Jumat, 20 September 2024
Hari Ini, Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Diputuskan

Didemo, Mahasiswa Tuntut MK Netral

* Tuntut Integritas MK, Tolak Intervensi dan Dinasti Politik
Redaksi - Senin, 16 Oktober 2023 08:49 WIB
336 view
Didemo, Mahasiswa Tuntut MK Netral
(Foto: Antara/Aditya Pradana Putra)
UNJUK RASA: Pengunjuk rasa membawa poster berisi pesan tuntutan dalam aksi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Minggu (15/10). 
Jakarta (SIB)
Sekitar 50 orang mahasiswa menggelar unjuk rasa di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Minggu (15/10) siang.
Polisi pun menerjunkan sebanyak 150 personel untuk mengawal aksi unjuk rasa itu.
"Kurang lebih (ada) 150 personel," kata Kapolsek Metro Gambir Kompol Mugia Yarry Junanda di lokasi.
Unjuk rasa digelar di trotoar dan memakan setengah bahu Jalan Medan Merdeka Barat yang mengarah ke Harmoni.
Unjuk rasa dipimpin seorang orator berjaket almamater mahasiswa berwarna hijau cerah. Ia menggunakan toa berukuran kecil untuk menyampaikan pendapatnya.
"Jangan sampai intervensi masuk ke badan MK!" seru sang orator.
Para mahasiswa mengatasnamakan diri Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi).
Unjuk rasa yang mereka lakukan merupakan bentuk keresahan terhadap netralitas serta integritas MK dalam menguji materi aturan mengenai batas usia capres dan cawapres.
Mahasiswa mengajukan tiga tuntutan, yakni integritas MK, menolak intervensi politik terhadap MK, dan menolak dinasti politik.
Adapun mereka membawa sejumlah poster. Salah satunya bertuliskan "Integritas Mahkamah Konstitusi Harus Dikawal".
"Ingin mengawal terkait dengan putusan yang akan diketuk palu oleh Hakim Senin ini," ujar salah satu Mahasiswa yang menyebut dirinya sebagai korlip dari unjuk rasa ini.
"Tidak boleh adanya intervensi politik. Yang mana Ketua MK berhubungan dengan Gibran," tambahnya.
Untuk diketahui, MK akan membacakan putusan terkait gugatan batas usia capres dan cawapres dalam UU Pemilu. Pembacaan putusan akan dilakukan pada Senin (16/10).
Seiring munculnya gugatan batas usia capres cawapres yang saat ini minimal berusia 40 tahun, dinamika politik kian menghangat. Hal ini karena putusan MK tersebut akan menjadi pintu masuk bagi pengusungan anak Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada 2024.
Namun, independensi MK juga jadi sorotan gara-gara Ketua MK Anwar Usman adalah ipar Presiden Jokowi atau dengan kata lain, paman Gibran


Sikapi
Terpisah, Ketua Umum (Ketum) Projo Budi Arie Setiadi menyikapi gugatan usia capres dan cawapres yang akan diputuskan, Senin (16/10) oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Budi Arie menyebut pihaknya bukan dalam ranah sebagai partai politik.
"Gini, kami bukannya partai politik, tetapi kan ormas. Padahal kita tahu bahwa konstitusi kita mengatur yang namanya pencapresan, mengajukan calon presiden dan calon wakil presiden itu kan haknya parpol," kata Budi Arie dalam konferensi pers di Rakernas 6 Projo, Puri Agung Grand Ballroom, Grand Sahid Jaya Hotel, Jakarta Pusat, Minggu (15/10).
Budi menyerahkan keputusan terkait cawapres kepada partai politik pengusung Prabowo Subianto. Hal ini menindaklanjuti nama Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang diusulkan sebagai salah satu cawapres Prabowo oleh Projo.
"Sehingga, kami menyerahkan kepada seluruh partai di Koalisi Indonesia Maju (KIM) untuk memutuskan bersama, dan kami yakin kebersamaan kita, kebersamaan dan soliditas di KIM akan bisa menyesuaikan pandangan-pandangan tentang siapa yang menjadi pasangan Pak Prabowo Subianto, begitu," ucapnya.
Berdasarkan jadwal sidang yang dilansir website MK, Selasa (10/10), keluar jadwal sidang putusan tersebut.
"Senin 16 Oktober 2023, 10:00 WIB," demikian keterangan MK.



Baca Juga:
MENDUKUNG : Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Indonesia (AMPI) berunjukrasa di Taman Pandang, Gambir, Jakarta Pusat, Minggu (15/10), berjarak 0,8 Km dari Gedung MK. Mereka menyuarakan dukungan terhadap gugatan terkait batas usia capres-cawapres yang putusannya bakal dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto : Tina/Detikcom)


Dukung MK
Sementara itu di lokasi terpisah, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Indonesia (AMPI) juga berunjuk rasa di Taman Pandang, Jakarta Pusat. Mereka menyuarakan dukungan terhadap gugatan terkait batas usia capres-cawapres yang putusannya bakal dibacakan oleh MK.
Pantauan di lokasi, unjuk rasa berlangsung di Taman Pandang, Gambir, Jakarta Pusat, Minggu (15/10), berjarak 0,8 Km dari Gedung MK. Pengunjuk rasa mulai berorasi di malam hari sekitar pukul 19.40 WIB.
"Pada intinya kita menginginkan agar MK besok memutuskan hasil yang baik untuk semuanya," kata Koordinator Lapangan Orasi AMPI, Amri, di lokasi, Minggu (15/10).
Dalam orasinya, terlihat salah satu spanduk dengan tulisan 'Mendukung Mahkamah Konstitusi RI Memutus Gugatan Uji Materi Batas Usia Capres dan Cawapres Agar Hak Anak Muda Tidak Dibatasi'.
Aksi AMPI ini menyuarakan tiga poin penting. Ketiga poin itu ialah:
1. Persyaratan batas usia capres dan cawapres minimal 40 tahun adalah inkonstitusional karena membatasi ruang gerak demokrasi anak muda untuk memimpin bangsa Indonesia.
2. Mendukung Mahkamah Konstitusi RI memutus gugatan uji materi bahwa batas usia capres dan cawapres paling rendah berusia 40 tahun merupakan inkonstitusional.
3. Mendukung Mahkamah Konstitusi RI memutus gugatan uji materi batas usia capres dan cawapres, agar hak anak muda tidak dibatasi.


TNI-Polri Siaga
Sementara itu, sebanyak 1.992 personel gabungan akan disiagakan untuk mengamankan gedung MK.
"Personel yang melaksanakan pengamanan sejumlah 1.992 personel gabungan baik Polda Metro Jaya, Polrestro Jakarta Pusat dan TNI serta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Minggu (15/10).
Trunoyudo mengatakan, pihak kepolisian akan memastikan pembacaan putusan MK berjalan lancar. Dia juga meminta seluruh elemen masyarakat menjaga ketertiban.
"Polda Metro Jaya akan melaksanakan proses pengamanan di Gedung MK pada kegiatan tersebut, dan mengimbau kepada seluruh elemen turut serta menjaga ketertiban dan keamanan pra, saat dan pasca keputusan tersebut," ujarnya.
Trunoyudo menambahkan, rekayasa arus lalu lintas bersifat situasional. Artinya mengikuti situasi dan kondisi di lapangan.
"Sifatnya situasional namun kembali lagi kepada seluruh masyarakat agar turut serta menjaga kamseltibcar lantas (keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas," ucapnya. (**)


Baca Juga:


SHARE:
komentar
beritaTerbaru