Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 13 Februari 2026

Pemerintah Terbitkan SE Satgas Covid-19 Boleh Lepas Masker

* Kemenkes Masih Punya 4 Juta Dosis Vaksin Gratis
Redaksi - Senin, 12 Juni 2023 09:36 WIB
671 view
Pemerintah Terbitkan SE Satgas Covid-19 Boleh Lepas Masker
(Foto: Getty Images/iStockphoto/Rike)
Ilustrasi Masker
Jakarta (SIB)
Pemerintah telah merilis Surat Edaran atau SE Satgas Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023. Edaran ini memuat sejumlah aturan tentang protokol kesehatan (prokes) selama masa transisi endemi Covid-19. Termasuk terkait pemakaian masker di tempat umum.
Surat Edaran tersebut ditandatangani Kepala BNPB yang juga Kasatgas Covid-19, Letjen TNI Suharyanto, S.Sos., M.M., pada Jumat, 9 Juni 2023 lalu. SE ini berlaku mulai tanggal 9 Juni 2023 sampai batas waktu yang belum ditentukan.
"Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal 9 Juni 2023, dengan ketentuan dapat dilakukan pengetatan pembatasan kembali apabila terjadi kenaikan kasus yang signifikan," demikian bunyi edaran itu, seperti dilihat detikcom pada Jumat (9/6).
Lantas seperti apa SE Satgas Covid-19 No. 1 Tahun 2023 itu? Simak informasi lengkap terkait ketentuan protokol kesehatan selama masa transisi endemi berikut ini:


Tujuan
Dalam SE Satgas Covid-19 No. 1 Tahun 2023, disebutkan maksud dikeluarkannya SE tersebut untuk menerapkan protokol kesehatan pada masa transisi endemi terhadap pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, pelaksanaan kegiatan berskala besar, dan kegiatan pada fasilitas publik.
Selain itu, SE Satgas terbaru tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Covid-19 itu bertujuan untuk memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat dari penularan Covid-19.
Disebutkan pula, latar belakang dikeluarkannya SE itu dalam rangka menindaklanjuti perkembangan situasi pengendalian Covid-19 dengan kondisi persebaran kasus di dunia dan Indonesia yang semakin terkendali, kekebalan masyarakat yang tinggi, dan relaksasi kebijakan transportasi di beberapa negara, serta hasil evaluasi lintas sektor terhadap pengendalian Covid-19.
Mengutip isi SE Satgas Covid-19 No. 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Covid-19,


Protokol Kesehatan
1. Seluruh pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, pelaku kegiatan di fasilitas publik, dan pelaku kegiatan berskala besar tetap berupaya melakukan perlindungan secara pribadi dari penularan Covid-19 serta:
Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.
Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik.
Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.
Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.
Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memantau kesehatan pribadi.
2. Seluruh pengelola dan operator fasilitas transportasi, fasilitas publik, dan kegiatan skala besar bersama dengan pemerintah daerah setempat dianjurkan untuk:
Tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan Covid-19.
Tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid-19.


SE Satgas COVID-19
Satgas Covid-19 mengeluarkan surat edaran bahwa warga boleh tidak menggunakan masker di tepat umum. Akan tetapi warga yang dalam kondisi sakit dianjurkan menggunakan masker.
Aturan itu dimuat dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Covid-19. Surat tersebut ditandatangani Kepala BNPB yang juga Kasatgas Covid-19, Suharyanto, pada 9 Juni 2023.
"Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal 9 Juni 2023, dengan ketentuan dapat dilakukan pengetatan pembatasan kembali apabila terjadi kenaikan kasus yang signifikan," demikian bunyi edaran itu, seperti dilihat detikcom pada Jumat (9/6).
Satgas memperbolehkan warga tidak menggunakan masker jika dalam keadaan sehat. Tapi warga tetap dianjurkan menggunakan masker ketika dalam keadaan kurang sehat.
"Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik," bunyi edaran itu.


Stok Vaksin
Sementara itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan, masih menyimpan sekitar empat juta dosis vaksin Covid-19. Vaksin ini gratis bagi masyarakat selama masa transisi pencabutan status kedaruratan kesehatan nasional.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, stok vaksin tersebut kebanyakan hasil produksi dalam negeri.
"Stok vaksin covid-19 memang ada sekitar empat jutaan dosis, tapi paling banyak yang hasil produksi dalam negeri terakhir kami beli (InaVac dan IndoVac)," kata Nadia di Jakarta, Minggu (11/6).
Kemenkes juga masih menyimpan sekitar 100 ribuan dosis vaksin impor yakni Pfizer dan AstraZeneca di fasilitas penyimpanan milik pemerintah pusat.
Menurut Nadia, varian vaksin tersebut masih digunakan secara gratis sambil menunggu hasil kajian terkait vaksinasi berbayar rampung.
"Ini kan masih dikaji (vaksinasi Covid-19 berbayar), opsinya kami tetap nyiapin vaksin, terutama untuk orang berisiko," jelasnya.
Nadia mengatakan, opsi itu sejalan dengan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi untuk Mencegah Penularan Covid-19 yang terbit 9 Juni 2023.
"Dalam SE itu juga masih tetap kami tegaskan untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19," katanya, seperti dilansir Antara.
Nadia mengatakan, Kemenkes masih menunggu keputusan presiden terkait pencabutan Keppres Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.
Keputusan itu akan mengembalikan tanggung jawab pengendalian pandemi Covid-19 kepada setiap individu masyarakat, termasuk ketentuan vaksinasi berbayar dan perawatan pasien Covid-19 di rumah sakit.
Dikatakan Nadia, kajian terkait vaksinasi berbayar maupun perawatan di rumah sakit sedang disiapkan melalui mekanisme Penerima Bantuan Iuran (PBI) Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Selama masa kedaruratan kesehatan masyarakat, pembiayaan pasien ditanggung pemerintah melalui pembayaran tagihan ke rumah sakit.
Nantinya, biaya perawatan bagi pasien PBI ditanggung sepenuhnya oleh dana BPJS Kesehatan. (detikcom/cKompasTV)




Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru