Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 27 Juli 2026

Polsek Aeknatas Gagalkan Peredaran Narkoba

Efran Simanjuntak - Senin, 27 Juli 2026 19:33 WIB
153 view
Polsek Aeknatas Gagalkan Peredaran Narkoba
Foto: Dok/Humas Polres Labuhanbatu
DIRINGKUS: Seorang pria yang diduga hendak melakukan transaksi sabu, diringkus Tim Polsek Aeknatas dalam operasi di Dusun I, Desa Kampung Yaman, Kecamatan Aeknatas, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sabtu (25/7/2026) dini hari.

Labuhanbatu(harianSIB.com)

Tim Unit Reskrim Polsek Aeknatas, Polres Labuhanbatu, menggagalkan peredaran narkoba di wilayahnya. Seorang pria yang diduga hendak melakukan transaksi sabu berhasil diamankan dalam operasi yang digelar pada Sabtu (25/7/2026) dini hari. Dari pelaku, polisi menyita sabu seberat 1,73 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Pria yang diamankan, DPS alias Deni (29), warga Dusun Bangsal, Desa Aekkorsik, Kecamatan Aekkuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Ia ditangkap sekira pukul 00.40 WIB dari depan warung kosong di Dusun I, Desa Kampung Yaman, Kecamatan Aeknatas, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).

"Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima Unit Reskrim sekira pukul 00.20 WIB. Warga melaporkan adanya dugaan transaksi jual beli narkotika jenis sabu yang akan berlangsung di depan warung kosong di Dusun I, Desa Kampung Yaman. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti," kata Kapolsek Aeknatas, Iptu Sofyan Tampubolon SH MH kepada sejumlah wartawan, Senin (27/7/2026).

Setelah menerima informasi tersebut, Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda DM Manik SH bersama tim operasional melakukan penyelidikan. Tim yang terdiri dari Bripka P Simanjuntak, Brigadir S Keliat, Brigadir S Harahap dan Bripda B Panjaitan langsung turun ke lokasi yang diinformasikan masyarakat.

Baca Juga:
"Sesampainya di lokasi, tim petugas mendapati seorang pria sedang duduk di depan warung kosong. Tanpa menunggu lama, tim langsung mengamankan pria tersebut dan melakukan penggeledahan. Dari hasil pemeriksaan, tim menemukan satu bungkus (plastik klip) ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu seberat bruto 1,73 gram," ungkap Kapolsek.

Barang bukti itu ditemukan tersimpan di dalam kotak rokok merek Magnum hitam yang dibungkus menggunakan selembar tisu. Selain sabu, petugas juga menyita 2 mancis berwarna ungu dan merah, kotak rokok Surya kecil, kaca pirek, serta selembar tisu putih yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dua Sopir Pembawa Sabu dan Ekstasi Asal Aceh Dihukum Mati
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
Polsek Patumbak Gerebek Kampung Narkoba, Seorang Tersangka Diamankan
Edarkan Narkoba di Lokasi Hiburan Malam, 3 Tersangka Terancam Penjara 20 Tahun
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
Kapolres Sergai Ingatkan Kapolsek Baru Berantas Narkoba di Dolokmasihul
komentar
beritaTerbaru