Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 31 Januari 2026

Kasus Solar Ilegal, AKBP Achiruddin Divonis Bebas di PN Medan

Redaksi - Selasa, 31 Oktober 2023 11:12 WIB
284 view
Kasus Solar Ilegal, AKBP Achiruddin Divonis Bebas di PN Medan
(Analisadaily/Istimewa)
Kasus Solar Ilegal, Achiruddin Hasibuan Divonis Bebas Pengadilan Negeri Medan.
Medan (SIB)
Terdakwa AKBP Achiruddin Hasibuan, dalam perkara tindak pidana menyalahgunakan mekanisme niaga atau pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi, Senin (30/10) di Cakra 4 PN Medan akhirinya divonis bebas oleh majelis hakim.
Majelis hakim diketuai Oloan Silalahi dalam amar putusannya menyatakan terdakwa tidak terbukti menyuruh supir mobil boks bernama Jumpang yang saat ini status Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Sumut. Terdakwa tidak terbukti menyuruh mengangkut BBM jenis solar dari Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU), namun hanya menyuruh Jumpang mengangkut solar dari para pengepul.
Sehingga, majelis hakim dalam pertimbangannya tidak sependapat dengan dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejati Sumut, Randi Tambunan SH.
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa dinilai tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana seperti dakwaan kesatu JPU, Pasal 55 angka 9 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian Keempat Bab III UU Nomor 2 Tahun 2022.
Tentang Cipta Kerja telah ditetapkan menjadi UU sesuai UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Atau kedua, Pasal 53 Angka 8 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian Keempat Bab III UU Cipta Kerja jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Majelis hakim juga mengembalikan harkat dan martabat terdakwa pada keadaan semula serta membebankan biaya perkara kepada negara.
"JPU, terdakwa maupun tim penasihat hukum memiliki hak selama sepekan untuk menentukan sikap. Apakah menerima atau kasasi atas putusan yang dibacakan," sebut majelis hakim, sambil mengetuk palunya.
Sementara usai persidangan, JPU Randi Tambunan mengatakan akan melakukan upaya hukum kasasi terkait vonis bebas terdakwa yang dibacakan majelis hakim.
Sebelumnya, persidangan AKBP Achiruddin dituntut JPU dengan pidana maksimal 6 tahun penjara.
JPU juga menuntut terdakwa dengan pidana denda Rp50 juta subsidair selama 3 bulan penjara.
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa bersama terdakwa Parlin dan Edi (berkas terpisah) dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu.
Menyalahgunakan mekanisme niaga atau pendistribusian BBM jenis solar subsidi secara khusus diatur oleh PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo Tbk sebagai Badan Usaha yang ditugaskan melaksanakan penyediaan.
Dan pendistribusian jenis BBM Tertentu (BBM yang disubsidi Pemerintah) umumnya adalah penyalur yang berkontrak dengan Badan Usaha. (**)



SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru