Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 05 Maret 2026

BPK dan KPK Audit Pembangunan Gedung DPRD Medan Berbiaya Rp 90 Miliar

* Kadis Perkim: Sampai 6 Bulan Ke Depan Perawatan Masih Ditangani PT PP
- Rabu, 05 Februari 2014 10:21 WIB
1.082 view
 BPK dan KPK Audit Pembangunan Gedung DPRD Medan Berbiaya Rp 90 Miliar
SIB/Int
Gedung DPPRD Medan yang dibangun dengan menghabiskan dana sebsar Rp 90 Miliar
Medan (SIB)- Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Sumut mendesak pihak kontraktor maupun Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan dan Dinas Perkim agar transparan dalam persoalan penggunaan anggaran dan pelaksanaan pembangunan gedung baru wakil rakyat Kota Medan di Jalan Maulana Lubis Medan. Ketransparan itu tidak hanya sebatas pada penggunaan anggaran dan pelaksanaan pekerjaan proyek, tapi harus juga sampai ke persoalan perawatan gedungnya.

Dilihat dari kontrak dengan pihak kedua yakni kontraktor, pembangunan gedung DPRD Medan setelah serah terima ada jaminan perawatan selama enam bulan. Kondisi gedung tidak sebanding dengan anggarannya Rp 90 miliar, banyak lantai yang retak, kamar mandi rusak dan penggunaan material bangunan apa adanya. “Maka diharapkan, masalah perjanjian kontrak ini agar transparan," kata Rurita Ningrum, Sekretaris FITRA Sumut kepada wartawan, Senin (3/2/2014).

Sementara pengamat anggaran dan kebijakan Sumut, Elfenda Ananda, menyangkut hal yang sama menuturkan, adalah hal yang tepat jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun melakukan audit terhadap anggaran pembangunan gedung DPRD Medan.

"Ini domainnya KPK untuk menjalankan fungsinya, karena anggaran Rp 90 miliar anggaran yang dihabiskan untuk membangun gedung tersebut memang begitu besar,” ucapnya.

Namun, sebelum KPK melakukan audit investigatif sebaiknya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) lah yang melakukan audit terlebih dulu. Karena, proses audit BPK itu merupakan tugas rutin yang harus dilaksanakan sesuai tugas dan fungsi BPK itu sendiri. Hasil audit BPK itu, kemudian menjadi langkah awal bagi KPK untuk melakukan audit investigatifnya.

Setelah audit BPK kata Elfenda, diharapkan KPK bisa masuk agar bisa menelusurinya lebih dalam lagi. Audit rutin BPK biasanya menemukan persoalan pelanggaran-pelanggaran administratif, yang tidak memberi ekses yang lebih kuat. Jika hasil audit BPK menemukan adanya indikasi permainan, penyimpangan dan sebagainya, dilanjutkan dengan audit khusus kemudian dilanjutkan audit investigatif KPK maka akan menemukan inti persoalan yang lebih jelas.

Meski banyak sorotan tentang keberadaan gedung baru DPRD Medan ini, tapi anggota DPRD Medan sendiri seperti adem ayem menyikapinya bahkan hampir tidak memberi respon. Menurut Elfenda seharusnya anggota DPRD Medan menunjukkan  fungsi pengawasan yang dimilikinya. "Selain penganggaran atau budgeting, DPRD punya fungsi pengawasan. Baik itu pengawasan pembangunan fisik bangunan maupun pengawasan terhadap anggarannya. Tapi yang terlihat, kok tidak ada yang pro-aktif. Ada apa ini?  Kok anggota dewan tidak terlalu kencang mengkritisi itu. Tidak terdengar terjadi sebuah kegaduhan karena masalah itu," pungkas Elfenda.

Kritik atas penggunaan anggaran dan pembangunan gedung DPRD Medan itu juga, sebelumnya juga digaungkan anggota Fraksi Demokrat DPRD Medan, Deni Ilham Panggabean. Kepada wartawan, Deni Ilham mengisyaratkan, jika pembangunan Gedung DPRD Medan tersebut amburadul dan asal jadi.

Deni juga sempat meminta, agar anggaran pembangunan gedung itu diaudit.

“Kita minta anggaran pembangunan gedung ini diaudit. Dengan anggaran sebesar Rp 90 miliar jelas gedung ini tidak wajar, karena pembangunan gedung ini tidak sesuai dengan kualitas bangunan yang dipergunakan,” tukasnya.

Mantan Ketua DPRD Medan ini menegaskan, pembangunan gedung tersebut pun tidak sesuai dengan kesepakatan awal yang dilakukan. Tidak hanya BPK, Deni bahkan meminta KPK untuk turun langsung melakukan audit tersebut.

“Jadi wajar dilakukan audit terhadap anggaran pembangunan gedung ini. Dalam hal ini, BPK dan KPK pun patut melakukan penyelidikan atas anggaran yang telah digunakan. Ini agar publik mengetahui berapa sebenarnya habis dipergunakan,” katanya.

Kadis Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Pemko Medan Ir Gunawan Lubis sebagai SKPD Kuasa Pengguna Anggaran ketika dikonfirmasi mengatakan, pihak PT Pembangunan Perumahan (PP) yang membangun gedung tersebut sampai 6 bulan ke depan masih bertanggung jawab untuk melakukan perawatan gedung. (A14/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru