Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 02 Juli 2026

KPK: ‘Uang Ketok' APBD Terjadi karena Pemda Ngejar Deadline Anggaran

* Cegah Korupsi di Daerah, Kemendagri akan Wajibkan Penggunaan Aplikasi SIPD
Redaksi - Selasa, 29 Agustus 2023 09:00 WIB
311 view
KPK: ‘Uang Ketok' APBD Terjadi karena Pemda Ngejar Deadline Anggaran
Foto : Istimewa
Pahala Nainggolan
Jakarta (SIB)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penyebab kemunculannya 'uang ketok' pada pengelolaan uang daerah. Hal itu muncul karena pihak pemerintah yang dikejar deadline untuk pengesahan anggaran.

Hal itu disampaikan oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan dalam acara diskusi berjudul 'Satu Sistem Informasi Tutup Ruang Korupsi' yang disiarkan secara daring, Senin (28/8). Awalnya, Pahala menjelaskan soal Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) yang akan segera bisa digunakan secara umum.

"Kalau kita cerita mari kita berantas kemiskinan ekstrem, kita lihat berapa persen anggaran yang udah ditampilkan. Nah ini di SIPD bisa ditampilkan. Ini ada dashbord untuk Pemda kita kumpulin," ujar Pahala.

Dalam aplikasi itu, dapat dipantau soal penganggaran di APBD. Bahkan, kata dia, proses penganggaran yang bermasalah di tingkat pemda nantinya akan bisa terlihat dari jauh hari.

"Dari awal udah kelihatan tanda-tandanya dia bakal telat. Karena dari prosesnya ini kelihatan dari SIPD, ini yang terlambat, dari depan kita sudah bisa bilang segera diselesaikan," ungkapnya.

Lebih lanjut, dirinya mengungkap kemunculan 'uang ketok' diakibatkan pemerintah mengejar deadline. Dan hal itu kerap terjadi sebelum pengesahan RAPBD.

"Karena uang ketok ini, aslinya karena ngejar deadline. Sebelum 31 Desember kan RAPBD harus disahkan. Sama-sama kepepet gitu kan, akhirnya negosiasi," kata dia.

Untuk itu, Pahala mengatakan pengawasan melalui SIPD itu menjadi penting. Nantinya, masyarakat juga bisa ikut melakukan pengawasan melalui SIPD.

"Masyarakat juga bisa liat (SIPD). Boleh melakukan pengawasan," tuturnya.


Wajibkan
Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni mengatakan, aplikasi SIPD akan diluncurkan untuk umum pada September mendatang. SIPD ini telah dilakukan soft launching oleh Stranas PK (Strategi Nasional Pencegahan Korupsi) pada Desember tahun lalu.

"Jadi SIPD ini untuk daerah. Sudah di-launching oleh Stranas PK. Soft launching-nya tanggal 10 Desember lalu, saat Hari Antikorupsi Dunia. Kemudian dalam waktu dekat akan grand launching sebagai aplikasi umum," ujarnya dalam diskusi tersebut.

Jika sudah diluncurkan menjadi aplikasi umum, nantinya semua pemerintah daerah wajib menggunakan SIPD. Aplikasi tersebut nantinya akan mengintegrasikan perencanaan, penganggaran, dan pertanggungjawaban anggaran daerah.

"Kalau sudah di-launching jadi aplikasi umum, memang semua daerah wajib menggunakan itu. Memang tidak ada pilihan. Satu data ini penting, kalau sistemnya berbeda-berbeda gimana kita jadi satu data," kata dia.

Fatoni menjelaskan, dengan adanya aplikasi tersebut, masyarakat juga dapat ikut melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan anggaran setiap daerah. Aplikasi itu juga membantu berjalannya Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

"Di sini menjamin data itu akan mengalir menjadi satu. Jadi satu data dipastikan. Kemudian SPBE, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, juga pasti akan efektif karena bisa menghapus banyak sistem," ujarnya.

Dengan adanya SIPD ini, 15 sistem di setiap daerah bisa dihapus dan dijadikan satu. Hal itu demi mendukung penggunaan satu data untuk seluruh pemda.

"Dengan SIPD ini, 15 sistem di daerah bisa dihapus. Jadi bisa dibayangkan, kalau 15 (sistem) satu daerah, kali 549 daerah, berapa banyak dari situ," kata dia.

"Jadi untuk dukung satu data, kemudian SPBE, lebih efektif efisien, di sini kita sudah lebih jelas, untuk apa saja," tambahnya. (detikcom/c)



Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru