Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 23 Februari 2026

Tim Reformasi Hukum Audiensi dengan KPK, Petakan 4 Masalah Prioritas

* Soroti Dana Partai Politik
Redaksi - Rabu, 14 Juni 2023 09:06 WIB
374 view
Tim Reformasi Hukum Audiensi dengan KPK, Petakan 4 Masalah Prioritas
(Foto: Haya Syahira/kumparan)
AUDIENSI: Tim Percepatan Reformasi Hukum usai audiensi bersama KPK memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (13/6). 
Jakarta (SIB)
Tim Percepatan Reformasi bentukan Mahfud Md melakukan audiensi dengan Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan. Audiensi menghasilkan empat masalah yang menjadi prioritas.
Audiensi dipimpin oleh Pahala di Ruang Rapat Deputi Pencegahan, Gedung KPK Lama, Jakarta Selatan, Selasa (13/6) pukul 14.00 WIB. Sementara dari Tim Percepatan Reformasi diwakilkan oleh Ketua Kelompok Kerja Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, Yunus Husein, anggota Kelompok Kerja Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, Bambang Harymurti, dan anggota Kelompok Kerja Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, Dadang Trisasongko.
Yunus pihaknya memetakan empat masalah yang akan menjadi prioritas Tim Percepatan Reformasi. Masalah prioritas yang dibahas yaitu di bidang politik, masalah penegakan hukum, sumber daya alam, dan anggaran.
"Tadi kami petakan kurang lebih ada empat masalah yang jadi prioritas. Terkait dengan bidang politik, kami minta calon-calon mendeklarasikan asetnya. Yang kedua masalah penegakan hukum, LHKPN-nya yang mungkin kurang lengkap. Sistem penanganan perkara secara online atau menggunakan teknologi belum berjalan, ya," kata Yunus Husein dalam jumpa pers usai pertemuan.
Sementara itu, KPK mengaku siap membantu Tim Percepatan Reformasi terkait masalah-masalah prioritas. Pahala menyebut pihaknya mendukung penuh Tim Percepatan Reformasi.
"Saya dari Pencegahan KPK dan dari Stranas bilang bahwa, pencegahan kalau tangannya tiga kurang, kalau perlu empat. Jadi siapa pun yang membantu upaya percepatan dan prioritas pencegahan pasti kita dukung," ucap Pahala.
Tidak hanya itu, Pahala meminta agar Tim Percepatan Reformasi Hukum memprioritaskan permasalahan sistem batubara. Menurutnya perlu ada percepatan integrasi data bersama Dirjen Minerba.
"Kita akui bahwa batubara sistemnya, belum berjalan 100 persen, dan itu ada di Dirjen Minerba, Saya titip sama Tim Reformasi Hukum, tolong diperkuat tekanan ke Dirjen Minerba supaya segera mengintegrasikan 8 aplikasi dan data base-nya. Jadi nanti pengelolaan batubara itu tertutup dan digital penuh," ujar Pahala.
"Sekarang sudah sebagian, dan sudah terbukti TNBP naik empat kali, tapi kan masih ilegal, masih ada yang enggak memenuhi DMO," sambungnya.


Soroti
Di antara empat masalah prioritas yang dibahas bersama Deputi Pencegahan KPK tersebut yang disoroti adalah anggaran dana partai politik.
Anggota Kelompok Kerja Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, Bambang Harymurti, mengatakan KPK telah melakukan kajian bersama LIPI pada 2017 silam terkait dana bantuan partai politik. Bambang mengusulkan agar dana anggaran untuk partai politik saat ini dinaikkan.
"Jadi menurut Pahala, mungkin mereka sudah melakukan kajian bersama LIPI ya, tahun 2017. Kalau partai politik itu mau memadai bisa secara finansial cukup independen, dia harus punya anggaran, dapat uang kira-kira Rp 24 ribu per tahun per suara," ujar Bambang.
"Nah sekarang itu kan Rp 1.000 dapatnya, sehingga direkomendasikan supaya pelan-pelan itu dinaikkan," sambungnya.
Bambang menurutnya hal ini dilakukan agar parpol tidak menjadi partai politik yang didominasi oleh dana-dana besar.
"Supaya partai politik itu menjadi partai politik kita, bukan menjadi partai politik mereka yang mendonasikan dana besar-besaran," tuturnya.
Selain itu, Bambang mengharapkan dengan dana ini partai politik dapat berdiri dengan independen. Ia tak mau partai politik disebut sandera para oligarki.
"Jadi seperti di media jugalah, kalau finance secara keuangan nggak independen kan kalian susah juga untuk independen, tapi kalau kalian secara keuangan independen, partai politik juga kita harapkan akan independen. Sehingga tidak lagi disebut disandera oleh para oligarki, jadi partai itu kita bebaskan dari sandera oligarki kembali menjadi partai independen," lanjutnya.
Untuk diketahui, dana bantuan partai politik sudah diatur dalam Pasal 5 ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik. Setiap partai politik yang mendapatkan kursi di DPR akan dihitung sebesar Rp 1.000 per suara sah. (detikcom/a)



Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru