semua pakar menyatakan bahwa vonis PN itu keliru atau salah. Ternyata pikira kami sama dengan pemikiran Majelis Hakim kasasi di MA. Henry Surya divonis 18 tahun penjara dengan denda Rp 18 M sedangkan June Indria divonis 14 tahun penjara dengan denda Rp 12 M," imbuhnya. (detikcom/a)





Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru