Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 31 Januari 2026

AKBP Achiruddin Hasibuan Divonis 6 Bulan Penjara, JPU Banding

Redaksi - Rabu, 27 September 2023 09:29 WIB
377 view
AKBP Achiruddin Hasibuan Divonis 6 Bulan Penjara, JPU Banding
Foto: SIB/Roni Hutahaean
VONIS: Hakim PN Medan diketuai, Oloan Silalahi SH menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara kepada terdakwa AKBP Achiruddin Hasibuan, Selasa (26/9) dibacakan diruang Cakra 4, Selasa (26/9). 
Medan (SIB)
Hakim PN Medan yang diketuai Oloan Silalahi SH didampingi hakim anggota, Ahmad Sunardi dan Nani Sukmawati menjatuhkan hukuman selama enam bulan penjara kepada terdakwa AKBP Achiruddin Hasibuan di ruang Cakra 4, Selasa (26/9).

Menurut majelis hakim, dari fakta di persidangan, terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana Pasal 335 ayat 1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan kedua subsidair JPU.

Majelis hakim juga sependapat dengan JPU mengenai besarnya pidana restitusi Rp52.382.200 diberikan kepada korban, namun subsidair yang diberikan majelis hakim hanya satu bulan kurungan penjara kepada terdakwa.

Kata majelis hakim, hal yang memberatkan terdakwa, sebagai orang tua tidak mencegah atau melerai anaknya melakukan penganiayaan. Sedangkan hal meringankan adalah peristiwa kedatangan korban (Ken Admiral) dan kawan-kawannya pukul 02.00 dini hari. Seharusnya itu adalah waktu orang istirahat. Terdakwa juga menyesali perbuatannya.

" Tim JPU, terdakwa maupun tim penasehat hukum memiliki hak selama tujuh hari untuk menentukan sikap. Apakah menerima atau banding atas vonis yang dibacakan," tegas ketua majelis hakim, Oloan Silalahi.


JPU BANDING
Akibat vonis majelis hakim yang terlalu ringan terhadap terdakwa, Ketua Tim JPU Kejati Sumut, Rahmi Shafrina mengatakan kepada sejumlah wartawan, pihaknya akan melakukan upaya hukum banding atas vonis enam bulan penjara terhadap terdakwa AKBP Achiruddin Hasibuan.

Rahmi menyebut, selain penerapan pasalnya berbeda, pidana yang dijatuhkan majelis hakim juga jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. “Dari fakta-fakta telah terungkap di persidangan, terdakwa dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana Pasal 335 Ayat 1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan kedua subsidair,” kata jaksa.

Selain itu, lanjut Rahmi,terdakwa telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana jo Pasal 56 Ayat 2 KUHPidana, sebagaimana dakwaan ke satu subsidair.

Sebelumnya, terdakwa dituntut JPU pidana 21 bulan penjara atau satu tahun sembilan bulan penjara dan pidana restitusi ganti rugi kepada keluarga atau korban sebesar Rp52.382.200 secara tanggung renteng bersama anak terdakwa, Aditiya Abdul Ghany Hasibuan dan subsidair dua bulan kurungan penjara jika tidak dibayarkan. (R18/d)


Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru