Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 05 Maret 2026

Fraksi Demokrat DPRD Medan Tolak Rencana Dispenda Naikkan PBB, Sebaiknya Naikkan Biaya IMB

*Herri Zulkarnaen: Kasihan Rakyat Miskin
- Rabu, 05 Februari 2014 10:26 WIB
693 view
 Fraksi Demokrat DPRD Medan Tolak Rencana Dispenda Naikkan PBB, Sebaiknya Naikkan Biaya IMB
SIB/ist
Drs Herri zulkarnaen Hutajulu MSi
Medan (SIB)- Fraksi P Demokrat DPRD Medan menolak dengan tegas rencana Dinas Pendapatan Daerah yang akan menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan menaikkan NJOP berdasarkan Zona Nilai Tanah per 1 April mendatang. Menaikkan PBB tidak boleh berdasarkan nilai pasar NJOP karena cara seperti itu akan memberatkan warga miskin kota.

“Misalnya PBB dan NJOP di Jalan Sudirman dinaikkan, tidak semua warga di sana mampu, tentu ada yang miskin, bagaimana dia sanggup membayar PBB yang mahal. Cara ini berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat apalagi di tengah perekonomian yang sulit saat ini kami dengan tegas menolak rencana ini,” ucap Ketua Fraksi Partai Demokrat Drs Herri Zulkarnaen Hutajulu MSi kepada wartawan, Selasa (4/2/2014) di DPRD Medan.

Menurut Herri, banyak cara Pemko untuk menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), misalnya dari pajak hotel, restoran, plaza dan retribusi lainnya. Kalau itu diefektifkan maka PAD akan melebihi sumber pendapatan dari PBB. Supaya PAD tercapai, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemko Medan jangan membandrol target yang terlalu tinggi tapi kenyataannya tidak tercapai.

Herri mengakui, PBB adalah target PAD yang besar Pemko Medan, tapi jangan karena untuk mencapai target besar harus mengorbankan masyarakat. Dari jumlah bangunan dan pertumbuhan gedung-gedung di Kota Medan tidak mungkin target PAD Rp 380 miliar tidak tercapai. Dispenda dengan aparaturnya yang begitu banyak tersebar luas di 21 kecamatan harus kerja keras meraih capaian target PAD tersebut.

Segala sesuatu yang menyangkut perubahan pajak harus merevisi Perdanya terlebih dahulu. Pemko Medan sudah merevisi Perda Nomor 3 Tahun 2011 bulan Agustus 2012. Warga merasa keberatan karena kenaikan PBB mencapai 100% lebih sehingga DPRD mendesak Pemko agar Perda direvisi. Artinya, setiap pajak serta retribusi yang akan dinaikkan atau diturunkan harus merevisi Perdanya, tidak boleh serta merta tanpa payung hukum.

Selain itu, kata Herri, UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dengan diterbitkannya UU tersebut maka semua Perda yang terkait pajak daerah dan retribusi daerah harus disesuaikan dengan ketentuan UU 28 Tahun 2009 untuk direvisi. “Apabila ada perkembangan karena fluktuasi harga tidak sesuai lagi, maka sesuai amanah UU 28 Tahun 2009, Perda tersebut akan ditinjau kembali setelah 5 tahun, bukan setiap tahun melakukan revisi Perda, itu tidak boleh,” jelas Herri.

Herri yang juga Wakil Ketua DPD GAMKI Sumut ini menyarankan supaya Pemko Medan lebih baik menaikkan biaya pengurusan Surat Izin Mendirikan Bangunan agar PAD yang tinggi bisa tercapai. Dia memberi contoh, membangun ruko lantai 3 dengan ukuran 4 x 16 dijual pengembang antara Rp 1 sampai Rp 2 miliar, tapi biaya IMBnya di Dinas TRTB hanya Rp 15 juta. “Biaya pengurusan IMB dengan nilai jual bangunan sangat jauh perbedaannya, Pemko harus menaikkan harga IMB daripada menaikkan PBB,” tegasnya. (A14/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru