Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 27 Juli 2026

Jadi DPO Kasus Korupsi di BTN Medan, Konglomerat Mujianto Dicekal ke Luar Negeri

Redaksi - Sabtu, 29 Juli 2023 09:31 WIB
1.135 view
Jadi DPO Kasus Korupsi di BTN Medan, Konglomerat Mujianto Dicekal ke Luar Negeri
(Farid/detikSumut)
Mujianto usai menjalani sidang 
Medan (SIB)
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati) Sumut telah melakukan pencekalan terhadap terpidana korupsi kasus Bank BTN cabang Medan, Mujianto alias Anam dimana sebelumnya telah dinyatakan bersalah oleh putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) selama 9 tahun penjara.
Usai dinyatakan bersalah oleh majelis pemeriksa tingkat kasasi pada MA, konglomerat property itupun langsung dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)
"Mujianto telah DPO. Dan telah dilakukan pencekalan keluar negeri," ungkap Kasi Penkum Yos A Tarigan saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (28/7).
Mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang itu mengungkapkan bahwa hal itu dilakukan setelah pihak Kejari Medan mendatangi rumahnya untuk melaksanakan putusan kasasi MA. Namun, yang bersangkutan tidak ada.
"Tentunya untuk melaksanakan putusan kasasi Mahkamah Agung," ucap Yos.
Yos menegaskan, hendaknya yang bersangkutan dapat menghormati putusan kasasi MA dan datang ke Kejari Medan.
"Kita mengimbau kepada para DPO agar segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat yang aman bagi DPO," pungkasnya.
Diketahui bahwa, MA membatalkan vonis bebas Mujianto di tingkat PN Medan. Mujianto dihukum 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.
Mujianto juga dijatuhi hukuman untuk membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara senilai Rp 13.400.000.000, dengan subsider 4 tahun penjara.
Sementara dalam dakwaannya jaksa mengatakan Mujianto melakukan pengikatan perjanjian jual beli tanah kepada Canakya Suman seluas 13.680 m2 yang terletak di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang.
Seiring waktu berjalan, PT KAYA dengan Direkturnya Canakya Suman mengajukan kredit Modal Kerja Kredit Konstruksi Kredit Yasa Griya di Bank Tabungan Negara (BTN) cabang Medan dengan plafon Rp39,5 miliar guna pengembangan perumahan Takapuna Residence di Jalan Kapten Sumarsono dan menjadi kredit macet serta diduga terdapat Peristiwa Pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Kemudian, dalam proses pencairan kredit tersebut tidak sesuai dengan proses dan aturan yang berlaku dalam penyetujuan kredit di perbankan, akibatnya ditemukan peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp39,5 M. (A10/c)



Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru