Pengadilan Negeri (PN) Seirampah menggelar sidang pembacaan putusan terhadap 9 terdakwa perkara 50 kilogram (Kg) sabu, Senin (30/10/2023), di Ruang Cakra PN Seirampah.
Sidang dipimpin Majelis Hakim diketuai Erita Harefa, dengan Hakim Anggota masing-masing Orsita Hanum, Ekho Pratama, Iskandar Zulqornain, dan Steven Putra Harefa.
Sidang pembacaan putusan ini dihadiri tim jaksa penuntut umum (JPU) masing-masing, Johan Wijaya, Fikri adiyasa Rosidin, dan Rahmad Wahid Affandi, serta penasehat hukum para terdakwa, Saipul Ihsan dan Syaiful Bahri Nasution.
Ketua Majelis Hakim, Erita Harefa saat membacakan amar putusan mengatakan, berdasarkan pemeriksaan alat bukti di persidangan, terungkap fakta masing-masing terdakwa memiliki peran dan kesamaan niat untuk membawa masuk narkotika jenis sabu sebanyak 50 Kg dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut.
Majelis Hakim juga telah selesai bermusyawarah untuk memutuskan hukuman terhadap para terdakwa. Di mana, Majelis Hakim turut mempertimbangkan masing-masing peran dan tingkat kssalahan para terdakwa.
Adapun putusan para terdakwa yaitu, pidana mati dijatuhkan kepada terdakwa Azwar alias Alang Bin Zakaria, Heri Setiawan Bin Alm Suryono, dan Usman Ana alias Emang Bin Sukardi. Pidana seumur hidup dijatuhkan kepada Aidil Fitra Pohan Bin Zakaria Pohan, Irwan Syahputra alias Kinoy Bin Muslim, Bukhari alias Enjang Bin Rasip, Sabran alias Sadik Bin Shaden, Mat Jais alias Bulat Bin Mat Jani, dan Riza Zulham Nasution Bin Rachmad Nasution.
Majelis Hakim berharap, putusan ini dapat memberikan efek jera bagi para terdakwa dan pelaku potensial lainnya yang terlibat peredaran gelap narkotika, khususnya masyarakat di Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) untuk tidak melakukan tindak pidana serupa.
Atas putusan Majelis Hakim tersebut, tim JPU yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan pidana mati menyatakan pikir-pikr. Sedangkan penasehat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan banding. (*)