Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 05 Maret 2026

Misterius, Dana Saksi Parpol Rp 700 M Tak Pernah Disepakati DPR

*Dana Saksi Bukan Solusi Pemilu Jurdil
- Rabu, 05 Februari 2014 10:33 WIB
666 view
 Misterius, Dana Saksi Parpol Rp 700 M Tak Pernah Disepakati DPR
SIB/Int
Maskot Pemilu 2014
Jakarta (SIB)- Keputusan pemerintah menyetujui dana saksi parpol Rp 700 miliar menyisakan pertanyaan besar, siapa pengusul rencana tersebut. Wakil Ketua Komisi II DPR Arif Wibowo mengatakan tak ada satupun rapat DPR pernah mengusulkan atau sepakati dana saksi Rp 700 miliar.

"Saya pimpinan komisi II yang memimpin rapat kepemiluan di DPR, nggak pernah ada kesimpulan rapat tentang dana saksi. Kalau celetukan (usulan) nggak pernah dengar itu. Sejauh saya pimpin tidak ada dana saksi dari negara untuk saksi parpol," kata Arif Wibowo di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakpus, Selasa (4/2/2014).

Arif bahkan menantang siapa saja yang menduga usulan itu dari DPR untuk membuka risalah rapat komisi II. "Bisa kita cek, dasarnya kesimpulan rapat," ujarnya.

Arif mengaku tak diberi tahu soal rapat menyepakati dana saksi Rp 700 miliar, kesepakatan itu tiba-tiba saja muncul dan diamini oleh komisi II, pemerintah, DPR dan Bawaslu serta KPU.

"Saya tidak tahu. Tapi kalau diurut, itu dari inisiatif pemerintah panggil komisi II tanpa saya. Jadi pimpinan komisi II itu ada 4 orang saya tidak tahu yang hadir siapa, yang jelas fraksi dan pimpinan (PDIP) tak hadir," ujarnya.

"Kalaupun hadir pasti kami tak setuju," imbuhnya.

Menurut Arif, rapat kesepakatan pemerintah memanggil DPR itu digelar tanggal 15 dan 20 Januari, tapi rapat itu tidak melalui kesepakatan internal DPR.
"Tidak pernah ada kesimpulan dana saksi secara resmi. Di kemendagri ada (rapat) dana itu, ada penandatanganan (kesepakatan). Unsur yang hadir ketua KPU, Ketua Bawaslu, dan lainnya"

Lalu mengapa bisa diputuskan secepat itu dana saksi parpol Rp 700 miliar?

"Saya patut duga ada kepentingan politik partai yang berkuasa sekarang," jawab politisi PDIP itu.

Bukan Solusi


Salahsatu argumen diperlukannya dana saksi parpol Rp 700 miliar adalah agar Pileg berlangsung jujur dan adil, karena semua parpol bisa hadirkan saksi di TPS. Namun hal itu dinilai bukan solusi karena pengawasan surat suara bukan cuma di TPS.

"Proses rekap suara itu dari TPS sampai tingkat nasional, bisa terjamin nggak, nggak ada jual beli suara dan sebagainya? Apakah dengan honor Rp 100 ribu di tiap TPS bisa kontrol sampai nasional?" Kata pengamat Pemilu dari Perludem Verry Junaidi dalam diskusi di KPU, Selasa (4/2).

"Oleh karena itu menurut kami saksi parpol bukan jadi solusi, solusinya tetap pengawasan dari Bawaslu dan KPU," imbuhnya.

Verry mengatakan, harus diakui bahwa dana saksi ini hanya karena parpol memang tidak mampu biayai saksi yang jika diisi seluruh TPS perlu sekitar Rp 54,5 miliar.

Masalah kemudian adalah Bawaslu yang dipercaya pemerintah menyalurkan dana saksi harus tegas menolak. Bawaslu sudah punya kewajibannya melaksanakan mitra Pengawas Pemilu Lapangan (PPL).

"Menurut saya Bawaslu harus konsen dengan mitra PPL, bukan cuma teknis pengawasan tapi gimana jadi penyelenggara yang independen," ujarnya.
"Itu saja dicover kenapa harus ada saksi parpol dibiayai negara," tegas Verry.

Justru jika Bawaslu mengamini menyalurkan dana kampanye bagi saksi parpol Rp 700 miliar, maka sama saja mendelegitimasi peran Bawaslu.

"Kalau Bawaslu setuju pengawasan parpol dibiayai negara artinya kita nggak percaya Bawaslu. Kalau setuju pengawasan negara dilakukan Bawaslu, maka tak ada urgensinya keberadaan Bawaslu," kritiknya. (detikcom/h)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru